TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hakim Ungkap Alasan Hukum Rizieq 4 Tahun Penjara

Hakim Ungkap Alasan Hukum Rizieq 4 Tahun Penjara

By Joni Sitohang
26 Juni 2021
476
0
Hakim Ungkap Alasan Hukum Rizieq 4 Tahun Penjara

TIKTAK.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengungkapkan alasan terhadap penjatuhan vonis bagi terdakwa Rizieq Shihab yaitu lantaran telah meresahkan masyarakat melalui penyebaran berita bohong seputar hasil tes swab virus Corona dari Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Alasan tersebut merupakan pertimbangan utama bagi hakim yang kian memberatkan sehingga mengetuk palu sidang dengan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq sekaitan perkara tersebut.

“Perlu dipertimbangkan keadaan memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat,” sebut hakim.

Baca juga : Rawan Picu Konflik Sosial, Pengamat Sarankan Jokowi Hentikan Seknas JokPro 2024

Di samping itu, hakim juga memberikan pertimbangan terhadap dua hal yang memberikan keringanan vonis untuk Rizieq. Yaitu Rizieq masih mempunyai tanggungan keluarga.

“Lalu yang meringankan pengetahuan terdakwa selaku guru agama masih dibutuhkan umat,” kata hakim.

Majelis Hakim resmi mengetuk palu sidang dengan vonis hukuman pidana selama empat tahun penjara kepada Rizieq sehubungan dakwaan tersebut. Hakim memandang Rizieq sudah tepat ditetapkan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penyebaran kabar bohong serta menciptakan keonaran di tengah masyarakat.

Baca juga : Munculnya Duet Ganjar-Prabowo Bisa Tandingi Wacana Jokowi 3 Periode

Rizieq dijerat hakim dengan menggunakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, atas hasil putusan pengadilan tersebut, Rizieq telah melontarkan bakal mengajukan banding terhadap vonis yang diputuskan hakim untuk dakwaan tersebut. Ia juga menyatakan penolakan terhadap adanya pilihan pengampunan dari presiden.

Seiring dengan berjalannya sidang tersebut, pendukung Rizieq yang berkumpul di depan PN Jakarta Timur beberapa kali beradu dorong hingga memicu bentrok dengan pihak aparat keamanan gabungan polisi. Massa memaksakan diri hendak menembus barisan pengamanan untuk masuk ke pengadilan sehingga membelah blokade polisi.

Baca juga : Wilayah Anies Bakal Terapkan Tarif Parkir 60 Ribu per Jam, Mulai Kapan?

Menyikapi tindakan pemaksaan tersebut, polisi bersikap tegas dengan melakukan penangkapan terhadap beberapa orang dari barisan pendukung Rizieq dalam bentrok tersebut. Bahkan polisi berhasil memaksa mundur massa pendukung Rizieq Shihab yang berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. Sampai sebagian massa berlari memasuki perkampungan yang dekat dengan PN Jaktim.

TagsCoronaCOVID-19FPIHabib RizieqHabib Rizieq ShihabRizieq ShihabVirus Corona

Related articles More from author

  • Aktivis KWJ: Kenapa Politisi PDIP yang Ngaku Bisa Rasakan Kekuatan Ilahi dan Doakan Anies Segera Binasa ini Dibiarkan Polisi?
    Nasional

    Aktivis KWJ: Kenapa Politisi PDIP yang Ngaku Bisa Rasakan Kekuatan Ilahi dan Doakan Anies Segera Binasa ini Dibiarkan Polisi?

    15 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Berharap PAN Bisa Hindari Politik Sektarian
    Nasional

    Jokowi Berharap PAN Bisa Hindari Politik Sektarian

    25 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Prabowo: Keputusan Presiden Jokowi Tangani Pandemi Cocok untuk Rakyat
    Nasional

    Prabowo: Keputusan Presiden Jokowi Tangani Pandemi Cocok untuk Rakyat

    3 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Sejumlah Negara Eropa Isolasi Inggris setelah Ditemukan Varian Covid-19 Baru di London
    Internasional

    Sejumlah Negara Eropa Isolasi Inggris setelah Ditemukan Varian Covid-19 Baru di London

    21 Desember 2020
    By William Putra Wijaya
  • Puluhan Orang yang Hadiri Kerumunan Habib Rizieq Positif Corona
    Nasional

    Puluhan Orang yang Hadiri Kerumunan Habib Rizieq Positif Corona

    22 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Sejak 2018 Bill Gates Ramalkan Virus Corona
    Internasional

    Tak Banyak Orang Tahu, Ternyata Bill Gates Sudah Ramalkan Virus Mematikan ala Corona Dua Tahun Lalu

    27 Januari 2020
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Apple Bakal Pesan Layar Lipat dari Samsung untuk Produksi iPhone Seri Terbarunya
    Teknologi

    Apple Bakal Pesan Layar Lipat dari Samsung untuk Produksi iPhone Seri Terbarunya

  • Cara Selebgram Renaldi Ahmad Tetap Produktif Saat Traveling
    Selebriti

    Cara Selebgram Renaldi Ahmad Tetap Produktif Saat Traveling

  • Beredar Isu Polisi Pasang Baliho Prabowo-Gibran, Bawaslu: Kami Sedang Investigasi
    Nasional

    Beredar Isu Polisi Pasang Baliho Prabowo-Gibran, Bawaslu: Kami Sedang Investigasi

  • Sebut Banyak Pihak Ejek Gibran, Prabowo: Kita Lihat Sendiri Bagaimana Beliau Sekarang
    Nasional

    Sebut Banyak Pihak Ejek Gibran, Prabowo: Kita Lihat Sendiri Bagaimana Beliau Sekarang

  • Sederet Blunder Gibran Saat Kampanye Jadi Trending Topik
    Nasional

    Sederet Blunder Gibran Saat Kampanye Jadi Trending Topik

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.