
TIKTAK.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet tersebut terjadi pada Agustus 2019 lalu, menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
“Menyatakan tindakan Pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 merupakan perbuatan melanggar hukum,” ujar Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, seperti dilansir Tribunnews.com, Rabu (3/6/20).
Baca juga : Terkait Teror Polsek Daha, Polisi Dalami Temuan Dokumen ISIS dan Surat Wasiat dari Pelaku
Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi.
Kemudian majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 dengan membayar biaya perkara sebesar Rp457.000.
Majelis hakim menjelaskan, internet bersifat netral. Menurutnya, hal itu bisa digunakan untuk hal yang positif atau negatif.
Namun, majelis hakim menganggap apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.
Baca juga : Minta Ketemu Nadiem, Mahasiswa Tuntut Keringanan Biaya Kuliah Imbas Corona
Oleh sebab itu, majelis hakim menilai Pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Majelis hakim juga menolak eksepsi (penolakan atau keberatan) para tergugat.
Diketahui, penggugat dalam perkara ini yaitu gabungan organisasi yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan lainnya.
Baca juga : DPR Kritik Menteri Agama yang Tanpa Konsultasi Putuskan Sepihak Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, kemudian mengunggah video pembacaan putusan di akun twitternya, @madisnur. Ketika dihubungi lewat sambungan telpon, Isnur mengizinkan mengutip keterangannya di Twitter.
“Selamat kepada rakyat Papua, pejuang-pejuang hak asasi manusia. Kepada para akademisi yang sudah pasang badan dan maju, juga kepada PTUN yang sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik. Mari mengawal lebih lanjut jika ada banding,” kicau Isnur, seperti dilansir Kompas.com.