Sebelumnya, sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin ini. Gugatan tersebut diajukan lantaran Anies dinilai lalai menjalankan tugas menangani banjir.
Pasalnya, tidak ada informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah bantaran kali Ciliwung. Pemprov DKI juga dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu. Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp42 miliar.
Baca juga: Apa Alasan Fahri Hamzah Juluki Jokowi Presiden Kesepian?
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menanggapi gugatan warga dengan menyatakan telah merespons bencana banjir dalam waktu sangat singkat dan cepat.
“Semua aktivitas perdagangan, transportasi, bisa berfungsi sesuai dengan sediakala. Indikatornya itu kalau kami,” ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/1/20), mengutip Kompas.com.
Saefullah mengklaim Pemprov DKI Jakarta sudah bekerja secara sistemik sejak pagi hari saat banjir mulai menggenangi sejumlah wilayah Jakarta. Ia juga mengatakan Pemprov DKI sudah memperbaiki sejumlah mulut saluran air sehingga ruas jalan yang semula tergenang akhirnya bebas genangan.