TIKTAK.ID – Wacana pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kaltim sudah terbilang lama memantik pro dan kontra. Meski banyak pihak tak setuju dengan dilandasi berbagai argumentasi, namun Pemerintah seolah tak peduli dan jalan terus sesuai keinginan dan rencana Jokowi.
Di tengah polemik itu, kini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian justru sudah menyampaikan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024. Salah satunya adalah RUU Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Sebagai Ibu Kota NKRI.
“Saat ini DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota dengan UU khusus, namun dengan adanya rencana Pemerintah Pusat memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan Timur atau kita kenal dengan IKN atau Ibu Kota Negara maka leading sector-nya adalah Bappenas sedang menyusun UU Ibu Kota Negara,” kata Tito, Kamis (23/1/20).
Baca juga: Jokowi Tegaskan Pembangunan Ibu Kota Baru Tidak Ada Jaminan Pemerintah
Dengan adanya wacana Ibu Kota Negara pindah ke Kaltim tersebut, maka pertanyaannya adalah bagaimana status Jakarta?
Tito mengungkapkan ada dua opsi yang bisa dimasukkan.
“UU-nya harus diubah untuk DKI ini kalau UU IKN mungkin bisa paralel, UU IKN di Kaltim dibahas kemudian diundangkan, kemudian otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga atau menyusul kemudian. Karena IKN-nya belum pindah, itu opsi yang Jakarta menjadi Pusat Ekonomi dan Bisnis,” jelas Tito.
Sesuai pasal 20 UUD 1945 bahwa Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilaksanakan oleh Pemerintah bersama DPR RI sehingga kesepakatan RUU yang akan dibahas dibicarakan kementerian/lembaga terkait dengan DPR.
Tito telah menyampaikan Prolegnas ini ke Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI.
Langkah Tito ini memantik pertanyaan banyak pihak, terutama para pengamat politik: ada apa Mendagri ngotot dan seolah terkesan buru-buru mengubah status Jakarta “bukan Ibu Kota lagi”, padahal Ibu Kota NKRI belum secara resmi pindah ke Kaltim?
Di sisi lain, pada saat kinerja positif Anies di DKI Jakarta berbuah banyak penghargaan dari berbagai kalangan, baik dari luar maupun dalam negeri, maka keputusan dan langkah cepat Mendagri dan beberapa Kementerian terkait lainnya itu berpotensi dicurigai publik, sebenarnya bertujuan untuk “mengasingkan” Anies Baswedan selaku Gubernur DKI dari kancah pemberitaan masif media dan bursa politik kepemimpinan Nasional tahun 2024 mendatang.
Baca juga: Wah, Ternyata Jokowi Sudah Libatkan Pihak Asing Sejak Lama Terkait Pembangunan Ibu Kota Baru