TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Sosok yang Bakal Pimpin Ibu Kota Baru Pilihan Jokowi

Sosok yang Bakal Pimpin Ibu Kota Baru Pilihan Jokowi

By Joni Sitohang
18 Oktober 2021
567
0
Sosok yang Bakal Pimpin Ibu Kota Baru Pilihan Jokowi

TIKTAK.ID – Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Pemerintah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) akan dipimpin oleh Otorita IKN. Pemerintah pun sudah menyerahkan surat presiden (Supres) yang melampiri draf RUU IKN kepada DPR RI.

Otorita IKN sendiri merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian. Lembaga itu dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

“Pemerintahan Khusus IKN […] diselenggarakan oleh Otorita IKN,” bunyi Pasal 8 RUU IKN, seperti dilansir detikcom, Kamis (14/10/21).

Baca juga : Ketua DPRD Tuding Anies Bohong Soal Pilgub DKI 2024, Wagub Riza: Mari Hindari Hiruk-pikuk Politik

Menurut Pasal 9 ayat 1, Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN. Mereka bakal ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden. Bila pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim sesuai rencana pada semester I-2024, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuknya.

“Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden,” bunyi ayat 2.

Kemudian Pasal 10 menyatakan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun. Masa jabatan tersebut terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Baca juga : Eks Pegawai KPK Pecatan Firli Diajak Gabung PKS

Tidak hanya itu, Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN juga sanggup diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

“Ketentuan terkait struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Pemerintahan Khusus IKN […] diatur dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 11.

Lebih lanjut, Pasal 12 menyebut kewenangan Pemerintahan Khusus IKN dalam pengelolaan wilayah IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Baca juga : Golkar Siap Koalisi dengan Parpol Mana pun Asal Airlangga yang Jadi Capres 2024

Pasal 13 ayat 1 menjelaskan, IKN juga dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, dan hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah.

TagsIbu Kota BaruJokowi

Related articles More from author

  • Jokowi Setuju Luas Kompleks Istana Presiden 100 Hektare
    Nasional

    45 Tokoh Galang ‘Petisi Keprihatinan’ Desak Jokowi Batalkan Pindah IKN, Siapa Saja?

    8 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Berikan Keringanan Angsuran Ojek Sopir DLL
    Nasional

    Jokowi Telah Menetapkan Corona Sebagai Bencana Nasional, Apa Saja Dampaknya?

    17 April 2020
    By Johan Arif
  • Minta Demokrat Tak Seret Jokowi Soal Isu Kudeta, Relawan: Jangan Tembak Kanan Kiri
    Nasional

    Minta Demokrat Tak Seret Jokowi Soal Isu Kudeta, Relawan: Jangan Tembak Kanan Kiri

    9 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Seperti Jokowi, Prabowo Subianto Ternyata Juga Penggemar Lagu Didi Kempot
    Nasional

    Seperti Jokowi, Prabowo Subianto Ternyata Juga Penggemar Lagu Didi Kempot

    7 Mei 2020
    By Rusli Qomar
  • Pasca Banjir, Jokowi ke Anies: Sungai di Jakarta Bukan Hanya Ciliwung
    Nasional

    Tak Seperti Jokowi, Anies Blak-blakan soal Sebaran Wabah Corona di DKI Jakarta

    14 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Sri Mulyani Terkenang 22 Tahun Lalu: Jokowi Dapat Berkah Luar Biasa dari Krisis Ekonomi
    Nasional

    Sri Mulyani Terkenang 22 Tahun Lalu: Jokowi Dapat Berkah Luar Biasa dari Krisis Ekonomi

    14 Agustus 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Anies Mulai Sambat, Kewalahan Inspeksi Ratusan Titik Banjir Tanpa Wagub
    Nasional

    Anies Mulai Sambat, Kewalahan Inspeksi Ratusan Titik Banjir Tanpa Wagub

  • Inilah Obat Pengencer Dahak Alami yang Mudah Dibuat
    Tips & Tutorial

    Inilah Obat Pengencer Dahak Alami yang Mudah Dibuat

  • Jadi Pelatih Tunggal Putri, Indra Widjaja: Saya Tidak Akan Lembek
    Olahraga

    Jadi Pelatih Tunggal Putri, Indra Widjaja: Saya Tidak Akan Lembek

  • Survei New Indonesia: Ganjar Geser Prabowo dari Puncak, Ridwan Kamil Urutan ke-3
    Nasional

    Survei New Indonesia: Ganjar Geser Prabowo dari Puncak, Ridwan Kamil Urutan ke-3

  • Cak Imin Akui Hasil Survei Bisa Dipesan Usai Heboh Tudingan Jegal Anies
    Nasional

    Cak Imin Akui Hasil Survei Bisa Dipesan Usai Heboh Tudingan Jegal Anies

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.