TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

By Joni Sitohang
23 Maret 2025
301
0
PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

TIKTAK.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) diketahui mendesak ribuan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil agar mengundurkan diri, setelah adanya pengesahan hasil revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Hal itu berdasarkan implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang sudah mengalami perubahan dan berbunyi: “Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan”.

“Implikasinya yakni sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Jika perlu, besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” ungkap Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, seperti dilansir CNN Indonesia, pada Kamis (20/3/25).

Baca juga : Panen Kritikan Usai Putuskan Jadi Pengacara Hasto, Febri Jawab Begini

Sekadar informasi, DPR sudah resmi mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Pengesahan itu dilakukan di tengah gelombang penolakan yang disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil.

Pengesahan UU tersebut diselenggarakan di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/25). Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Dari pihak Pemerintah, turut hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Baca juga : Tepis Tudingan Kirim Utusan Jelang Dipecat PDIP, Jokowi Malah Minta Sebut Nama

Adapun ketentuan terkait perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif (Pasal 47 ayat 2) dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 mengenai peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Penilaian tersebut satu di antaranya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kemudian perubahan dalam UU TNI juga mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Hal ini pun berpotensi mengakibatkan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi di tubuh TNI (Pasal 53 ayat 2 dan 4).

Tidak hanya itu, dalam UU TNI yang baru saja disahkan ini menambah kewenangan TNI untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber, serta membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri (Pasal 7).

TagsDPRKomnas HAMPHBITNIUU TNI

Related articles More from author

  • Harapan Haedar Nashir dan Pernyataan Sikap Resmi PP Muhammadiyah Agar Jokowi Tunda Pilkada
    Nasional

    Harapan Haedar Nashir dan Pernyataan Sikap Resmi PP Muhammadiyah Agar Jokowi Tunda Pilkada

    22 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Mahfud Ungkap Cara Khas Jokowi Pilih Pejabat: Siapa yang Tersingkir, Langsung Dimusnahkan
    Nasional

    Mahfud Ungkap Cara Khas Jokowi Pilih Pejabat: Siapa yang Tersingkir, Langsung Dimusnahkan

    12 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Meski Tak Masuk Prolegnas, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jalan Terus
    Nasional

    Meski Tak Masuk Prolegnas, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jalan Terus

    20 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri
    Nasional

    RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri

    8 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Ikatan Aktivis 98 Pro-Jokowi: Kami Akan Siapkan 1.000 Lawyer untuk Jaga Abu Janda
    Nasional

    Ikatan Aktivis 98 Pro-Jokowi: Kami Akan Siapkan 1.000 Lawyer untuk Jaga Abu Janda

    1 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Disebut Anggota Satgas Omnibus Law, Anies Baswedan Menyangkal
    Nasional

    Disebut Anggota Satgas Omnibus Law, Anies Baswedan Menyangkal

    13 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • VIRAL! Surat Terbuka Pasien Positif Virus Corona untuk Jokowi
    Nasional

    VIRAL! Surat Terbuka Pasien Positif Virus Corona untuk Jokowi

  • Dea Annisa Bintangi Film Horor ‘Asrama Putri'
    Selebriti

    Dea Annisa Bintangi Film Horor ‘Asrama Putri’

  • Respons Pemakaian Nama Koalisi Indonesia Maju, PDIP: Jokowi Tak Ikut Campur
    Nasional

    Respons Pemakaian Nama Koalisi Indonesia Maju, PDIP: Jokowi Tak Ikut Campur

  • 4 Tips Jitu Cegah Depresi
    Tips & Tutorial

    4 Tips Jitu Cegah Depresi

  • Pengamat Sebut Erick Thohir Penuhi Faktor Cawapres yang Dibutuhkan Prabowo
    Nasional

    Pengamat Sebut Erick Thohir Penuhi Faktor Cawapres yang Dibutuhkan Prabowo

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.