TIKTAK.ID – Jumlah warga korban banjir yang menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan semakin bertambah. Untuk menghadapi proses hukum tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tenaga ahli.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhana mengungkapkan pemanggilan tenaga ahli ini nantinya akan melihat keperluan dalam menghadapi gugatan. Untuk urusan hukumnya sendiri, Yayan mengatakan bisa menghadapinya bersama Biro Hukum.
“Kalau memang perlu memanggil tenaga ahli, kami pakai tenaga ahli. Kalau seperti hukum acaranya nanti kami sudah menguasai,” ujar Yayan di Balai Kota, Jakarta Pusat, dilansir Suara.com, Senin (13/1/20).
Baca juga: Warga DKI Korban Banjir Yang Menggugat Anies Bertambah Jadi 651 Orang, Ini Kata Pemprov
Menurut Yayan, tenaga ahli akan menangani persoalan di luar hukum acaranya. Di antaranya yakni mengkaji kerusakan hingga ganti rugi karena banjir yang dialami penggugat.
“Mereka menggugat apa, apa yang mereka ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. Oh ternyata kita perlu ahli yang bidangnya apa,” kata Yayan.
Yayan memperkirakan timnya nanti bisa berisikan sembilan hingga 12 orang. Sementara tugasnya akan dibagi-bagi sesuai proses hukum yang dijalankan.
“Kalau keseluruhan satu bagian, satu tim nanti dibagi. Kan ada PTUN, pengadilan Jakpus, dan lain-lain,” ucapnya.
Halaman selanjutnya…