TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Tolak Permohonan Amien Rais cs terkait Uji Materi Perppu Corona Jokowi

MK Tolak Permohonan Amien Rais cs terkait Uji Materi Perppu Corona Jokowi

By Joni Sitohang
23 Juni 2020
620
0
MK Tolak Permohonan Amien Rais cs terkait Uji Materi Perppu Corona Jokowi

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyesuaian keuangan negara sebab pandemi virus Corona (Covid-19). Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa bulan lalu.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” sebut Ketua Hakim MK, Anwar Usman dalam amar putusan yang ditayangkan via kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/20).

Sebelumnya, dua pemohon dan teregister dengan nomor perkara berbeda mengajukan uji materi Perppu 1/2020.

Baca juga  : Soal Keputusannya Gunduli dan Pindahkan Bahar bin Smith ke Nusakambangan, Menkumham Yasonna Laoly Dicecar DPR

Nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 terdaftar dengan pemohon, yakni PEKA, LP3HI, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).

Sedangkan, nomor 23/PUU-XVIII/2020 terdaftar dengan pemohon Amien Rais, Sri Edi Swasono, dan Din Syamsuddin.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan para pemohon telah kehilangan objek pengujian disebabkan Perppu tersebut sudah disahkan oleh Pemerintah dan disetujui DPR RI agar menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga : Tak Percaya Elektabilitas Anies Baswedan Turun, PKS: Hasil Surveinya Agak Aneh!

“Menimbang dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020. Maka Perppu 1/2020 telah tidak ada lagi secara hukum, hal itu berakibat permohonan para pemohon untuk pengujian konstitusional sudah kehilangan objek,” terang Hakim MK tersebut.

Pertimbangan ini mengacu pada persidangan uji materi pada Rabu, 20 Mei 2020. Saat itu, perwakilan Pemerintah dan DPR sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan di persidangan diundang Majelis Hakim.

Perppu tersebut telah ditetapkan sebagai UU oleh Menteri Hukum dan HAM sejak 18 Mei 2020 dinyatakan perwakilan Pemerintah dan DPR.

Baca juga : Tanggal 21 Juni, Wafat Bung Karno dan Ulang Tahun Jokowi, Inikah Alasan Jokowi Tak Pernah Rayakan Ultah?

“Mahkamah meyakini bahwa Perppu nomor 1 tahun 2020 sudah menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

“Disebabkan permohonan para pemohon sudah kehilangan objek maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain yang terkait dengan permohonan tidak pula dipertimbangkan.”

Majelis Hakim menjelaskan keputusan tak menerima permohonan pemohon sudah diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang dilaksanakan oleh 9 Hakim MK hari Senin (15/6/20).

Tagsamien raisCoronaCOVID-19JokowiMKUji Materi PerppuVirus Corona

Related articles More from author

  • Muncul Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi, Begini Penjelasan Jokowi
    Nasional

    Muncul Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi, Begini Penjelasan Jokowi

    24 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Heboh Isu Matahari Kembar, Petinggi Gerindra: Menteri Mau Silaturahmi Tak Perlu Izin Prabowo
    Nasional

    Heboh Isu Matahari Kembar, Petinggi Gerindra: Menteri Mau Silaturahmi Tak Perlu Izin Prabowo

    26 April 2025
    By Joni Sitohang
  • Ditanya Koalisi dan Capres PKS 2024, HNW Kutip Jokowi: Ojo Kesusu!
    Nasional

    Ditanya Koalisi dan Capres PKS 2024, HNW Kutip Jokowi: Ojo Kesusu!

    30 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Benarkah Air Kelapa Manjur Sembuhkan Covid-19?
    Tips & Tutorial

    Benarkah Air Kelapa Manjur Sembuhkan Covid-19?

    13 Juli 2021
    By Hendra Setiawan
  • Etika Bersin Menghindari Penyebaran Corona
    Tips & Tutorial

    Etika Batuk dan Bersin yang Benar untuk Cegah Penularan Virus Corona

    5 Maret 2020
    By Hendra Setiawan
  • Xi Jinping Telepon Jokowi, Puji Kedekatan Indonesia-China, Soal Apa?
    Internasional

    Xi Jinping Telepon Jokowi, Puji Kedekatan Indonesia-China, Soal Apa?

    12 Februari 2020
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ahn Bo Hyun Diincar Main Drama ‘See You in My 19th Life’
    Selebriti

    Ahn Bo Hyun Diincar Main Drama ‘See You in My 19th Life’

  • Petinggi ACT Terancam Pasal Berlapis Usai Temuan Penggelapan Dana Korban Lion Air Rp138 Miliar
    Nasional

    Petinggi ACT Terancam Pasal Berlapis Usai Temuan Penggelapan Dana Korban Lion Air Rp138 Miliar

  • Ancaman Reshuffle Tak Terbukti, Pengamat: Lama-lama Kemarahan Jokowi Hilang Kredibilitasnya
    Nasional

    Pemilih Jokowi dan Prabowo Tolak Presiden 3 Periode

  • Aliando Syarief Ungkap Perjuangan Hadapi Penyakit OCD
    Selebriti

    Aliando Syarief Ungkap Perjuangan Hadapi Penyakit OCD

  • Jaga Kesehatan Gigi dari Kerusakan Akibat Hobi Minum Soda dengan Cara Ini
    Tips & Tutorial

    Jaga Kesehatan Gigi dari Kerusakan Akibat Hobi Minum Soda dengan Cara Ini

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.