Tag: Pengadilan

  • Korban Banjir Ajukan Banding Usai Gugatan ke Anies Ditolak Pengadilan

    Korban Banjir Ajukan Banding Usai Gugatan ke Anies Ditolak Pengadilan

    TIKTAK.ID – Warga korban banjir Jakarta 2020 telah mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebelumnya, gugatan mereka terhadap Pemprov DKI Jakarta ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    “Iya ditolak, sekitar dua minggu lalu, jadi sekarang kami lagi daftar banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun pengajuannya melalui PN Jakarta Pusat,” ujar Kuasa Hukum Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (28/1/21).

    Menurut Tigor, alasan majelis hakim menolak gugatan mereka lantaran telah dinyatakan salah memilih Peradilan.

    Baca juga : Polemik Revisi UU Pemilu, Penentu Nasib Anies Baswedan di Pilpres Mendatang?

    “Majelis hakim menerima keberatan gubernur Jakarta, bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat tak memiliki wewenang dalam mengadili gugatan banjir Jakarta 2020 dan menyatakan gugatan harusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” terang Tigor.

    Kemudian Tigor menyoroti putusan sela itu. Sebab, kata Tigor, majelis hakim melakukannya dua kali.

    “Padahal pada sidang sebelumnya, majelis hakim sudah memutuskan gugatan kami diterima sebagai gugatan Class action. Setelah itu, sidang dilanjutkan hingga ke acara Pembuktian, tapi tiba-tiba majelis hakim menyatakan sidang berikut akan dibacakan putusan sela atas Eksepsi tergugat,” jelasnya.

    Baca juga : Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan siap menghadapi upaya banding yang akan dilakukan warga korban banjir Jakarta 2020.

    “Siap, selalu siap. Pemprov selalu siap, dan Pemprov enggak pernah tidak siap. Pada prinsipnya, apa pun itu kita siap menghadapi, banding, kasasi, PK, kita siap,” ucap Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Kamis (28/1/21).

    Halaman selanjutnya…

  • Dilarang di AS, TikTok Pastikan Gugat Trump ke Pengadilan

    Dilarang di AS, TikTok Pastikan Gugat Trump ke Pengadilan

    TIKTAK.ID – Penyedia aplikasi video TikTok mengungkapkan pada Sabtu (22/8/20), bahwa pihaknya berencana menantang administrasi Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump di pengadilan terkait tuduhan ancaman keamanan nasional pada perusahaan yang dimiliki Pemerintah China itu.

    Perkara TikTok mencuat ketika gesekan dua kubu ekonomi terkuat di dunia, AS dan China, memanas. Trump pun sudah menandatangani perintah eksekutif mengenai pelarangan TikTok pada 6 Agustus, yang dimiliki ByteDance asal China dalam 45 hari. Dalam perintah itu, menekan TikTok hingga berpotensi dijual ke perusahaan AS.

    “Meski kami sangat tidak setuju dengan keprihatinan Pemerintah, selama nyaris setahun kami sudah berusaha terlibat dengan itikad baik memberikan solusi yang konstruktif. Tetapi yang kami temui yakni kurangnya proses hukum karena Pemerintah tidak memperhatikan fakta dan mencoba masuk dalam negosiasi bisnis swasta,” tulis TikTok dalam pernyataan resmi, seperti dilansir CNNIndonesia.com dari AFP.

    “Untuk memastikan aturan hukum tidak terabaikan dan bahwa perusahaan kami dan penggunanya diperlakukan adil, kami pun tidak memiliki pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui sistem peradilan,” terang TikTok lagi.

    Rencananya, TikTok bakal mengajukan gugatan pada pekan depan.

    Sebelumnya, aplikasi TikTok telah diunduh 175 juta kali di AS dan lebih dari 1 miliar di seluruh dunia. Diketahui Trump menuduh TikTok kemungkinan digunakan China untuk mendeteksi lokasi karyawan Pemerintah, membuat konten untuk pemerasan, serta melakukan spionase swasta.

    Menanggapi pernyataan Trump, TikTok menegaskan tidak pernah menyediakan data pengguna di AS untuk Pemerintah China. Kemudian China ikut mengecam tindakan Trump dengan mengatakannya sebagai tindakan politis.

    Lebih lanjut, Kepala Departemen Luar Negeri juga menyebut TikTok dan WeChat adalah aplikasi pengiriman pesan China.

    “Mereka memasukkan data secara langsung ke Partai Komunis China,” tudingnya.

    Sedangkan dalam wawancara terpisah, Menteri Keuangan Steve Mnuchin menjelaskan, “kami tidak memelihara TikTok dalam bentuk saat ini”.

    Sikap AS tersebut makin mengemuka menjelang Pilpres pada 3 November. Trump sendiri semakin keras menyuarakan pesan anti-China. Ia akan bersaing dengan Joe Biden dalam Pilpres AS mendatang.

    Sementara itu, Microsoft dan Oracle disebut sebagai perusahaan yang berpotensi mengambil alih operasi TikTok di AS.

  • Anies Digugat Warga Jakarta ke Pengadilan, Kali ini Soal Apa?

    Anies Digugat Warga Jakarta ke Pengadilan, Kali ini Soal Apa?

    TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Gugatan tersebut diketahui telah teregister dengan nomor perkara: 161/G/TF/2020/PTUN.JKT.

    Para penggugat yakni Perkumpulan Wali Murid 8113, Perkumpulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (NEW INDONESIA), serta empat orang wali murid.

    “Gugatan telah didaftarkan dengan termohon Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur DKI Jakarta,” jelas Ketua Wali Murid 8113 Heru Narsono, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (19/8/20).

    Baca juga : Risma Buka Alasannya Tolak Jabatan Menteri dari Jokowi

    Heru menyatakan bahwa PPDB DKI Jakarta merugikan banyak pihak. Ia menilai SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 juncto SK Nomor 670 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

    “Di mana dimulai dari jalur afirmasi, lalu jalur zonasi, kemudian prestasi itu secara seleksi penerapan di lapangan bertentangan dengan Permendikbud 44 tahun 2019,” tuturnya.

    Berdasarkan gugatan yang dilayangkan, Heru pun berharap agar majelis hakim PTUN memerintahkan kepada para termohon untuk mencabut petunjuk teknis PPDB Tahun Ajaran 2020/2021. Menurutnya, dilakukan rehabilitasi terhadap para peserta didik yang haknya terlanggar akibat kebijakan itu.

    Baca juga : Pengamat: Ada Ahok Kinerja Pertamina Anjlok

    “Intinya semua pegiat pendidikan dan wali murid yang dirugikan dari kebijakan di atas berharap ada koreksi dari pengadilan terhadap kebijakan yang tidak tepat dan menyalahi regulasi di atasnya,” tutur Heru.

    Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sebanyak 224 pengaduan dari sejumlah wilayah selama proses PPDB 2020. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menjelaskan, untuk di DKI Jakarta, bentuk pengaduan banyak didominasi oleh keberatan kriteria usia dalam jalur zonasi.

    “Pengaduan di DKI Jakarta yang sebagian besar berkaitan dengan keberatan atas kriteria usia, sehingga banyak didominasi para orang tua yang berkeluh kesah pada bagian pengaduan KPAI,” terang Retno dalam keterangannya, usai Rapat Koordinasi Nasional daring terkait evaluasi PPDB 2020, Rabu (5/8/20).

  • Hatice Cengiz Jadi Saksi di Pengadilan Perdana Pembunuhan Jamal Khashoggi

    Hatice Cengiz Jadi Saksi di Pengadilan Perdana Pembunuhan Jamal Khashoggi

    TIKTAK.ID – Tunangan Jamal Khashoggi, Hatice Cengiz menjadi salah satu saksi yang hadir pada sesi pembukaan persidangan pembunuhan wartawan Khashoggi di Ankara, Turki, Jumat (3/7/20).

    Dalam pernyataannya usai menjadi saksi, Cengiz mengatakan kepada wartawan bahwa proses mencari kebenaran atas pembunuhan tunangannya itu membuatnya lelah secara spiritual dan psikologis, tulis BBC.

    Namun, dia menyatakan keyakinannya pada sistem peradilan Turki dan menyatakan, “Pencarian kami akan keadilan akan terus dilakukan baik di Turki serta di mana pun yang kami bisa.”

    Selain Cengiz, saksi lainnya yang hadir di pengadilan adalah Zeki Demir, warga Turki yang bekerja sebagai tukang di Konsulat Saudi di Istanbul.

    Di pengadilan, dia mengatakan bahwa dirinya dipanggil ke kediaman Konsul Jenderal pada hari Khashoggi menghilang. Dia diminta untuk menyalakan oven yang akan digunakan untuk barbekyu.

    “Ada lima hingga enam orang di sana,” katanya. “Ada suasana panik … Seolah-olah mereka ingin saya pergi sesegera mungkin,” terang Demir.

    Dia menambahkan bahwa saat dirinya kembali ke kediaman beberapa hari kemudian, dia menyadari bahwa marmer di sekitar oven telah diputihkan.

    Pada peradilan perdana itu pengadilan mengadili 20 warga Saudi secara in absentia atas pembunuhan wartawan Jamal Khashoggi pada 2018 lalu.

    Khashoggi merupakan wartawan dan sekaligus kritikus terkemuka penguasa de facto Saudi, Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Khashoggi diduga dibunuh oleh tim agen Saudi di dalam Konsulat Kerajaan di Istanbul, Turki.

    Dakwaan yang diajukan jaksa penuntut Turki menuduh Saud al-Qahtani, seorang mantan Penasihat Senior untuk Putra Mahkota Mohammed, dan Ahmad Asiri, mantan Wakil Kepala Intelijen Arab Saudi, “menghasut pembunuhan berencana dengan maksud [menyebabkan] siksaan melalui niat jahat”.

    Ada 18 terdakwa lainnya yang didakwa melakukan “pembunuhan berencana dengan tujuan [menyebabkan] siksaan melalui niat jahat” tersebut.

    Pengacara Turki yang ditunjuk pengadilan mewakili para terdakwa mengatakan klien mereka membantah tuduhan itu.

    Sementara, Arab Saudi menolak permintaan ekstradisi Turki, dan menghukum delapan orang atas pembunuhan tahun lalu melalui peradilan yang dilakukan di Saudi. Para terdakwa atas pembunuhan Khashoggi yang diadili di Arab Saudi itu tak pernah diidentifikasi oleh pihak berwenang Saudi.

    Lima dari delapan orang itu dijatuhi hukuman mati karena berpartisipasi langsung dalam pembunuhan, sementara tiga lainnya dijatuhi hukuman penjara karena menutupi kejahatan.

    Persidangan Saudi ditolak oleh Pelapor Khusus PBB Agnes Callamard, karena disebut sebagai “antitesis keadilan”. Dia menyimpulkan bahwa Khashoggi adalah “korban dari eksekusi yang disengaja dan direncanakan sebelumnya” yang menjadi tanggung jawab negara Saudi.

    Callamard, yang juga hadir dalam persidangan itu mengatakan, “Kami belum memindahkan pembunuhan Jamal Khashoggi ke dalam pengaturan formal yang dapat dikenali oleh komunitas internasional, karena persidangan di Arab Saudi tidak dapat diberi kredibilitas dan legitimasi.”

    “Di sini untuk pertama kalinya, kami memiliki para pembunuh bayaran yang didakwa dan kami memiliki sejumlah dari mereka yang melakukan kejahatan,” tambahnya.

    Sidang berikutnya akan berlangsung pada 24 November.

    Khashoggi, yang tinggal di pengasingan di Amerika pada 2017, terlihat terakhir kali ketika memasuki Konsulat Saudi pada 2 Oktober 2018. Dia berkunjung ke Konsulat itu untuk mendapatkan surat-surat yang dibutuhkan untuk menikah dengan tunangannya, Cengiz. Namun, sejak itu, dia tak pernah keluar dari Konsulat.

    Callamard yang mendengarkan rekaman audio percakapan di dalam Konsulat yang dibuat intel Turki menyimpulkan bahwa Khashoggi dibunuh secara brutal pada hari itu.

    Pemerintah Saudi mengatakan Khashoggi tewas dalam “operasi jahat” tim agen Saudi.

    Penuntutan publik Arab Saudi mengatakan pembunuhan itu diperintahkan oleh Kepala “tim negosiasi” yang dikirim ke Istanbul untuk membawa Khashoggi kembali ke Kerajaan “dengan cara persuasi” atau, jika gagal, “dengan kekuatan”.

    Penuntutan publik menyimpulkan bahwa Khashoggi ditahan secara paksa setelah disuntik dengan sejumlah obat dalam dosis besar, dan mengakibatkan overdosis hingga kematiannya. Tubuhnya kemudian dipotong-potong dan diserahkan ke “kolaborator” lokal di luar Konsulat.

    Hingga kini, sisa-sisa potongan tubuhnya tidak pernah ditemukan.

    Sementara penuntutan publik Turki menyimpulkan bahwa Khashoggi segera dicekik setelah ia memasuki Konsulat, dan tubuhnya dihancurkan.

  • The Rolling Stones Ancam Trump ke Pengadilan Jika ‘Bandel’ Gunakan Lagunya untuk Kampanye Presiden

    The Rolling Stones Ancam Trump ke Pengadilan Jika ‘Bandel’ Gunakan Lagunya untuk Kampanye Presiden

    TIKTAK.ID – Kelompok musik legendaris, The Rolling Stones memperingatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump untuk tak membawakan lagu-lagunya dalam kampanye pemilihan Presiden Amerika atau akan menghadapi tindakan hukum, tulis BBC.

    Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Band asal London Inggris itu, BMI untuk menghentikan penggunaan musik mereka secara tidak sah dalam kampanye Trump.

    Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Sabtu (27/6/20), perwakilan untuk kelompok itu mengatakan bahwa “langkah lebih lanjut untuk mengecualikan” Trump menggunakan bahan Rolling Stones dalam kampanye presiden di masa depan sangat diperlukan setelah “anjuran” yang disampaikan diabaikan.

    BMI mengatakan akan melaporkan kampanye Trump atas nama Stones bahwa penggunaan lagu-lagu mereka tanpa izin merupakan pelanggaran lisensi, dan akan dikenakan tindakan hukum.

    Salah satu lagu Band berlambang lidah menjulur ini yang berjudul “You Can’t Always Get What You Want” dinyanyikan dalam demonstrasi para pendukung Trump di Tulsa, Oklahoma pekan kemarin.

    Lagu yang sama digunakan dalam kampanye Trump selama pemilu Amerika pada 2016.

    “The Rolling Stones tidak mendukung Donald Trump,” tulis band itu melalui akun resmi Twitter-nya pada 2016.

    Pada April lalu, kelompok musik yang digawangi oleh penyanyi 76 tahun, Sir Mick Jagger ini merilis single baru pertama mereka setelah delapan tahun absen dengan title “Living In A Ghost Town”.

    Bukan hanya The Rolling Stone, pada awal bulan ini, keluarga musisi rock Tom Petty juga mengeluarkan surat penghentian kampanye Trump karena menggunakan lagunya “I Won’t Back Down” tanpa izin di demonstrasi pendukung Trump di Tulsa.

    Dalam sebuah pernyataan yang diposting di Twitter, keluarga itu mengatakan bahwa almarhum artis itu “tidak pernah ingin lagu miliknya digunakan untuk kampanye kebencian”.

    Petty meninggal pada tahun 2017 karena overdosis dan kecelakaan setelah mengonsumsi obat penghilang rasa sakit, dalam usia 66 tahun.

    Langkah yang dilakukan The Rolling Stone dan Tom Petty ini mengikuti jejak penyanyi lain seperti Adele, Neil Young dan Steven Tyler yang melarang lagu-lagu dan musik mereka untuk kampanye presiden Trump.

    Sementara, kampanye Presiden Amerika masih akan berlanjut dalam beberapa bulan lagi ketika Trump bersiap menghadapi calon presiden dari Partai Demokrat, Joe Biden dalam pemilihan presiden November mendatang.

  • Menteri Kesehatan Zimbabwe Diseret ke Pengadilan atas Tuduhan Korupsi Alat Tes Corona

    Menteri Kesehatan Zimbabwe Diseret ke Pengadilan atas Tuduhan Korupsi Alat Tes Corona

    TIKTAK.ID – Menteri Kesehatan Zimbabwe, Obadiah Moyo menghadapi tuntutan korupsi terkait dengan kontrak pengadaan alat tes dan peralatan untuk menangani virus Corona, tulis BBC.

    Dia ditangkap pada Jumat (19/6/20), setelah ada desakan kuat dari pihak oposisi dan viralnya permasalahan ini di media sosial. Dia menghadapi tuntutan terkait kontrak pengadaan alat tes dan peralatan untuk menangani virus Corona dengan nilai kontrak sebesar 20 juta dolar Amerika atau sekitar 285 miliar rupiah.

    Kontrak itu didapat dari perusahaan Drax Consult yang terdaftar di Hongaria pada dua bulan lalu. Kesepakatan dagang itu diduga dilakukan tanpa persetujuan hukum dari otoritas pendaftaran pengadaan Zimbabwe.

    Pekan lalu pengusaha Delish Nguwaya, yang diyakini sebagai wakil Drax di Zimbabwe, telah ditangkap sehubungan dengan kasus tersebut. Dua orang lainnya yang terkait dengan kontrak itu juga telah ditangkap.

    Masyarakat mulai bertanya-tanya bagaimana seorang pengusaha yang kontroversial, yang gagal melewati proses skrining berbulan-bulan sebelumnya berhasil mendirikan perusahaan baru. Kemudian mendapat kontrak jutaan dolar untuk memasok obat-obatan dan peralatan yang beberapa di antaranya berharga sangat tinggi.

    Moyo hadir di pengadilan dengan mengendarai mobil mewah dan pengawalan para pembantunya. Selama persidangan, dia didakwa dengan beberapa tuduhan penyalahgunaan jabatan dan diperintahkan untuk menyerahkan paspornya.

    Pengadilan tidak menahan Moyo setelah memberikan jaminan. Awalnya, menurut media setempat, para jaksa menentang pembebasan Moyo, namun selanjutnya setuju dengan memberikan jaminan.

    Dia diperkirakan akan muncul kembali di pengadilan pada akhir Juli.

    Peristiwa ditangkapnya seorang menteri di negara itu merupakan peristiwa yang langka. Seorang Juru Bicara Pemerintah menggambarkan penangkapan itu sebagai cerminan komitmen Pemerintah untuk memberantas korupsi dan sekaligus menegaskan bahwa tak ada yang kebal hukum di negara itu.

    Namun sejarah pengadilan mengatakan lain. Sejak Emmerson Mnangagwa berkuasa, Zimbabwe telah menyaksikan sejumlah besar kasus korupsi tingkat tinggi, namun banyak dari kasus itu yang berakhir dengan pembebasan.

    Sejak itu, Pemerintah membatalkan semua kontrak dengan Drax, kata surat kabar Herald yang dikelola Pemerintah.

    Zimbabwe mengonfirmasi memiliki hampir 500 kasus Corona, dengan empat kematian, namun jumlah kasus sebenarnya diperkirakan lebih tinggi dari itu.

    Negara ini juga menghadapi krisis ekonomi terburuk lebih dari satu dekade dan ada peningkatan kemarahan publik atas layanan yang buruk dan maraknya kasus korupsi.

  • Pengadilan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya

    Pengadilan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya

    TIKTAK.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

    Pemblokiran internet tersebut terjadi pada Agustus 2019 lalu, menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

    “Menyatakan tindakan Pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 merupakan perbuatan melanggar hukum,” ujar Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, seperti dilansir Tribunnews.com, Rabu (3/6/20).

    Baca juga : Terkait Teror Polsek Daha, Polisi Dalami Temuan Dokumen ISIS dan Surat Wasiat dari Pelaku

    Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi.

    Kemudian majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 dengan membayar biaya perkara sebesar Rp457.000.

    Majelis hakim menjelaskan, internet bersifat netral. Menurutnya, hal itu bisa digunakan untuk hal yang positif atau negatif.

    Namun, majelis hakim menganggap apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.

    Baca juga : Minta Ketemu Nadiem, Mahasiswa Tuntut Keringanan Biaya Kuliah Imbas Corona

    Oleh sebab itu, majelis hakim menilai Pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

    Majelis hakim juga menolak eksepsi (penolakan atau keberatan) para tergugat.

    Diketahui, penggugat dalam perkara ini yaitu gabungan organisasi yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan lainnya.

    Baca juga : DPR Kritik Menteri Agama yang Tanpa Konsultasi Putuskan Sepihak Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020

    Kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, kemudian mengunggah video pembacaan putusan di akun twitternya, @madisnur. Ketika dihubungi lewat sambungan telpon, Isnur mengizinkan mengutip keterangannya di Twitter.

    “Selamat kepada rakyat Papua, pejuang-pejuang hak asasi manusia. Kepada para akademisi yang sudah pasang badan dan maju, juga kepada PTUN yang sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik. Mari mengawal lebih lanjut jika ada banding,” kicau Isnur, seperti dilansir Kompas.com.

  • Warga Korban Banjir Jakarta Dapat Tekanan Agar Tak Gugat Anies, Sidang Perdana Tetap Dilaksanakan Besok

    Warga Korban Banjir Jakarta Dapat Tekanan Agar Tak Gugat Anies, Sidang Perdana Tetap Dilaksanakan Besok

    TIKTAK.ID – Anggota Tim Advokat warga korban banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan warga banjir yang menjadi penggugat telah mendapatkan tekanan dari pihak luar berupa pertanyaan dan permintaan.

    “Tekanan itu supaya tidak usah melakukan gugatan terhadap Pemprov Jakarta atas kejadian banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu,” ujar Tigor, dilansir Tribunnews.com.

    Tigor mengaku tekanan tersebut berdampak secara psikologis pada warga penggugat. Oleh karena itu, ia dan penggugat melakukan pertemuan pada Sabtu (1/2/20), di kantor Islamic Law Firm yang menjadi sekretariat Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020.

    Baca juga: Soal Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Akui Lalai, Anies Buang Badan

    Dalam pertemuan itu, kata Tigor, mereka melakukan dialog, semua saling bercerita, dan membagi rasa khawatir sehingga merasa semakin kuat dan kompak.

    Selain itu, pertemuan diadakan untuk persiapan sidang pertama atas gugatan mereka. Menurut Tigor, Sidang pertama gugatan Class Action (Perwakilan Kelompok) banjir Jakarta 2020 akan dilakukan pada Senin (3/2/20) besok. Sidang itu akan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Halaman selanjutnya…