TIKTAK.ID – Warga korban banjir Jakarta 2020 telah mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebelumnya, gugatan mereka terhadap Pemprov DKI Jakarta ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Iya ditolak, sekitar dua minggu lalu, jadi sekarang kami lagi daftar banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun pengajuannya melalui PN Jakarta Pusat,” ujar Kuasa Hukum Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (28/1/21).
Menurut Tigor, alasan majelis hakim menolak gugatan mereka lantaran telah dinyatakan salah memilih Peradilan.
Baca juga : Polemik Revisi UU Pemilu, Penentu Nasib Anies Baswedan di Pilpres Mendatang?
“Majelis hakim menerima keberatan gubernur Jakarta, bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat tak memiliki wewenang dalam mengadili gugatan banjir Jakarta 2020 dan menyatakan gugatan harusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” terang Tigor.
Kemudian Tigor menyoroti putusan sela itu. Sebab, kata Tigor, majelis hakim melakukannya dua kali.
“Padahal pada sidang sebelumnya, majelis hakim sudah memutuskan gugatan kami diterima sebagai gugatan Class action. Setelah itu, sidang dilanjutkan hingga ke acara Pembuktian, tapi tiba-tiba majelis hakim menyatakan sidang berikut akan dibacakan putusan sela atas Eksepsi tergugat,” jelasnya.
Baca juga : Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan siap menghadapi upaya banding yang akan dilakukan warga korban banjir Jakarta 2020.
“Siap, selalu siap. Pemprov selalu siap, dan Pemprov enggak pernah tidak siap. Pada prinsipnya, apa pun itu kita siap menghadapi, banding, kasasi, PK, kita siap,” ucap Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Kamis (28/1/21).
Halaman selanjutnya…