Tag: Class Action

  • Hakim Sakit, Sidang Gugat Anies Soal Banjir Ditunda. Dari 243 Meningkat Jadi 312 Penggugat

    Hakim Sakit, Sidang Gugat Anies Soal Banjir Ditunda. Dari 243 Meningkat Jadi 312 Penggugat

    TIKTAK.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menunda sidang putusan sela terkait gugatan korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Penundaan sidang itu disebabkan Ketua Majelis Hakim sedang sakit.

    “Penetapan sudah selesai dan siap, namun Ketua Majelisnya kondisi kesehatannya sedang tidak baik. Maka persidangan dengan agenda penetapan tidak bisa dibacakan pada sidang kali ini,” ujar anggota majelis, Bintang Al, dalam persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, seperti dilansir Detik.com, Selasa (10/3/20).

    Bintang menjelaskan, Ketua Majelis Panji Surono meminta izin sakit sejak kemarin. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, yakni Selasa, 17 Maret dengan agenda yang sama, yaitu pembacaan putusan.

    Baca juga: Warga Korban Banjir Jakarta Dapat Tekanan Agar Tak Gugat Anies, Sidang Perdana Tetap Dilaksanakan Besok

    “Hakim juga manusia biasa yang bisa sakit, saksi pun ditanya apakah sehat, karena itu sangat manusiawi dan benar-benar sakit. Jadi sejak kemarin beliau sakit. Hari ini hari kedua, kita doakan semoga sehat,” lanjut Bintang.

    Seusai persidangan, Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, berharap gugatan pihaknya diterima sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action).

    “Kita tentu berharap agar diterima sebagai class action sehingga berlanjut,” kata Azas.

    Azas menyebut sementara ini yang terdaftar sebagai penggugat untuk banjir Jakarta, total sebanyak 312 orang. Dengan rincian Jakarta Barat sejumlah 150 orang, Jakarta Selatan 45 orang, Jakarta Utara 21 orang, Jakarta Pusat 9 orang, dan Jakarta Timur 87 orang. Azas mengungkapkan total kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp60,9 miliar.

    Baca juga: Korban Banjir yang Gugat Anies Makin Bertambah, Pemprov Siapkan Tenaga Ahli

    Halaman selanjutnya…

  • Merasa Diintimidasi, 3 Orang Batal Bersaksi di Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta

    Merasa Diintimidasi, 3 Orang Batal Bersaksi di Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta

    TIKTAK.ID – Gugatan class action terkait banjir Jakarta saat awal tahun 2020 memasuki tahapan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang perdana tersebut, tiga korban banjir batal bersaksi karena merasa terintimidasi.

    Tim advokasi banjir Jakarta menyiapkan 5 perwakilan korban banjir Jakarta 2020 yang akan mewakili masyarakat wilayah Jakarta Utara, Timur, Barat, Selatan, dan Pusat. Namun baru dua orang saksi yang bersedia hadir di ruang sidang.

    Azas Tigor mengakui bahwa ketiga orang saksi lainnya tidak ingin datang sebagai saksi di persidangan. Pasalnya, mereka mendapat intimidasi dari sejumlah pihak.

    Baca juga: Faizal Assegaf Sebut Banjir Jakarta Zaman Anies Akibat Doa Ahok yang Merasa Dizalimi

    Atas hal itu, hakim meminta tiga orang tersebut dihadirkan dalam persidangan pekan depan. Jika mereka tidak bersedia, maka akan digantikan orang lain.

    Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Panji Surono, dengan Hakim Anggota Rosmina dan Bintang Al. Sidang sedianya memeriksa berkas dokumen penggugat dan pihak tergugat. Pihak tergugat tersebut diwakili Biro Hukum Pemprov DKI.

    Sementara Syahrul yang mewakili Jakarta Pusat, mengatakan seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan Pemprov DKI. Alasan ia menggugat Pemprov DKI adalah tidak memberikan peringatan dini pada 1 Januari 2020. Menurutnya, jika ada peringatan dini maka kerugian yang dialami masyarakat tidak terlalu besar.

    Mengutip Detik.com, kerugian yang dialami Syahrul, yang beralamat di Benhil Penjompongan, adalah kerusakan mobil, TV, sofa, karpet, dan lainnya akibat terendam banjir. Ia menyatakan total kerugian yang dialaminya sekitar Rp70 juta.

    Seperti diketahui, hujan deras mengguyur wilayah Jabodetabek pada malam pergantian tahun 2020. Akibatnya, sejumlah wilayah di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang terendam banjir dengan tinggi air bervariasi.

    Baca juga: Keputusan Anies Sering Dicap Kontroversial, Benarkah Akibat Tanpa Partai dan Wagub?

    Banjir tersebut menyebabkan puluhan ribu orang mengungsi ke sejumlah posko pengungsian karena rumahnya terendam. Selain itu, sejumlah ruas jalan ikut tergenang, dan operasional transportasi umum pun terganggu.

    Kemudian ratusan warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Terdapat dua poin utama dalam gugatan. Pertama, warga korban banjir menilai Pemprov DKI Jakarta lalai dalam memberikan peringatan dini banjir. Kedua, Pemprov DKI juga dinilai tidak menjalankan sistem respons darurat saat banjir.

    Sebelumnya, Tim advokasi menyebut dari 249 warga, melaporkan nilai kerugian harta bendanya dengan total nilai kerugian mencapai Rp44.537.580.000. Nilai kerugian terkecil Rp498 ribu, dan nilai kerugian terbesar sebanyak Rp8,7 miliar.