TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Tolak Permohonan Amien Rais cs terkait Uji Materi Perppu Corona Jokowi

MK Tolak Permohonan Amien Rais cs terkait Uji Materi Perppu Corona Jokowi

By Joni Sitohang
23 Juni 2020
620
0
MK Tolak Permohonan Amien Rais cs terkait Uji Materi Perppu Corona Jokowi

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyesuaian keuangan negara sebab pandemi virus Corona (Covid-19). Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa bulan lalu.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” sebut Ketua Hakim MK, Anwar Usman dalam amar putusan yang ditayangkan via kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/20).

Sebelumnya, dua pemohon dan teregister dengan nomor perkara berbeda mengajukan uji materi Perppu 1/2020.

Baca juga  : Soal Keputusannya Gunduli dan Pindahkan Bahar bin Smith ke Nusakambangan, Menkumham Yasonna Laoly Dicecar DPR

Nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 terdaftar dengan pemohon, yakni PEKA, LP3HI, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).

Sedangkan, nomor 23/PUU-XVIII/2020 terdaftar dengan pemohon Amien Rais, Sri Edi Swasono, dan Din Syamsuddin.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan para pemohon telah kehilangan objek pengujian disebabkan Perppu tersebut sudah disahkan oleh Pemerintah dan disetujui DPR RI agar menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga : Tak Percaya Elektabilitas Anies Baswedan Turun, PKS: Hasil Surveinya Agak Aneh!

“Menimbang dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020. Maka Perppu 1/2020 telah tidak ada lagi secara hukum, hal itu berakibat permohonan para pemohon untuk pengujian konstitusional sudah kehilangan objek,” terang Hakim MK tersebut.

Pertimbangan ini mengacu pada persidangan uji materi pada Rabu, 20 Mei 2020. Saat itu, perwakilan Pemerintah dan DPR sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan di persidangan diundang Majelis Hakim.

Perppu tersebut telah ditetapkan sebagai UU oleh Menteri Hukum dan HAM sejak 18 Mei 2020 dinyatakan perwakilan Pemerintah dan DPR.

Baca juga : Tanggal 21 Juni, Wafat Bung Karno dan Ulang Tahun Jokowi, Inikah Alasan Jokowi Tak Pernah Rayakan Ultah?

“Mahkamah meyakini bahwa Perppu nomor 1 tahun 2020 sudah menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

“Disebabkan permohonan para pemohon sudah kehilangan objek maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain yang terkait dengan permohonan tidak pula dipertimbangkan.”

Majelis Hakim menjelaskan keputusan tak menerima permohonan pemohon sudah diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang dilaksanakan oleh 9 Hakim MK hari Senin (15/6/20).

Tagsamien raisCoronaCOVID-19JokowiMKUji Materi PerppuVirus Corona

Related articles More from author

  • Ganjar Beri Bocoran Bisikan Jokowi Saat Rakernas PDIP
    Nasional

    Ganjar Beri Bocoran Bisikan Jokowi Saat Rakernas PDIP

    3 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Minta 'Restu' Karantina Wilayah Jakarta, Anies Kirim Surat ke Pusat
    Nasional

    Minta ‘Restu’ Karantina Wilayah Jakarta, Anies Kirim Surat ke Pusat

    30 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Jokowi: Jangan Ada Politisasi Agama, Demokrasi Kita Harus Makin Dewasa
    Nasional

    Jokowi: Jangan Ada Politisasi Agama, Demokrasi Kita Harus Makin Dewasa

    19 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Rela Pasang Badan untuk Jokowi, Megawati Dinilai Tak Siap Berdemokrasi
    Nasional

    Rela Pasang Badan untuk Jokowi, Megawati Dinilai Tak Siap Berdemokrasi

    21 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Tolak Penundaan Pemilu, Amien Rais Sebut Duet Jokowi-Luhut ‘Paranoid’
    Nasional

    Tolak Penundaan Pemilu, Amien Rais Sebut Duet Jokowi-Luhut ‘Paranoid’

    6 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Gaji Ahok Apabila Jadi Bos Pertamina
    Nasional

    Bikin Melongo, Besaran Gaji Ahok Jika Pimpin Pertamina

    16 November 2019
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Wakil Menhan Prabowo Diisukan Bakal Jadi Menteri KKP, Begini Respons Gerindra
    Nasional

    Respons Gerindra Sikapi Kemungkinan Prabowo Lawan Airlangga di 2024

  • Johan Carlson
    Internasional

    Politisi dan Pejabat Swedia Ramai-ramai Tertangkap Basah Langgar Protokol Kesehatan

  • Rocky Gerung Semprot Sandiaga Soal Kampanye Wakaf Jokowi
    Nasional

    Rocky Gerung Semprot Sandiaga Soal Kampanye Wakaf Jokowi

  • Agnez Mo Beri Motivasi Devina Anindita dan Keysha Aditia yang Jago Dansa
    Selebriti

    Agnez Mo Beri Motivasi Devina Anindita dan Keysha Aditia yang Jago Dansa

  • Inilah 5 Manfaat Rumput Laut untuk Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Inilah 5 Manfaat Rumput Laut untuk Kesehatan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.