TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hakim Ungkap Alasan Hukum Rizieq 4 Tahun Penjara

Hakim Ungkap Alasan Hukum Rizieq 4 Tahun Penjara

By Joni Sitohang
26 Juni 2021
476
0
Hakim Ungkap Alasan Hukum Rizieq 4 Tahun Penjara

TIKTAK.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengungkapkan alasan terhadap penjatuhan vonis bagi terdakwa Rizieq Shihab yaitu lantaran telah meresahkan masyarakat melalui penyebaran berita bohong seputar hasil tes swab virus Corona dari Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Alasan tersebut merupakan pertimbangan utama bagi hakim yang kian memberatkan sehingga mengetuk palu sidang dengan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq sekaitan perkara tersebut.

“Perlu dipertimbangkan keadaan memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat,” sebut hakim.

Baca juga : Rawan Picu Konflik Sosial, Pengamat Sarankan Jokowi Hentikan Seknas JokPro 2024

Di samping itu, hakim juga memberikan pertimbangan terhadap dua hal yang memberikan keringanan vonis untuk Rizieq. Yaitu Rizieq masih mempunyai tanggungan keluarga.

“Lalu yang meringankan pengetahuan terdakwa selaku guru agama masih dibutuhkan umat,” kata hakim.

Majelis Hakim resmi mengetuk palu sidang dengan vonis hukuman pidana selama empat tahun penjara kepada Rizieq sehubungan dakwaan tersebut. Hakim memandang Rizieq sudah tepat ditetapkan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penyebaran kabar bohong serta menciptakan keonaran di tengah masyarakat.

Baca juga : Munculnya Duet Ganjar-Prabowo Bisa Tandingi Wacana Jokowi 3 Periode

Rizieq dijerat hakim dengan menggunakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, atas hasil putusan pengadilan tersebut, Rizieq telah melontarkan bakal mengajukan banding terhadap vonis yang diputuskan hakim untuk dakwaan tersebut. Ia juga menyatakan penolakan terhadap adanya pilihan pengampunan dari presiden.

Seiring dengan berjalannya sidang tersebut, pendukung Rizieq yang berkumpul di depan PN Jakarta Timur beberapa kali beradu dorong hingga memicu bentrok dengan pihak aparat keamanan gabungan polisi. Massa memaksakan diri hendak menembus barisan pengamanan untuk masuk ke pengadilan sehingga membelah blokade polisi.

Baca juga : Wilayah Anies Bakal Terapkan Tarif Parkir 60 Ribu per Jam, Mulai Kapan?

Menyikapi tindakan pemaksaan tersebut, polisi bersikap tegas dengan melakukan penangkapan terhadap beberapa orang dari barisan pendukung Rizieq dalam bentrok tersebut. Bahkan polisi berhasil memaksa mundur massa pendukung Rizieq Shihab yang berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. Sampai sebagian massa berlari memasuki perkampungan yang dekat dengan PN Jaktim.

TagsCoronaCOVID-19FPIHabib RizieqHabib Rizieq ShihabRizieq ShihabVirus Corona

Related articles More from author

  • Megawati Digugat Kader PDIP
    Nasional

    Heran Banyak yang Tak Suka Pemerintahan Jokowi, Megawati: Padahal Dipilih Langsung!

    29 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Saat Rakyat RI Terancam Corona, Kok Bisa TKA China Bebas Masuk Sultra, Siapa 'Bermain di Bawah Meja'?
    Nasional

    Saat Rakyat RI Terancam Corona, Kok Bisa TKA China Bebas Masuk Sultra, Siapa ‘Bermain di Bawah Meja’?

    17 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Jokowi Akui Angka Kematian Corona di Indonesia Lebih Tinggi dari Rata-rata Global
    Nasional

    Jokowi Beberkan Soal Pentingnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Maduro Tuduh Presiden Kolombia Sengaja Sebar Virus Corona ke Venezuela
    Internasional

    Maduro Tuduh Presiden Kolombia Sengaja Sebar Virus Corona ke Venezuela

    25 Mei 2020
    By Bagas F Sinaga
  • KPK Minta Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang IV Dihentikan Sementara, Ada Apa?
    Nasional

    KPK Minta Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang IV Dihentikan Sementara, Ada Apa?

    12 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Anggota Teroris JAD Makassar Sebut Nama Munarman, Densus 88 Akan Tindaklanjuti
    Nasional

    Anggota Teroris JAD Makassar Sebut Nama Munarman, Densus 88 Akan Tindaklanjuti

    8 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ganjar Beri Respons Usai Dirinya Disebut Direstui Megawati Maju Capres 2024
    Nasional

    Ganjar Beri Respons Usai Dirinya Disebut Direstui Megawati Maju Capres 2024

  • Nasional

    Warga Korban Banjir Jakarta Dapat Tekanan Agar Tak Gugat Anies, Sidang Perdana Tetap Dilaksanakan Besok

  • Ucapan Klopp Buyarkan Kemenangan Manchester City
    Olahraga

    Ucapan Klopp Buyarkan Kemenangan Manchester City

  • Jung Ji-hoon
    Selebriti

    Usai Vakum 2 Tahun, Rain Dapat Tawaran Main Drama ‘Ghost Doctor’

  • Apple Rancang Iphone 9 Plus
    Teknologi

    Mantap! Apple Siap Rancang iPhone 9 Plus dengan Chip iPhone 11 dan iPhone 11 Pro

Artikel Terbaru

  • Desember, Rico Waas Targetkan Puskesmas Glugur Darat Rampung Dibangun 25 September 2026
  • Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat 25 September 2026
  • Cara Membuat Kata Sandi yang Kuat dan Mudah Diingat 25 September 2026
  • Riwayat Sekolah Gibran Diungkap Jokowi: UTS Australia-MDIS Singapura 25 September 2026
  • Manfaat Tidur Siang Singkat untuk Kesehatan Tubuh dan Otak 25 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (54)
  • Keuangan (8)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,933)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,211)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.