Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat yang merasa dirugikan karena kejadian banjir besar pekan lalu siap menggugat Anies. Gugatan dalam bentuk class action itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis menyebut pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sebelum menggugat Anies. Tahapan tersebut mulai dari pendaftaran hingga verifikasi.
Baca juga: Polemik Banjir Jakarta: Dewi Tanjung Gelar Demo Gugat Anies, Fahira Idris Gelar Demo Bela Anies
Sampai hari Sabtu, 11 Januari 2020, pukul 17.35 WIB, tim pendataan telah menerima 651 e-mail, 249 di antaranya telah selesai diverifikasi. 249 warga tersebut melaporkan nilai kerugian harta bendanya dengan total nilai kerugian mencapai Rp 44.537.580.000. Nilai kerugian terkecil Rp498 ribu, dan nilai kerugian terbesar Rp8,7 miliar.
Dari 5 wilayah DKI Jakarta, terdapat 46 kecamatan yang melaporkan. Kecamatan yang paling banyak melaporkan yakni Kecamatan Cengkareng sebanyak 40 warga, Kecamatan Kebon Jeruk 39 warga, dan Kecamatan Kembangan 20 warga.
“Rencananya kami hari ini sekitar jam 14.00 WIB, akan memasukkan gugatan ke PN Jakpus,” ujar Diarson, Senin (13/1/20).