TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bikin Melongo, Besaran Gaji Ahok Jika Pimpin Pertamina

Bikin Melongo, Besaran Gaji Ahok Jika Pimpin Pertamina

By Adam Humain
16 November 2019
2533
0
Gaji Ahok Apabila Jadi Bos Pertamina

TIKTAK.ID – Hingga kini kabar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal menjadi petinggi PT Pertamina (Persero) berembus makin kencang. Hanya tinggal masalah posisi saja, apakah ia menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

Beberapa waktu lalu, kabar itu dibenarkan Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir. Ahok disebut akan menjadi pimpinan BUMN strategis, sebab ia figur apik bagi BUMN agar semakin baik. Rencananya, posisi tersebut akan diumumkan pada Desember nanti.

Baca juga: Pro-Kontra Ahok ke BUMN, Begini Tanggapan Jokowi 

Juni lalu, PT Pertamina (Persero) merilis laporan keuangan tahun 2018. Dalam laporan tersebut, kompensasi bagi manajemen yang berupa gaji dan imbalan yang diterima adalah US$ 47,23 juta atau sekitar Rp 671 miliar.

Saat itu, susunan direksi Pertamina ada 11 orang, dengan komisaris 6 orang. Bisa diartikan bahwa, jika dibagi menjadi 17 orang maka masing-masing akan mendapatkan gaji sebesar Rp 39 miliar setahun atau perbulan mendapat Rp 3,25 miliar.

Jika berbasis rata-rata remunerasi pimpinan Pertamina, yang perbulan sebesar Rp 3,25 miliar, maka gaji yang bakal didapat oleh mantan Gubernur DKI tersebut akan sangat besar. Bahkan lebih besar dibandingkan gaji dari posisi yang didudukinya dulu.

Baca juga: Dampingi Anies, Politisi Gerindra Diusulkan Jabat Wagub DKI

Karena sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gaji pokok gubernur adalah Rp 3 juta, selain itu ada tunjangan jabatan sebesar Rp 5,4 juta.

Kepala daerah juga berhak mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) yakni sekitar 0,13 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.

Baca juga: Dalam 2 Hari, Densus Tangkap 7 Terduga Teroris

Tahun lalu, PAD DKI Jakarta sebesar Rp 43,33 triliun. Sementara gubernur dan wakil gubernur mendapat BPO sekitar Rp 56,33 triliun per tahun, setelah itu dibagi menjadi dua dengan rasio 60:40.

Jika Gubernur DKI Jakarta saat ini mendapat gaji sebesar Rp 2,82 miliar per bulan, maka angka tersebut lebih kecil dibandingkan dengan yang didapat Ahok jika nantinya jadi menjabat di Pertamina.

Baca juga: Heboh, Netizen Protes Iring-iringan Menhan Yang Berisik Dan Membandingkannya Dengan Iringan RI 1

TagsAhokGaji AhokJokowiPertamina

Related articles More from author

  • Respons Pemakaian Nama Koalisi Indonesia Maju, PDIP: Jokowi Tak Ikut Campur
    Nasional

    Respons Pemakaian Nama Koalisi Indonesia Maju, PDIP: Jokowi Tak Ikut Campur

    31 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Baca juga : Sejumlah Perkara Hukum Habib Rizieq di Indonesia
    Nasional

    Media Asing Soroti Cuitan Netizen Indonesia yang Samakan Trump dan Prabowo

    7 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Pesan Awal Tahun Jokowi pada OJK dan BEI: Bersihkan Pasar Modal dari Manipulator Penggoreng Saham
    Nasional

    Pesan Awal Tahun Jokowi pada OJK dan BEI: Bersihkan Pasar Modal dari Manipulator Penggoreng Saham

    2 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Jokowi Respons Tegas Isu Presiden 3 Periode: Jangan Buat Kegaduhan Baru
    Nasional

    Jokowi Respons Tegas Isu Presiden 3 Periode: Jangan Buat Kegaduhan Baru

    17 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Catat! Tahun 2020 Jokowi Janji Bagikan Uang 1,8 Juta Rupiah per Tahun per KK
    Nasional

    Catat! Tahun 2020 Jokowi Janji Bagikan Rp1,8 Juta Rupiah per Tahun per KK

    11 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Pengamat: Dibandingkan Ma'ruf Amin, JK Lebih Punya Peluang Nyapres 2024
    Nasional

    Pengamat: Dibandingkan Ma’ruf Amin, JK Lebih Punya Peluang Nyapres 2024

    4 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Lakukan Olahraga Ini Agar Otak Berfungsi Maksimal
    Tips & Tutorial

    Lakukan Olahraga Ini Agar Otak Berfungsi Maksimal

  • Ivan Gunawan Gelar Fashion Show Hari Raya Tanpa Penonton
    Selebriti

    Ivan Gunawan Gelar Fashion Show Hari Raya Tanpa Penonton

  • Survei: Pendukung Jokowi Pilih Ganjar Jadi Capres 2024, Bukan Puan Maharani
    Nasional

    Survei: Pendukung Jokowi Pilih Ganjar Jadi Capres 2024, Bukan Puan Maharani

  • Pelatih Vietnam Detail Pantau Kekuatan Timnas Indonesia
    Olahraga

    Pelatih Vietnam Detail Pantau Kekuatan Timnas Indonesia

  • Prabowo Minta Maaf Soal Program Makan Bergizi Gratis yang Belum Merata
    Nasional

    Prabowo Minta Maaf Soal Program Makan Bergizi Gratis yang Belum Merata

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.