Anies dan Mahfud MD Ikut Respons Penolakan PK Moeldoko oleh MA

TIKTAK.ID – Bakal calon presiden (Capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan dan Menko Polhukam, Mahfud MD mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden, Moeldoko.
Anies mengaku heran, karena putusan MA terkait PK Moeldoko itu bertepatan dengan hari ulang tahun Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. Anies menilai tantangan yang dihadapi AHY itu tidak sederhana, karena AHY digembleng lewat proses gugatan di pengadilan yang berlangsung sebanyak 19 kali.
“Kok ya keputusan MA itu dikeluarkan pada hari ulang tahunnya Mas AHY. Jadi anggaplah hal itu sebagai hadiah ulang tahun dari sistem pengadilan kita untuk Mas AHY,” kata Anies di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/23).
Baca juga : Gerindra Klaim PAN dan Golkar Bakal Usung Prabowo di Pilpres 2024
“19 kali proses pengadilan itu merupakan gemblengan untuk jadi negarawan, melampaui politisi. Itu adalah sebuah tantangan yang tidak sederhana,” imbuh Anies.
Sementara itu, Mahfud mengatakan biasa saja dalam menyikapi upaya hukum PK Partai Demokrat kubu Moeldoko yang akhirnya ditolak oleh MA. Dia menyatakan sempat menyampaikan pendapatnya melalui siniar Rhenald Kasali, bahwa jika hakim MA tidak sedang mabuk, niscaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak.
“Sebab, gugatan Partai Demokrat mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” jelas Mahfud, mengutip Tempo.co, pada Kamis (10/8/23).
Baca juga : PKS Yakin AHY Tak Akan Bawa Demokrat Gabung ke PDIP
Awalnya, Mahfud menyebut Partai Demokrat kubu KLB Medan kalah di Kemenkum-HAM, ketika mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. Setelah itu kembali kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga akhirnya kalah di tingkat kasasi.
“Jadi secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh,” tegas Mahfud.
Ternyata keyakinan Mahfud terbukti benar, lantaran akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar.
Baca juga : Dukung AHY Jadi Cawapres Anies, Yenny Wahid: Udah Paling Pas
“Harapan saya begini: Pertama, kepada Partai Demokrat pimpinan AHY, harap dipahamkan ke dalam bahwa Pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di pengadilan,” tutur Mahfud.
Kedua, lanjut Mahfud, kepada masyarakat umum harap dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan Demokrat pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis, itu bukan karena Menko Polhukam membela Partai Demokrat di bawah AHY.
“Melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum-HAM ke dalam Keputusan Menteri, kalau kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. Itu yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum soal gonjang-ganjing di Partai Demokrat,” sambungnya.