TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

By Joni Sitohang
23 Maret 2025
301
0
PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

TIKTAK.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) diketahui mendesak ribuan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil agar mengundurkan diri, setelah adanya pengesahan hasil revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Hal itu berdasarkan implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang sudah mengalami perubahan dan berbunyi: “Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan”.

“Implikasinya yakni sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Jika perlu, besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” ungkap Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, seperti dilansir CNN Indonesia, pada Kamis (20/3/25).

Baca juga : Panen Kritikan Usai Putuskan Jadi Pengacara Hasto, Febri Jawab Begini

Sekadar informasi, DPR sudah resmi mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Pengesahan itu dilakukan di tengah gelombang penolakan yang disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil.

Pengesahan UU tersebut diselenggarakan di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/25). Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Dari pihak Pemerintah, turut hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Baca juga : Tepis Tudingan Kirim Utusan Jelang Dipecat PDIP, Jokowi Malah Minta Sebut Nama

Adapun ketentuan terkait perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif (Pasal 47 ayat 2) dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 mengenai peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Penilaian tersebut satu di antaranya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kemudian perubahan dalam UU TNI juga mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Hal ini pun berpotensi mengakibatkan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi di tubuh TNI (Pasal 53 ayat 2 dan 4).

Tidak hanya itu, dalam UU TNI yang baru saja disahkan ini menambah kewenangan TNI untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber, serta membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri (Pasal 7).

TagsDPRKomnas HAMPHBITNIUU TNI

Related articles More from author

  • Pasca Mundurnya Hanafi Rais, Mungkinkah Partai Anyar Bakal Disiapkan Amien Rais?
    Nasional

    Pasca Mundurnya Hanafi Rais, Mungkinkah Partai Anyar Bakal Disiapkan Amien Rais?

    8 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Dulu Keras Serang Jokowi, Kini Fahri Hamzah Bela Gibran, Ternyata ini Alasannya
    Nasional

    Dulu Keras Serang Jokowi, Kini Fahri Hamzah Bela Gibran, Ternyata ini Alasannya

    25 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Minta DPR Cabut RUU HIP, MUI: Kalau Masih Ngotot, Ya Akan Terjadi Terus Seperti ini
    Nasional

    Minta DPR Cabut RUU HIP, MUI: Kalau Masih Ngotot, Ya Akan Terjadi Terus Seperti ini

    27 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • PSI Puja Puji Mahfud MD, Soal Apa?
    Nasional

    PSI Puja Puji Mahfud MD, Soal Apa?

    3 April 2023
    By Joni Sitohang
  • Sederet Janji Listyo Sigit Prabowo yang Akhirnya Lolos Fit and Proper Test di DPR
    Nasional

    Sederet Janji Listyo Sigit Prabowo yang Akhirnya Lolos Fit and Proper Test di DPR

    21 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • China Klaim Perairan Natuna, Menhan Prabowo: Kita Santai Saja
    Nasional

    Gandrung Komik Mahabarata, Prabowo ‘Capres Terkuat 2024’ ini Ternyata Punya Beberapa Julukan Lagi

    17 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Politikus Senior Abdillah Toha Kecewa, Jokowi Tidak Pro Rakyat dan Lebih Pentingkan Titah Oligarki
    Nasional

    Politikus Senior Abdillah Toha Kecewa, Jokowi Tidak Pro Rakyat dan Lebih Pentingkan Titah Oligarki

  • Terbongkar, Jaringan Informan CIA Runtuh
    Internasional

    Terbongkar, Jaringan Informan CIA Runtuh

  • Jadi Menteri Jokowi, AHY Siap Kawal Transisi Pemerintahan ke Prabowo
    Nasional

    Jadi Menteri Jokowi, AHY Siap Kawal Transisi Pemerintahan ke Prabowo

  • Kementerian BUMN Tegaskan Dukung Kejagung Tangani Korupsi Pertamina
    Nasional

    Kementerian BUMN Tegaskan Dukung Kejagung Tangani Korupsi Pertamina

  • Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir dalam Pengusutan Kasus Megakorupsi Asabri dan Jiwasraya
    Nasional

    Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir dalam Pengusutan Kasus Megakorupsi Asabri dan Jiwasraya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.