Mahfud MD Sentil Majelis Kehormatan MK yang Baru Dibentuk soal Polemik Batas Usia Capres-Cawapres
TIKTAK.ID – Bakal calon wakil presiden Mahfud MD mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu optimis dengan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terkait putusan batas usia minimal Capres-Cawapres. Pasalnya, Mahfud menilai majelis dapat dibeli dan direkayasa.
“Jangan terlalu optimis juga. Sebab, kadang kala yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli dan bisa direkayasa juga. Kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi. Keputusan ini dapat terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang,” ujar Mahfud di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Senin (23/10/23), seperti dilansir CNN Indonesia.
Mahfud menyebut kondisi itu menjadi sebuah pelajaran, sehingga polemik soal putusan MK tidak kembali terjadi di masa mendatang. Dia pun menganggap hakim konstitusi yang punya hubungan dengan suatu perkara tidak diperkenankan untuk memutus perkara tersebut.
Baca juga : Pengamat Politik Singgung ‘Perang Terbuka’ Jokowi dan PDIP Usai Gibran Resmi Cawapres Prabowo
“Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas. Contohnya, yang paling terkenal itu jika satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga memiliki ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, maka hakim tidak boleh mengadili,” tutur Mahfud.
Meski begitu, Mahfud mengatakan putusan MK mengenai batas usia minimal Capres-Cawapres tetap harus dilaksanakan dan diterima.
“Bila kita berdebat lagi soal itu, nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” terang Mahfud.
Baca juga : Golkar Siapkan Ridwan Kamil Jadi Cagub DKI atau Jabar Usai Tak Terpilih Cawapres
Untuk diketahui, MK telah mengumumkan pembentukan MKMK, lantaran banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Adapun tiga orang anggota MKMK yang sudah diumumkan adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Keanggotaan tersebut merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, dan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
Di sisi lain, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang melantik tiga anggota MKMK optimis ketiganya bakal bersikap netral dalam setiap keputusan karena sudah diambil sumpah.
Baca juga : Resmi jadi Cawapres Prabowo, Berikut Sepak Terjang Gibran yang Pernah Ngaku Tak Tertarik Politik
“Tidak ada (intervensi). Jadi begini, tadi sudah disumpah, dengar nggak sumpahnya tadi? Tadi sumpah itu loh, jadi sudah pasti (netral)-lah,” kata Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Selasa (24/10/23), mengutip detikcom.