TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ikuti Aturan KemenPAN-RB, Anies Ancam Sanksi ASN DKI Ikut Reuni 212

Ikuti Aturan KemenPAN-RB, Anies Ancam Sanksi ASN DKI Ikut Reuni 212

By Rusli Qomar
1 Desember 2019
1125
0
TIKTAK.ID - Ikuti Aturan KemenpanRB, Anies Ancam Sanksi ASN DKI Ikut Reuni 212

TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan mengikuti aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait aparatur sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengikuti Reuni Akbar 212. Reuni tersebut rencananya akan digelar Senin (2/12/19) di Monas, Jakarta.

Anies menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan membuat aturan khusus bagi ASN yang hadir di Reuni Akbar 212.

Baca juga: Ditanya Soal Pemberian Izin Reuni PA 212 di Monas, Anies Baswedan: Izinnya untuk Maulid Nabi

“Pegawai itu bukan diatur oleh DKI. Apa yang diatur KemenPAN-RB yang akan diikuti DKI,” ujar Anies, dilansir dari CNN Indonesia.

Anies sendiri mengaku masih belum dapat memastikan kehadirannya pada acara Reuni Akbar 212. “Saya kabarin nanti,” ucapnya.

Sementara Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif menuturkan telah memberikan waktu bagi Anies untuk memberi kata sambutan pada pembukaan Reuni Akbar 212. Selain itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon yang juga diundang, dipastikan hadir.

Baca juga: Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta Terancam Tak Gajian 6 Bulan Gara-Gara Ini

Sebelumnya, KemenPAN-RB menyatakan ada pemberian sanksi bagi ASN yang menghadiri Reuni Akbar 212. Sekretaris Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Mudzakir mengatakan sanksi akan diterima usai dikaji Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Mudzakir menjelaskan, alasan pemberian sanksi karena pelaksanaan Reuni 212 bertepatan dengan hari kerja. Ia melanjutkan, jika ASN tidak masuk di jam kerja, maka PPK berhak menentukan sanksi.

Baca juga: PA 212 Soal Ahok ke BUMN: Yang Lebih Sopan Sudah Gak Ada?

Sanksi terhadap ASN yang bolos kerja tertera dalam ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin ASN. Oleh karena itu, Mudzakir menghimbau ASN untuk mematuhi aturan yang berlaku.

TIKTAK.ID - Ikuti Aturan KemenpanRB, Anies Ancam Sanksi ASN DKI Ikut Reuni 212

Reuni Akbar 212 akan dilaksanakan mulai pukul 02.30 WIB dengan agenda salat malam, zikir, dan salat subuh berjemaah. Acara tersebut diperkirakan selesai pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Mahfud MD: Reuni Alumni 212 di Monas Hal Biasa Saja, Tak Perlu Dibesar-besarkan

TagsAnies BaswedanASNFadli ZonGerindraGubernur DKIHidayat Nur WahidKemenpanRBMonasPP Nomor 53 Tahun 2010Reuni Akbar 212Slamet Ma'arif

Related articles More from author

  • Prabowo Alihkan Anggaran Kementerian Pertahanan Demi Beli Ventilator Karya Anak Negeri
    Nasional

    Jagoan Gerindra Keok di Pilkada Sumbar, Bukti Prabowo Tak Lagi Bertaji?

    11 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Fadli Zon Dirayu Partai Ummat, Fahri Hamzah: Mustahil Dia Pindah Partai
    Nasional

    Fadli Zon Dirayu Partai Ummat, Fahri Hamzah: Mustahil Dia Pindah Partai

    23 November 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Semprot Menteri Lagi, Jokowi: Masih Saja Gak Tahu Prioritas!
    Nasional

    Semprot Menteri Lagi, Jokowi: Masih Saja Gak Tahu Prioritas!

    3 Agustus 2020
    By Adam Humain
  • Jakarta Banjir, Ahok Trending Topik di Twitter
    Nasional

    Jakarta Banjir, Ahok Trending Topik di Twitter

    2 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Anies Ikut Komentari Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK
    Nasional

    Anies Ikut Komentari Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

    10 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Istana Buka-bukaan Alasan Jokowi Terapkan Kebijakan Tapera
    Nasional

    Istana Buka-bukaan Alasan Jokowi Terapkan Kebijakan Tapera

    12 Juni 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nasdem Siap Koalisi dengan Golkar Asalkan Capresnya Bukan Airlangga
    Nasional

    Nasdem Siap Koalisi dengan Golkar Asalkan Capresnya Bukan Airlangga

  • Saingi YouTube, Spotify Rilis Fitur Video untuk Layanan Podcast
    Teknologi

    Saingi YouTube, Spotify Rilis Fitur Video untuk Layanan Podcast

  • 'Kisah Sertu Jumadi', Tulisan Dono Warkop yang Viral
    Selebriti

    ‘Kisah Sertu Jumadi’, Tulisan Dono Warkop yang Viral

  • Marshel Widianto Ungkap Penyebab Artis dan Komika Terjerumus Narkoba
    Selebriti

    Marshel Widianto Ungkap Penyebab Artis dan Komika Terjerumus Narkoba

  • Nokia Luncurkan T20, Tablet Harga 3 Jutaan
    Teknologi

    Nokia Luncurkan T20, Tablet Harga 3 Jutaan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.