TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Merasa Diintimidasi, 3 Orang Batal Bersaksi di Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta

Merasa Diintimidasi, 3 Orang Batal Bersaksi di Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta

By Johan Arif
5 Februari 2020
649
0

TIKTAK.ID – Gugatan class action terkait banjir Jakarta saat awal tahun 2020 memasuki tahapan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang perdana tersebut, tiga korban banjir batal bersaksi karena merasa terintimidasi.

Tim advokasi banjir Jakarta menyiapkan 5 perwakilan korban banjir Jakarta 2020 yang akan mewakili masyarakat wilayah Jakarta Utara, Timur, Barat, Selatan, dan Pusat. Namun baru dua orang saksi yang bersedia hadir di ruang sidang.

Azas Tigor mengakui bahwa ketiga orang saksi lainnya tidak ingin datang sebagai saksi di persidangan. Pasalnya, mereka mendapat intimidasi dari sejumlah pihak.

Baca juga: Faizal Assegaf Sebut Banjir Jakarta Zaman Anies Akibat Doa Ahok yang Merasa Dizalimi

Atas hal itu, hakim meminta tiga orang tersebut dihadirkan dalam persidangan pekan depan. Jika mereka tidak bersedia, maka akan digantikan orang lain.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Panji Surono, dengan Hakim Anggota Rosmina dan Bintang Al. Sidang sedianya memeriksa berkas dokumen penggugat dan pihak tergugat. Pihak tergugat tersebut diwakili Biro Hukum Pemprov DKI.

Sementara Syahrul yang mewakili Jakarta Pusat, mengatakan seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan Pemprov DKI. Alasan ia menggugat Pemprov DKI adalah tidak memberikan peringatan dini pada 1 Januari 2020. Menurutnya, jika ada peringatan dini maka kerugian yang dialami masyarakat tidak terlalu besar.

Mengutip Detik.com, kerugian yang dialami Syahrul, yang beralamat di Benhil Penjompongan, adalah kerusakan mobil, TV, sofa, karpet, dan lainnya akibat terendam banjir. Ia menyatakan total kerugian yang dialaminya sekitar Rp70 juta.

Seperti diketahui, hujan deras mengguyur wilayah Jabodetabek pada malam pergantian tahun 2020. Akibatnya, sejumlah wilayah di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang terendam banjir dengan tinggi air bervariasi.

Baca juga: Keputusan Anies Sering Dicap Kontroversial, Benarkah Akibat Tanpa Partai dan Wagub?

Banjir tersebut menyebabkan puluhan ribu orang mengungsi ke sejumlah posko pengungsian karena rumahnya terendam. Selain itu, sejumlah ruas jalan ikut tergenang, dan operasional transportasi umum pun terganggu.

Kemudian ratusan warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdapat dua poin utama dalam gugatan. Pertama, warga korban banjir menilai Pemprov DKI Jakarta lalai dalam memberikan peringatan dini banjir. Kedua, Pemprov DKI juga dinilai tidak menjalankan sistem respons darurat saat banjir.

Sebelumnya, Tim advokasi menyebut dari 249 warga, melaporkan nilai kerugian harta bendanya dengan total nilai kerugian mencapai Rp44.537.580.000. Nilai kerugian terkecil Rp498 ribu, dan nilai kerugian terbesar sebanyak Rp8,7 miliar.

TagsAnies BaswedanBanjir DKIClass ActionGugatanPengailan Negeri JakpusSidang Perdana

Related articles More from author

  • Korban Banjir yang Gugat Anies Makin Bertambah, Pemprov Siapkan Tenaga Ahli
    Nasional

    Korban Banjir yang Gugat Anies Makin Bertambah, Pemprov Siapkan Tenaga Ahli

    15 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Diguyur Hujan Semalaman, Underpass Kemayoran Tak Lagi Kebanjiran. Bukti Kerja Anies Baswedan?
    Nasional

    Diguyur Hujan Semalaman, Underpass Kemayoran Tak Lagi Kebanjiran. Bukti Kerja Anies Baswedan?

    20 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Disebut Anggota Satgas Omnibus Law, Anies Baswedan Menyangkal
    Nasional

    Disebut Anggota Satgas Omnibus Law, Anies Baswedan Menyangkal

    13 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Antara Klaim Pemprov dan ‘Nasihat’ Jokowi Soal Banjir Jakarta, Bagaimana Kondisi Terkini Waduk Ibu Kota?

    23 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Relawan Desak Jokowi Copot 3 Menteri, NasDem Sebut Alasan Dukung Anies
    Nasional

    Relawan Desak Jokowi Copot 3 Menteri, NasDem Sebut Alasan Dukung Anies

    12 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Paslon Ini yang Bisa Kalahkan Duet Anies-AHY Menurut Survey LSI Denny JA
    Nasional

    Paslon Ini yang Bisa Kalahkan Duet Anies-AHY Menurut Survey LSI Denny JA

    11 Oktober 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kapten Zlate Moravce Menyesal Gagal Bikin Egy Bersinar
    Olahraga

    Kapten Zlate Moravce Menyesal Gagal Bikin Egy Bersinar

  • Orang Tua yang Pernah 'Buang' Goo Hara Dulu, Akan Terima Aset 134 Miliar Milik Anaknya itu Kini
    Selebriti

    Orang Tua yang Pernah ‘Buang’ Goo Hara Dulu, Akan Terima Aset 134 Miliar Milik Anaknya itu Kini

  • Dewan Penasihat PPDI Klaim Jokowi Cenderung Setujui Jabatan Kades 16 Tahun, Benarkah?
    Nasional

    Dewan Penasihat PPDI Klaim Jokowi Cenderung Setujui Jabatan Kades 16 Tahun, Benarkah?

  • Gibran Tantang Kubu AMIN Buktikan Tudingan Politisasi Bansos di Pilpres 2024
    Nasional

    Gibran Tantang Kubu AMIN Buktikan Tudingan Politisasi Bansos di Pilpres 2024

  • Kemenag Resmi Tutup Pesantren Antapani Bandung yang Pengasuhnya, Herry Wirawan Terbukti Lakukan Tindakan Amoral
    Nasional

    Kemenag Resmi Tutup Pesantren Antapani Bandung yang Pengasuhnya, Herry Wirawan Terbukti Lakukan Tindakan Amoral

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.