Yusuf Martak: Dukungan Ulama Berdatangan Usai AMIN Teken Pakta Integritas
TIKTAK.ID – Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN), mengeklaim dukungan dari kalangan para ulama makin deras hingga saat ini.
Teranyar, pasangan AMIN memperoleh dukungan secara resmi dari Ustadz Abdul Somad (UAS) di Kampar, Provinsi Riau, pada Rabu (13/12/23). Co-Capten Timnas Pemenangan Amin, Yusuf Muhammad Martak menjelaskan bahwa dukungan yang bergulir dari para ulama merupakan kelanjutan pakta integritas ijtima’ ulama yang ditandatangani AMIN pada November 2023.
“Sokongan dari para ulama untuk pasangan AMIN datang setelah penandatanganan pakta integritas ijtima’ ulama,” ujar ketua GNPF Ulama 212 tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Jumat (15/12/23), seperti dilansir Republika.co.id.
Baca juga : 17 Juta Lapangan Kerja Baru Jadi Target Ganjar-Mahfud Lewat Hilirisasi dan Industrialisasi
Pakta integritas tersebut berisi pesan dari ijtima’ ulama dan tokoh nasional 2023 yang diselenggarakan di Aula Masjid Azzikra, Sentul, Kabupaten Bogor pada Sabtu (18/11/23). Pakta ini berisi 13 poin untuk dilaksanakan AMIN bila terpilih sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.
Berikut ini isi Pakta Integritas Ijtima’ Ulama tersebut:
- Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan sekulerisme, islamofobia, terorisme, separatisme, serta imperialisme.
- Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme, serta Leninisme yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.
Baca juga : Tegaskan Cuitan Fahri Hamzah Soal Menteri Mundur Hoaks, Jubir AMIN: Itu Maunya Dia
- Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana telah diatur dalam Perpres No. I/PNPS/1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156 a. Siapapun yang menodai agama apapun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.
- Menghormati posisi ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat dari para ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Melakukan revolusi akhlak pada semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.
Baca juga : Jokowi Jawab Kritik Anies Baswedan Soal Kemunduran Demokrasi
- Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
- Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, guna dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamİn alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah mau pun swasta serta memperbaiki segala aturan soal kesehatan supaya sejalan dengan kepentingan rakyat.
- Memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan cara membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia sena meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak, serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Jika di butuhkan mendatangkan tenaga kerja asing, hanya terbatas pada tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.
Baca juga : Terduga Teroris di Sragen Dicokok Densus 88
- Memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menj aga perdamaian dunia. Kemudian melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan fasis.
- Menegakan hukum dan hak asasi manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tak segan menegakan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.
- Memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.
- Menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.
Baca juga : NasDem Bantah Fahri Hamzah Soal Menteri Kubu AMIN Bakal Mundur dari Kabinet Jokowi
- Memperkuat profesi advokat agar memperoleh perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, dan hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum-serta melaksanakan program land reform untuk memberantas para mafia tanah.