Yayan lantas mempersilakan warga untuk mengajukan banding. Pasalnya, ia menilai hal itu merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Baca juga : Guru Besar USU Hina SBY dan AHY ‘Bodoh’, Polisi Turun Tangan
“Silakan saja ajukan banding, karena itu kan haknya dia yang dilindungi Undang-Indang. Kalah ya banding itu mah proses formalnya, itu memang begitu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari ratusan warga korban banjir Jakarta yang melayangkan gugatan class action kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gugatan tersebut terkait banjir yang merendam hampir semua wilayah di DKI Jakarta pada awal tahun lalu. Gugatan pun terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/ClassAction/2020/PN.Jkt.Pst.
Warga menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, telah lalai menjalankan tugasnya dalam penanganan banjir. Melalui gugatan class action ini, warga menuntut kerugian sebesar Rp42 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.