
TIKTAK.ID – Anggota Tentara Aceh Merdeka (TAM) yang kini tengah berada di Malaysia diduga menjadi dalang kasus pembakaran Bendera Merah Putih di beberapa daerah di Aceh. Teranyar, kasus pembakaran dan perobekan Bendera Merah Putih dilakukan oleh seorang warga Kabupaten Bireuen, berinisial RA, pada Senin (22/8/22).
RA melakukan aksi tersebut lantaran terprovokasi oleh WY yang merupakan anggota TAM di Malaysia. WY sempat menjanjikan RA bakal direkrut masuk anggota TAM, bila dia melakukan aksi pembakaran Bendera Merah Putih. Akibat tergiur dengan ajakan itu, RA pun membakar bendera dan mengunggahnya melalui sejumlah media sosial.
“WY yang melakukan provokasi. Bila RA mau melakukan itu, maka akan direkrut menjadi anggota TAM,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, pada Jumat (26/8/22), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Puan Bantah Klaim JoMan yang Kaitkan Ganjar dengan Capres Ideal Versi Jokowi
Winardy melanjutkan, motif lain RA melakukan pembakaran bendera adalah untuk meluapkan amarahnya, karena ia menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia. Oleh sebab itu, dia menyebut Polda Aceh masih melakukan penyelidikan dan memburu WY.
Winardy lantas menegaskan kalau anggota TAM tidak ada hubungannya dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang terlebih dahulu menyatu dengan Indonesia. Dia menerangkan, berdasarkan informasi intelijen, tak ada satupun anggota TAM yang berada ataupun tinggal di Aceh.
“TAM ini tak ada hubungannya dengan kelompok lain yang sudah masuk dalam NKRI,” tutur Winardy.
Baca juga : Berapa Sebenarnya Gaji Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina?
Menurut Winardy, TAM membangun jaringan dari luar negeri untuk memengaruhi warga supaya mengganggu keamanan di Aceh. Dia menilai TAM sama dengan kelompok Aceh Sumatra National Liberation Front (ASNLF) yang membangun basis dari luar negeri.
“Info dari intelijen kita, mereka itu rata-rata di luar dan sampai saat ini anggotanya tidak terdeteksi ada di Aceh maupun di Indonesia,” ucap Winardy.
Winardy mengklaim pihaknya bakal berkoordinasi dengan Mabes Polri guna melacak anggota TAM di luar negeri, terutama mereka yang sengaja melakukan provokasi kepada warga Aceh. Sementara untuk RA yang melakukan pembakaran bendera akan dikenakan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a, UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan tuntutan pidana lima tahun penjara.