TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ikuti Aturan KemenPAN-RB, Anies Ancam Sanksi ASN DKI Ikut Reuni 212

Ikuti Aturan KemenPAN-RB, Anies Ancam Sanksi ASN DKI Ikut Reuni 212

By Rusli Qomar
1 Desember 2019
1125
0
TIKTAK.ID - Ikuti Aturan KemenpanRB, Anies Ancam Sanksi ASN DKI Ikut Reuni 212

TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan mengikuti aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait aparatur sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengikuti Reuni Akbar 212. Reuni tersebut rencananya akan digelar Senin (2/12/19) di Monas, Jakarta.

Anies menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan membuat aturan khusus bagi ASN yang hadir di Reuni Akbar 212.

Baca juga: Ditanya Soal Pemberian Izin Reuni PA 212 di Monas, Anies Baswedan: Izinnya untuk Maulid Nabi

“Pegawai itu bukan diatur oleh DKI. Apa yang diatur KemenPAN-RB yang akan diikuti DKI,” ujar Anies, dilansir dari CNN Indonesia.

Anies sendiri mengaku masih belum dapat memastikan kehadirannya pada acara Reuni Akbar 212. “Saya kabarin nanti,” ucapnya.

Sementara Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif menuturkan telah memberikan waktu bagi Anies untuk memberi kata sambutan pada pembukaan Reuni Akbar 212. Selain itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon yang juga diundang, dipastikan hadir.

Baca juga: Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta Terancam Tak Gajian 6 Bulan Gara-Gara Ini

Sebelumnya, KemenPAN-RB menyatakan ada pemberian sanksi bagi ASN yang menghadiri Reuni Akbar 212. Sekretaris Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Mudzakir mengatakan sanksi akan diterima usai dikaji Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Mudzakir menjelaskan, alasan pemberian sanksi karena pelaksanaan Reuni 212 bertepatan dengan hari kerja. Ia melanjutkan, jika ASN tidak masuk di jam kerja, maka PPK berhak menentukan sanksi.

Baca juga: PA 212 Soal Ahok ke BUMN: Yang Lebih Sopan Sudah Gak Ada?

Sanksi terhadap ASN yang bolos kerja tertera dalam ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin ASN. Oleh karena itu, Mudzakir menghimbau ASN untuk mematuhi aturan yang berlaku.

TIKTAK.ID - Ikuti Aturan KemenpanRB, Anies Ancam Sanksi ASN DKI Ikut Reuni 212

Reuni Akbar 212 akan dilaksanakan mulai pukul 02.30 WIB dengan agenda salat malam, zikir, dan salat subuh berjemaah. Acara tersebut diperkirakan selesai pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Mahfud MD: Reuni Alumni 212 di Monas Hal Biasa Saja, Tak Perlu Dibesar-besarkan

TagsAnies BaswedanASNFadli ZonGerindraGubernur DKIHidayat Nur WahidKemenpanRBMonasPP Nomor 53 Tahun 2010Reuni Akbar 212Slamet Ma'arif

Related articles More from author

  • Janji-janji Ridwan Kamil: Permukiman di Atas Sungai Hingga Mobil Curhat
    Nasional

    Janji-janji Ridwan Kamil: Permukiman di Atas Sungai Hingga Mobil Curhat

    5 September 2024
    By Joni Sitohang
  • 'Gubernur Anies Kerap Diejek Mega' Muncul di Ujian Sekolah, Begini Klarifikasi Disdik DKI
    Nasional

    ‘Gubernur Anies Kerap Diejek Mega’ Muncul di Ujian Sekolah, Begini Klarifikasi Disdik DKI

    13 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Dituding 'Melempem' Setelah Gabung Jokowi, Prabowo Jawab Begini
    Nasional

    Dituding ‘Melempem’ Setelah Gabung Jokowi, Prabowo Jawab Begini

    14 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Jadi Tahanan Polisi, Fadli Zon: Kini Bisa Kita Lihat Siapa yang Zalim dan Biadab
    Nasional

    Habib Rizieq Jadi Tahanan Polisi, Fadli Zon: Kini Bisa Kita Lihat Siapa yang Zalim dan Biadab

    14 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Diisukan Ada Keretakan dengan Prabowo, Sandiaga: Beliau Mentor Saya
    Nasional

    Diisukan Ada Keretakan dengan Prabowo, Sandiaga: Beliau Mentor Saya

    24 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Sebut Jabatan Presiden dan Gubernur Sama Saja, Apa Maksudnya?
    Nasional

    Anies Sebut Jabatan Presiden dan Gubernur Sama Saja, Apa Maksudnya?

    17 Februari 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Reporters Without Borders
    Internasional

    Reporter Without Borders: 50 Jurnalis Terbunuh Sepanjang 2020

  • Jokowi Ajak Yusril Ketemu di Istana, Bahas Apa?
    Nasional

    Yusril Desak Jokowi Segera Bentuk Kementerian Legislasi Nasional, Kalau Tidak..

  • Infinix Luncurkan Ponsel Gaming HOT 11, Harga Rp1,8 Juta
    Teknologi

    Infinix Luncurkan Ponsel Gaming HOT 11, Harga Rp1,8 Juta

  • Tommy Soeharto Mendadak Sebut Pemilu 2019 Sangat Tak Demokratis
    Nasional

    Tommy Soeharto Mendadak Sebut Pemilu 2019 Sangat Tak Demokratis

  • Protes Penistaan Alquran, Indonesia Panggil Dubes Swedia-Norwegia
    InternasionalNasional

    Protes Penistaan Alquran, Indonesia Panggil Dubes Swedia-Norwegia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.