TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tanggapi Kelanjutan Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Kalau Mau Saya, Hukum Mati Aja

Tanggapi Kelanjutan Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Kalau Mau Saya, Hukum Mati Aja

By Joni Sitohang
10 Januari 2023
236
0
Tanggapi Kelanjutan Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Kalau Mau Saya, Hukum Mati Aja

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi permintaan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, terkait penerapan pasal hukuman berat terkait pembunuhan dalam peristiwa tersebut.

Mahfud menjelaskan bahwa penerapan pasal pada suatu kasus harus melihat unsur-unsur dalam pemeriksaan. Dia mengklaim tak ada tawar-menawar dalam penerapan pasal yang telah diputuskan oleh aparat penegak hukum.

“Bukan yang minta yang menentukan pasal tersebut. Adalah unsur-unsur di pemeriksaan… Ini soal hukum, ini soal unsur, bukan soal tawar-menawar pasal. Kalau mau, ya kalau saya, hukum mati saja tuh, 135 orang kan (korban). Namun tidak ada pasal untuk menyatakan itu,” ujar Mahfud dalam akun Instagram resminya, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Senin (9/1/23).

Baca juga : Petinggi PPP Tuding Sandiaga Uno yang Kebelet dan Nafsu Pindah Partai

Mahfud sendiri sudah bertemu dengan sejumlah korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan pada Jumat (6/1/23) lalu di Kantor Kemenko Polhukam. Dia mengakui korban maupun keluarga korban menyampaikan ketidakpuasan dalam penanganan kasus itu.

“Saya kemarin baru menerima keluarga korban yang mengeluh kalau mereka tidak puas dengan penanganan, ya tidak ada yang puas. Polisi juga tidak puas, dan kita juga tidak puas,” terang Mahfud.

Mahfud menyatakan telah memanggil pejabat Polri, Kejaksaan Agung, Kapolda, Kajati beberapa waktu lalu, guna akselerasi penanganan kasus tersebut. Dia menyebut aparat penegak hukum telah memenuhi semua rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus Kanjuruhan yang sempat dia pimpin.

Baca juga : Gerindra Singgung Loyalitas Sandiaga yang Tak Hadir Peresmian Kantor Badan Pemenangan Presiden

“Kita sepakat bakal mengakselerasi dan menurut saya hampir semua rekomendasi TGIPF itu sudah berjalan. Apa? Reformasi, transformasi pengurus besok pada 16 Februari, kemudian peraturan Polri agar pertandingan sesuai FIFA yang selama ini tidak diindahkan, sudah ada aturannya dibuat Polri berdasarkan rekomendasi TGIPF,” ungkap Mahfud.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Imam Hidayat, sempat mengatakan pihaknya sudah mengajukan laporan polisi model B dalam kasus ini. Laporan itu terkait pasal 338 soal pembunuhan dan pasal 340 mengenai pembunuhan berencana. Akan tetapi, Polri tidak memproses laporan itu dengan alasan masih menunggu proses sidang laporan model A selesai.

Tagsmahfud mdMenkopolhukamTragedi Kanjuruhan

Related articles More from author

  • Tak Terima Nama Soeharto Hilang dari Keppres 1 Maret, Fadli Zon Tantang Debat Mahfud MD dan Sejarawan UGM
    Nasional

    Tak Terima Nama Soeharto Hilang dari Keppres 1 Maret, Fadli Zon Tantang Debat Mahfud MD dan Sejarawan UGM

    6 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar yang Belum Terjamah
    Nasional

    Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar yang Belum Terjamah

    12 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Kenapa Mahfud MD Batal Jadi Menteri Ad Interim Gantikan Tito Karnavian?
    Nasional

    Kenapa Mahfud MD Batal Jadi Menteri Ad Interim Gantikan Tito Karnavian?

    31 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • 17 Juta Lapangan Kerja Baru Jadi Target Ganjar-Mahfud Lewat Hilirisasi dan Industrialisasi
    Nasional

    17 Juta Lapangan Kerja Baru Jadi Target Ganjar-Mahfud Lewat Hilirisasi dan Industrialisasi

    20 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD: Gelar Tarawih Bersama Tak Langgar Hukum tapi Bisa Dijatuhi Pidana, Kok Bisa?
    Nasional

    Mahfud MD: Gelar Tarawih Bersama Tak Langgar Hukum tapi Bisa Dijatuhi Pidana, Kok Bisa?

    27 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Beri Sambutan di Forum Ijtima Ulama MUI, Mahfud MD Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama
    Nasional

    Beri Sambutan di Forum Ijtima Ulama MUI, Mahfud MD Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama

    11 November 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tertarik Jalankan Pertashop Pertamina? Segini Modal dan Keuntungannya
    Nasional

    Tertarik Jalankan Pertashop Pertamina? Segini Modal dan Keuntungannya

  • AS Desak Korea Utara Hentikan Uji Coba Rudal dan Kembali ke Meja Perundingan
    Internasional

    AS Desak Korea Utara Hentikan Uji Coba Rudal dan Kembali ke Meja Perundingan

  • Xiaomi Luncurkan Civi 2, Punya 2 Kamera Depan
    Teknologi

    Xiaomi Luncurkan Civi 2, Punya 2 Kamera Depan

  • Cara Alami Atasi Tumit Kaki Pecah-pecah
    Tips & Tutorial

    Cara Alami Atasi Tumit Kaki Pecah-pecah

  • Susi Pudjiastuti Desak Jokowi Turunkan Harga PCR RI jadi Rp96 Ribu, Tiru India
    Nasional

    Susi Pudjiastuti Desak Jokowi Turunkan Harga PCR RI jadi Rp96 Ribu, Tiru India

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.