
TIKTAK.ID – Anggota Tim Advokat warga korban banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan warga banjir yang menjadi penggugat telah mendapatkan tekanan dari pihak luar berupa pertanyaan dan permintaan.
“Tekanan itu supaya tidak usah melakukan gugatan terhadap Pemprov Jakarta atas kejadian banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu,” ujar Tigor, dilansir Tribunnews.com.
Tigor mengaku tekanan tersebut berdampak secara psikologis pada warga penggugat. Oleh karena itu, ia dan penggugat melakukan pertemuan pada Sabtu (1/2/20), di kantor Islamic Law Firm yang menjadi sekretariat Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020.
Baca juga: Soal Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Akui Lalai, Anies Buang Badan
Dalam pertemuan itu, kata Tigor, mereka melakukan dialog, semua saling bercerita, dan membagi rasa khawatir sehingga merasa semakin kuat dan kompak.
Selain itu, pertemuan diadakan untuk persiapan sidang pertama atas gugatan mereka. Menurut Tigor, Sidang pertama gugatan Class Action (Perwakilan Kelompok) banjir Jakarta 2020 akan dilakukan pada Senin (3/2/20) besok. Sidang itu akan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Halaman selanjutnya…
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










