TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pengadilan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya

Pengadilan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya

By Joni Sitohang
4 Juni 2020
756
0
Pengadilan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya

TIKTAK.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet tersebut terjadi pada Agustus 2019 lalu, menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

“Menyatakan tindakan Pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 merupakan perbuatan melanggar hukum,” ujar Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, seperti dilansir Tribunnews.com, Rabu (3/6/20).

Baca juga : Terkait Teror Polsek Daha, Polisi Dalami Temuan Dokumen ISIS dan Surat Wasiat dari Pelaku

Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi.

Kemudian majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 dengan membayar biaya perkara sebesar Rp457.000.

Majelis hakim menjelaskan, internet bersifat netral. Menurutnya, hal itu bisa digunakan untuk hal yang positif atau negatif.

Namun, majelis hakim menganggap apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.

Baca juga : Minta Ketemu Nadiem, Mahasiswa Tuntut Keringanan Biaya Kuliah Imbas Corona

Oleh sebab itu, majelis hakim menilai Pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Majelis hakim juga menolak eksepsi (penolakan atau keberatan) para tergugat.

Diketahui, penggugat dalam perkara ini yaitu gabungan organisasi yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan lainnya.

Baca juga : DPR Kritik Menteri Agama yang Tanpa Konsultasi Putuskan Sepihak Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, kemudian mengunggah video pembacaan putusan di akun twitternya, @madisnur. Ketika dihubungi lewat sambungan telpon, Isnur mengizinkan mengutip keterangannya di Twitter.

“Selamat kepada rakyat Papua, pejuang-pejuang hak asasi manusia. Kepada para akademisi yang sudah pasang badan dan maju, juga kepada PTUN yang sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik. Mari mengawal lebih lanjut jika ada banding,” kicau Isnur, seperti dilansir Kompas.com.

TagsJokowiMenkominfoPapuaPapua BaratPemblokiran Internet PapuaPengadilanPTUNVonis

Related articles More from author

  • Jokowi Senang Investor Pasar Modal Didominasi Kaum Milenial
    Nasional

    Jokowi Senang Investor Pasar Modal Didominasi Kaum Milenial

    11 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Blusukan ke Kampung di Solo, Gibran Tempeli Rumah Warga Stiker Jokowi-Ganjar
    Nasional

    Blusukan ke Kampung di Solo, Gibran Tempeli Rumah Warga Stiker Jokowi-Ganjar

    21 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!
    Nasional

    Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!

    3 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?
    Nasional

    Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?

    12 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Kenang Perjuangan Kartini, PDIP Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan Jokowi
    Nasional

    Kenang Perjuangan Kartini, PDIP Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan Jokowi

    26 April 2024
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Ketua PBNU Minta Presiden RI Bantu Redam Konflik AS-Iran
    Nasional

    Ketua PBNU Minta Presiden RI Bantu Redam Konflik AS-Iran

    12 Januari 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kebakaran Pasar Baru Tanjung Balai
    NasionalViral

    Ratusan Kios Pakaian Bekas di Tanjung Balai Ludes Terbakar

  • Prof Azyumardi Azra Tegur Keras Pemerintah: Jangan Jadi 'Anak Durhaka' dengan Remehkan Ormas Islam
    Nasional

    Prof Azyumardi Azra Tegur Keras Pemerintah: Jangan Jadi ‘Anak Durhaka’ dengan Remehkan Ormas Islam

  • Direktur BEI Sebut Pernyataan yang Dilontarkan Jokowi Bikin Pasar Modal Kembali Bergairah
    Nasional

    Direktur BEI Sebut Pernyataan yang Dilontarkan Jokowi Bikin Pasar Modal Kembali Bergairah

  • Ganjar Penerus Jokowi di Pilpres 2024?
    Nasional

    Ganjar Penerus Jokowi di Pilpres 2024?

  • Witan Sulaeman Berpotensi Dapat Posisi Inti di Lechia Gdansk
    Olahraga

    Witan Sulaeman Berpotensi Dapat Posisi Inti di Lechia Gdansk

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.