TIKTAK.ID – Kemendagri terus mewanti-wanti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan semua Anggota DPRD DKI Jakarta agar secepatnya menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Sesuai Peraturan Pemerintah mereka memiliki tenggat waktu hingga 30 November 2019 untuk mengesahkan APBD dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Jika tenggat waku yang diberikan tidak tercapai atau molor, maka Pemerintah akan memberikan sanksi kepada kedua lembaga tersebut.
Baca juga: Anies Serahkan Kasus Pembobolan 32 Miliar Bank DKI oleh Satpol PP ke Polda Metro Jaya
“Ya benar hal itu, sehubungan dengan sanksinya (tidak digaji) yang tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017,” ujar Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, ketika dihubungi, Jumat (22/11/19).
Syarifuddin menerangkan, perihal aturan batas pengesahan APBD tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan sanksi berupa penundaan gaji selama enam bulan. Namun, sanksi itu tidak kemudian langsung diberikan. Kementerian Dalam Negeri terlebih dulu mengevaluasi guna mengetahui penyebab keterlambatan.
Baca juga: Korban Penggusuran Sunter: Kami Semua Pendukung Anies, Kenapa Digusur?
Halaman selanjutnya…