“Kalau pemberian sanksi ada tim yang menangani dari Inspektorat Jenderal Dalam Negeri yang memeriksa dan mengevaluasi penyebabnya. Jadi apabila katakanlah kepala daerah yang menjadi penyebabnya, nah berarti kepala daerahnya yang kena sanksi. Tetapi, apabila dari hasil pemeriksaan Inspektorat menilai yang memperlama itu dari pihak DPRD-nya, ya DPRD-nya yang tentunya akan mendapatkan sanksi itu. Jadi prinsipnya seperti itu bukan tiba-tiba tak digaji, sebab APBD itu sifatnya anggaran yang mengikat,” kata Syarifuddin.
Menurut Syarifuddin, pemerintah daerah telah diberi waktu untuk menyusun APBD, mulai dari perencanaan hingga pembahasan dengan legislatif. Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) diberi waktu maksimal 6 minggu untuk diterima DPRD kemudian dilanjutkan pembahasan lagi lewat R-APBD.
Baca juga: Jokowi Bela Anies Soal Lem Aibon
Oleh karenanya, dia menuturkan, tenggat waktu yang disediakan seharusnya digunakan untuk semaksimal mungkin menyelesaikan penyusunan anggaran tersebut.
“Jadi yang saya ingin sampaikan bahwasanya dalam Peraturan Perundang-undangan tidak pernah menyebutkan adanya perpanjangan,” tutupnya.
Baca juga: Dampingi Anies, Politisi Gerindra Diusulkan Jabat Wagub DKI