TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Cucu Bung Hatta Ikut Gugat Jokowi, Desak Pembatalan Pengangkatan 88 PJ Kepala Daerah

Cucu Bung Hatta Ikut Gugat Jokowi, Desak Pembatalan Pengangkatan 88 PJ Kepala Daerah

By Joni Sitohang
5 Desember 2022
439
0
Cucu Bung Hatta Ikut Gugat Jokowi, Desak Pembatalan Pengangkatan 88 PJ Kepala Daerah

TIKTAK.ID – Cucu Wakil Presiden Pertama Indonesia, Mohammad Hatta (Bung Hatta) yang bernama Gustika Fardani Jusuf, diketahui turut menjadi salah satu penggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan situs PTUN Jakarta, gugatan perkara bernomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut dilayangkan per Senin (28/11/22). Tidak hanya Gustika, para penggugat lainnya yaitu Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo.

Melalui gugatan itu, mereka menganggap tidak bertindaknya (omission) Jokowi sebagai tergugat pertama untuk menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan pj kepala daerah adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Baca juga : Kalah di WTO Soal Ekspor Nikel, RI Malah Ketiban Untung 326 Triliun

Hal itu karena penerbitan peraturan pelaksana tersebut mestinya merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 201 dan 205, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.

Seperti dilansir Wartaekonomi.co.id, para penggugat mendesak majelis hakim PTUN Jakarta agar memerintahkan Presiden “melakukan serangkaian tindakan pemerintahan” untuk menerbitkan peraturan pelaksana itu.

Para penggugat pun menyampaikan bahwa diangkat dan dilantiknya 7 pj gubernur, 16 pj wali kota, dan 65 pj bupati oleh Jokowi dan Tito pada 12 Mei-25 November 2022, berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Baca juga : Menteri dari NasDem Sebut ‘Pemimpin Berambut Putih’ Cara Jokowi Cairkan Suasana Politik

Selain itu, para penggugat juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta agar menyatakan pengangkatan dan pelantikan total 88 pj kepala daerah tersebut batal atau tidak sah. Pasalnya, para penggugat menilai pengangkatan dan pelantikan itu dilakukan tanpa lebih dulu menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan pj kepala daerah, sebagaimana yang telah dimandatkan UU Pilkada dan putusan MK.

Sekadar informasi, Gustika merupakan anak dari Halida Hatta, putri sulung Mohammad Hatta dan Rachmi Hatta. Wanita berusia 28 tahun ini sempat mengenyam pendidikan di King’s College London dan sangat aktif dalam berbagai forum dunia.

Gustika pernah tergabung dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Doha, Qatar, Youth Delegate for COP 18/CMP 8, Youth Forum di UNESCO, Delegation of Indonesia at the 37th General Conference sebagai intern. Dia juga sempat bekerja sebagai Duta Besar RI untuk Republik Kepulauan Fiji pada 2016 silam.

TagsBung HattaGustika Fardani JusufJokowiKepala DaerahMohammad Hatta

Related articles More from author

  • JK Kritik Sikap Jokowi Jelang Pilpres 2024, Bandingkan dengan SBY dan Megawati
    Nasional

    JK Kritik Sikap Jokowi Jelang Pilpres 2024, Bandingkan dengan SBY dan Megawati

    9 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • ICW Minta Presiden Panggil Pimpinan BKN dan KPK Soal Pemecatan 51 Pegawai
    Nasional

    ICW Minta Presiden Panggil Pimpinan BKN dan KPK Soal Pemecatan 51 Pegawai

    26 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Ahok Disebut Jadi Penyebab Retaknya Hubungan Megawati dan Jokowi
    Nasional

    Ahok Disebut Jadi Penyebab Retaknya Hubungan Megawati dan Jokowi

    16 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Politikus PKB Juluki Jokowi 'Rojo Nekat' Terkait Risiko Besar Bubarkan 18 Lembaga
    Nasional

    Politikus PKB Juluki Jokowi ‘Rojo Nekat’ Terkait Risiko Besar Bubarkan 18 Lembaga

    29 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Jokowi inginkan sistem senjata AWS, mesin pembunuh otomatis yang masih dianggap kontroversial
    Nasional

    Jokowi Inginkan Sistem Senjata AWS, Mesin Pembunuh Otomatis yang Dianggap Kontroversial

    25 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Jokowi Ambil Alih TMII dari Keluarga Soeharto
    Nasional

    Jokowi Ambil Alih TMII dari Keluarga Soeharto

    9 April 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • China Klaim Perairan Natuna, Menhan Prabowo: Kita Santai Saja
    Nasional

    Berapa Sih Total Nilai Kekayaan Prabowo?

  • TIKTAK.ID - Virus Corona Makan Korban Pertama di Thailand
    Internasional

    Virus Corona Makan Korban Pertama di Thailand

  • Duet Ganjar-Puan Disebut Penerus Konsep Bung Karno dan Bisa Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi
    Nasional

    Megawati Bakal Tetap Pilih Puan Jika Jokowi Dukung Ganjar

  • Kenapa SBY Tak Hadir Saat Anies Datangi Majelis Tinggi Demokrat?
    Nasional

    Kenapa SBY Tak Hadir Saat Anies Datangi Majelis Tinggi Demokrat?

  • Polisi Tangkap Anggota GPK Usai Konvoi dan Lawan Petugas di Solo
    Nasional

    Polisi Tangkap Anggota GPK Usai Konvoi dan Lawan Petugas di Solo

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.