
TIKTAK.ID – Akhir-akhir ini PT Pertamina (Persero) sedang menjadi sorotan publik akibat beredar isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Sebagai Komisaris Utama Pertamina, nama dan besaran gaji Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun turut menjadi perbincangan.
Lantas seberapa besarkah gaji Ahok?
Seperti dilansir detikcom, Ahok pernah mengatakan bahwa gajinya di Pertamina jauh lebih besar daripada gaji sebelumnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia mengaku gajinya di Pertamina sebesar Rp170 juta per bulan.
Baca juga : Pengamat Nilai Duet Ganjar-Erick Mirip Soekarno-Hatta
“Rp170 juta lah kira-kira,” ujar Ahok dalam talkshow live IG TV Mata Najwa yang disiarkan pada Minggu (16/8/20) silam.
Kemudian Ahok juga sempat ditanya mengenai bonus tantiem, yang dikabarkan bisa sampai 50 kali gaji. Ahok menyatakan tidak tahu pastinya, tapi yang dia dengar Direktur Utama saja bisa mendapatkan bonus tantiem sejumlah Rp25 miliar. Tantiem sendiri merupakan keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham, yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak.
“Katanya ya tantiem itu, dulu, Dirut bisa memperoleh Rp25 miliar,” ucap Ahok.
Baca juga : Tak Terbukti, Kapolri Usut Penyebar Isu Tumpukan Rp900 Miliar di Rumah Sambo
Artinya, gaji Ahok sebagai Komisaris Pertamina diperkirakan mencapai Rp170 juta dengan besaran tantiem sebesar Rp25 miliar. Meski begitu, ini adalah besaran gaji Ahok pada 2020 lalu, dan ada kemungkinan besaran gajinya saat ini sudah berubah atau bertambah.
Lebih lanjut, jika mengacu pada laporan keuangan perseroan pada 2021, Pertamina tercatat punya 7 orang komisaris. Kompensasi yang dibayar dan terutang kepada Dewan Komisaris Pertamina di periode yang berakhir 31 Desember 2021 sebesar dan US$ 16 juta atau sekitar Rp240,7 miliar.
Struktur komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri atas gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Honorarium komisaris utama yang dijabat oleh Ahok yaitu sebesar 45% dari gaji direktur utama.
Baca juga : Putri Gus Dur Disebut Dukung Anies Baswedan Jadi Capres, Benarkah?
Tidak hanya menerima gaji, direksi dan komisaris turut menerima tunjangan. Bagi direksi, tunjangan yang diterima di antaranya tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sementara dewan komisaris menerima tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.
Akan tetapi, bila dibagi secara merata dengan perhitungan kompensasi yang ada di laporan keuangan tahunan perusahaan, maka perhitungan untuk komisaris mendapatkan US$ 16 juta atau sekitar Rp240,7 miliar dibagi 7 orang. Jadi setiap komisaris termasuk Ahok mendapat Rp34,3 miliar per tahun atau sekitar Rp2,8 miliar per bulan.