TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Tolak Permohonan Amien Rais cs terkait Uji Materi Perppu Corona Jokowi

MK Tolak Permohonan Amien Rais cs terkait Uji Materi Perppu Corona Jokowi

By Joni Sitohang
23 Juni 2020
620
0
MK Tolak Permohonan Amien Rais cs terkait Uji Materi Perppu Corona Jokowi

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyesuaian keuangan negara sebab pandemi virus Corona (Covid-19). Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa bulan lalu.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” sebut Ketua Hakim MK, Anwar Usman dalam amar putusan yang ditayangkan via kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/20).

Sebelumnya, dua pemohon dan teregister dengan nomor perkara berbeda mengajukan uji materi Perppu 1/2020.

Baca juga  : Soal Keputusannya Gunduli dan Pindahkan Bahar bin Smith ke Nusakambangan, Menkumham Yasonna Laoly Dicecar DPR

Nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 terdaftar dengan pemohon, yakni PEKA, LP3HI, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).

Sedangkan, nomor 23/PUU-XVIII/2020 terdaftar dengan pemohon Amien Rais, Sri Edi Swasono, dan Din Syamsuddin.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan para pemohon telah kehilangan objek pengujian disebabkan Perppu tersebut sudah disahkan oleh Pemerintah dan disetujui DPR RI agar menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga : Tak Percaya Elektabilitas Anies Baswedan Turun, PKS: Hasil Surveinya Agak Aneh!

“Menimbang dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020. Maka Perppu 1/2020 telah tidak ada lagi secara hukum, hal itu berakibat permohonan para pemohon untuk pengujian konstitusional sudah kehilangan objek,” terang Hakim MK tersebut.

Pertimbangan ini mengacu pada persidangan uji materi pada Rabu, 20 Mei 2020. Saat itu, perwakilan Pemerintah dan DPR sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan di persidangan diundang Majelis Hakim.

Perppu tersebut telah ditetapkan sebagai UU oleh Menteri Hukum dan HAM sejak 18 Mei 2020 dinyatakan perwakilan Pemerintah dan DPR.

Baca juga : Tanggal 21 Juni, Wafat Bung Karno dan Ulang Tahun Jokowi, Inikah Alasan Jokowi Tak Pernah Rayakan Ultah?

“Mahkamah meyakini bahwa Perppu nomor 1 tahun 2020 sudah menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

“Disebabkan permohonan para pemohon sudah kehilangan objek maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain yang terkait dengan permohonan tidak pula dipertimbangkan.”

Majelis Hakim menjelaskan keputusan tak menerima permohonan pemohon sudah diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang dilaksanakan oleh 9 Hakim MK hari Senin (15/6/20).

Tagsamien raisCoronaCOVID-19JokowiMKUji Materi PerppuVirus Corona

Related articles More from author

  • Jokowi Tegaskan Tak Akan Impor Beras Sampai Juni, Susi Nekat Cuit Begini
    Nasional

    Jokowi Tegaskan Tak Akan Impor Beras Sampai Juni, Susi Nekat Cuit Begini

    30 Maret 2021
    By Johan Arif
  • Pasca Evakuasi 238 WNI dari China, Jokowi Perintahkan Menkes Terawan Ngantor di Natuna
    Nasional

    Pasca Evakuasi 238 WNI dari China, Jokowi Perintahkan Menkes Terawan Ngantor di Natuna

    4 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Pilkada Medan, Pamor Jokowi Lebih Moncer Dibanding Abdul Somad
    Nasional

    Pilkada Medan, Pamor Jokowi Lebih Moncer Dibanding Abdul Somad

    14 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Curhat Sri Mulyani Bandingkan Krisis Era SBY dan Jokowi, Mana Lebih Berat?
    Nasional

    Curhat Sri Mulyani Bandingkan Krisis Era SBY dan Jokowi, Mana Lebih Berat?

    6 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Apel Deklarasi Capres, Ganjar: Saya Harus Sat Set Teruskan Pembangunan Era Jokowi
    Nasional

    Apel Deklarasi Capres, Ganjar: Saya Harus Sat Set Teruskan Pembangunan Era Jokowi

    27 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Minta Kadernya Percaya Pemerintah, Prabowo: Saya Bersaksi Presiden Jokowi Berjuang demi Kepentingan Rakyat
    Nasional

    Benarkah Prabowo Bakal Direshuffle dari Kabinet Jokowi?

    1 Juli 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Manfaat Dahsyat Lidah Buaya untuk Kulit dan Wajah, Atasi Luka Bakar Hingga Kurangi Iritasi
    Tips & Tutorial

    Manfaat Dahsyat Lidah Buaya untuk Kulit dan Wajah, Atasi Luka Bakar Hingga Kurangi Iritasi

  • Intip Spesifikasi dan Harga Oppo A18
    Teknologi

    Intip Spesifikasi dan Harga Oppo A18

  • BNPT: Aktivitas Teroris Selama Pandemi Covid-19 Meningkat di Dunia Maya
    Nasional

    BNPT: Aktivitas Teroris Selama Pandemi Covid-19 Meningkat di Dunia Maya

  • Saudi dan Meksiko Berseteru, OPEC Gagal Sepakati Pengurangan Produksi Minyak
    Internasional

    Saudi dan Meksiko Berseteru, OPEC Gagal Sepakati Pengurangan Produksi Minyak

  • Sindir Ahok, Anggota Fraksi Gerindra: Komisaris Rasa Dirut!
    Nasional

    Sindir Ahok, Anggota Fraksi Gerindra: Komisaris Rasa Dirut!

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.