TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies Serahkan Kasus Pembobolan 32 Miliar Bank DKI oleh Satpol PP ke Polda Metro Jaya

Anies Serahkan Kasus Pembobolan 32 Miliar Bank DKI oleh Satpol PP ke Polda Metro Jaya

By Adam Humain
20 November 2019
1031
0
Anies Serahkan Kasus Pembobolan 32 Miliar Bank DKI oleh Satpol PP ke Polda Metro Jaya

TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan kasus pembobolan Bank DKI senilai Rp 32 miliar oleh 12 oknum Satpol PP ke Polda Metro Jaya.

Agar proses hukum berjalan lancar tanpa kendala, Anies berharap 12 oknum Satpol PP yang diduga menarik uang secara ilegal tersebut segera dibebastugaskan.

“Kalau tindak pidana, harus diproses hukum dan dituntaskan secara hukum,” kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11/19).

Baca juga: Korban Penggusuran Sunter: Kami Semua Pendukung Anies, Kenapa Digusur?

“Bukan hanya diungkap tapi diproses hukum dengan tuntas dan secara administrasi semua yang terlibat dibebastugaskan agar proses hukumnya jalan,” tandas Anies.

Sebelumnya, Bank DKI Jakarta melaporkan kasus dugaan pembobolan ATM oleh oknum anggota Satpol PP ke kepolisian. Mereka diduga mengambil uang Rp 32 miliar secara bertahap. Modusnya, para pelaku menarik dana via ATM bank swasta lain yang terhubung dengan Bank DKI. Namun, usai menarik sejumlah dana, saldo di rekening para anggota Satpol PP ini tak berkurang.

Baca juga: Jokowi Bela Anies Soal Lem Aibon

Mengetahui kondisi tersebut, para anggota Satpol PP ini memanfaatkannya dengan melakukan praktik serupa berulang kali.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAnies BaswedanBank DKIBobol ATMPolda Metro JayaSatpol PP

Related articles More from author

  • Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta Terancam Tak Terima Gaji 212
    Nasional

    Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta Terancam Tak Gajian 6 Bulan Gara-Gara Ini

    23 November 2019
    By Adam Humain
  • Begini Keadaan Habib Rizieq Shihab Usai Pindah ke Sel Bareskrim
    Nasional

    Begini Keadaan Habib Rizieq Shihab Usai Pindah ke Sel Bareskrim

    17 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Polisi Ajak Rizieq Tunaikan Salat Maghrib Berjemaah
    Nasional

    Polisi Ajak Rizieq Tunaikan Salat Maghrib Berjemaah

    13 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Megawati Sebut Jakarta Amburadul, Pengamat: Saatnya Anies Baswedan Pamerkan Hasil Kerjanya
    Nasional

    Megawati Sebut Jakarta Amburadul, Pengamat: Saatnya Anies Baswedan Pamerkan Hasil Kerjanya

    14 November 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Tak Bisa Ikut Pilpres 2024, Mayoritas Partai Tetap Dukung Jokowi
    Nasional

    Tak Bisa Ikut Pilpres 2024, Mayoritas Partai Tetap Dukung Jokowi

    24 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Anies Tertawakan Jokowi
    Nasional

    Anies Baswedan Tertawakan Jokowi yang Baru Pulang dari Abu Dhabi

    15 Januari 2020
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Respons Sandiaga Uno Saat Ditawari Jadi Jurkam PSI di Pilkada Sumbar
    Nasional

    Respons Sandiaga Uno Saat Ditawari Jadi Jurkam PSI di Pilkada Sumbar

  • Jojo Ungkap Penyebab Kalah di Japan Open 2022
    Olahraga

    Jojo Ungkap Penyebab Kalah di Japan Open 2022

  • Ternyata Ashanty Sudah Bikin Surat Wasiat untuk Keluarganya Sejak Lama
    Selebriti

    Ternyata Ashanty Sudah Bikin Surat Wasiat untuk Keluarganya Sejak Lama

  • Tips Keuangan Pribadi ini Bisa Membuat Anda Jadi Kaya
    Tips & Tutorial

    Tips Keuangan Pribadi ini Bisa Membuat Anda Jadi Kaya

  • Kenali Manfaat dan Risiko Makan Jeroan
    Tips & Tutorial

    Kenali Manfaat dan Risiko Makan Jeroan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.