TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat

By Joni Sitohang
11 Maret 2021
606
0
Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat

TIKTAK.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa kasus penembakan terhadap enam mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak memenuhi dua unsur untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas HAM lantas menyatakan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM biasa.

“Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, terdapat dua unsur utama dari pelanggaran HAM berat, yakni sistematis dan meluas,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (10/3/21).

“(Kedua unsur itu) Tidak terjadi di kasus ini, dan temuan Komnas (HAM) ini adalah eskalasi atau dinamika di lapangan,” imbuh Beka.

Baca juga : Klaim Kubu Moeldoko Punya Bukti Video ‘SBY Ngaku Bukan Pendiri Demokrat’, Dibantah Rachland

Menurut Beka, unsur sistematis yang dimaksud yakni kasus harus terencana dan memiliki komando. Sementara unsur meluas, lanjut Beka, artinya dampak dari kasus tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat banyak.

Akan tetapi, ia menilai dua unsur itu tidak terdapat dalam penembakan laskar FPI. Beka mengatakan keputusan itu diambil usai pihaknya melakukan investigasi mendalam serta pemeriksaan saksi dari berbagai pihak.

“Terkait dengan pernyataan Pak Amien Rais dan kawan-kawan yang menyebut peristiwa Karawang merupakan pelanggaran HAM yang berat, maka kami tetap pada kesimpulan kami yang menyatakan peristiwa Karawang itu adalah pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat,” tegas Beka.

Baca juga : Wakil Anies Buka Suara Soal Kalah Sengketa Informasi Banjir

Sementara itu, Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI, Abdullah Hehamahua mengaku akan menyerahkan bukti dugaan pelanggaran HAM berat pada kasus tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia memutuskan hal itu setelah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa Jokowi tidak ingin menangani kasus tersebut hanya berdasarkan pada keyakinan.

Jokowi sendiri telah meminta Komnas HAM untuk bekerja secara independen dan mengklaim Pemerintah tidak akan ikut campur dalam penyelidikan kasus itu.

Baca juga : Jokowi Marah, Langsung Pecat Pejabat Pertamina, Luhut: Ngawurnya Minta Ampun

Perlu diketahui, anggota TP3 yang terdiri dari Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi dan tiga orang lainnya pun bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta. Anggota TP3 lantas meminta kasus tewasnya 6 Laskar FPI dibawa ke Pengadilan HAM karena termasuk pelanggaran HAM berat.

TagsFPIKomnas HAMLaskar FPImahfud mdMenkopolhukam

Related articles More from author

  • Mahfud MD tentang pencekalan rizieq shihab
    Nasional

    Mahfud MD: Jangan Ada Korban Covid di Pilkada Serentak 2020

    24 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Tampil di ILC TV One, Menteri Jokowi Bilang Ada yang Adu Domba Pusat dan DKI
    Nasional

    Tampil di ILC TV One, Menteri Jokowi Bilang Ada yang Adu Domba Pusat dan DKI

    9 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar yang Belum Terjamah
    Nasional

    Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar yang Belum Terjamah

    12 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Bahas Rizieq, JK Singgung 'Kekosongan Kepemimpinan' KSP: Maksudnya Presiden, MPR dan DPR?
    Nasional

    Bahas Rizieq, JK Singgung ‘Kekosongan Kepemimpinan’ KSP: Maksudnya Presiden, MPR dan DPR?

    23 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Masuk TP3 Kasus Penembakan FPI, Amien Rais Beri Pesan Kapolri Anyar
    Nasional

    Masuk TP3 Kasus Penembakan FPI, Amien Rais Beri Pesan Kapolri Anyar

    22 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Sentil Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu
    Nasional

    Mahfud MD Sentil Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu

    6 Maret 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PKS: Koalisi Perubahan Siap Umumkan Ketua BAJA AMIN dalam Waktu Dekat
    Nasional

    PKS: Koalisi Perubahan Siap Umumkan Ketua BAJA AMIN dalam Waktu Dekat

  • 7 Tahun Jokowi Presiden, Bagaimana Peningkatan Kualitas SDM Indonesia?
    Nasional

    Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Calon Bos IKN, DPR: Pengumuman Tunggu Hari Baik

  • Ketum Golkar Minta Kader Aktif Menangkan Pemilu 2024: Sekarang Waktunya Perang
    Nasional

    Ketum Golkar Minta Kader Aktif Menangkan Pemilu 2024: Sekarang Waktunya Perang

  • Dijerat UU ITE, Pelantun Azan Jihad Akhirnya Dicokok Polisi
    Nasional

    Dijerat UU ITE, Pelantun Azan Jihad Akhirnya Dicokok Polisi

  • Sandiaga-Ridwan Kamil Jajaki Peluang Duet di Pilpres 2024
    Nasional

    Sandiaga-Ridwan Kamil Jajaki Peluang Duet di Pilpres 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.