TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Eks Pegawai KPK Pecatan Firli Diajak Gabung PKS

Eks Pegawai KPK Pecatan Firli Diajak Gabung PKS

By Joni Sitohang
16 Oktober 2021
473
0
Eks Pegawai KPK Pecatan Firli Diajak Gabung PKS

TIKTAK.ID – Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nabil Ahmad Fauzi, diketahui mengajak seluruh mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecatan Firli Bahuri yang ingin membentuk partai politik (parpol) agar bergabung bersama PKS.

“Mengenai adanya wacana para eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK untuk mendirikan parpol sebagai salah satu pilihan kiprahnya, PKS meresponnya dengan menawarkan untuk bergabung saja ke PKS,” ujar Nabil dalam keterangannya, Kamis (14/10/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Nabil mengatakan mendirikan parpol memang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Akan tetapi, dia menyarankan mantan pegawai KPK sebaiknya bergabung dengan PKS saja ketimbang mendirikan parpol baru.

Baca juga : Golkar Siap Koalisi dengan Parpol Mana pun Asal Airlangga yang Jadi Capres 2024

Nabil menjelaskan, membangun parpol baru bukan perkara yang mudah, karena perlu sejumlah faktor, salah satunya ketokohan. Dia lantas mengklaim PKS memiliki visi yang sama dengan para eks pegawai KPK.

“Toh kami melihat visi pemberantasan korupsi juga menjadi visi PKS. Untuk itu, dengan bergabung dengan PKS dapat memperkuat visi bersama ini demi Indonesia yang lebih baik,” terang Nabil.

Sementara itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengaku menghormati aspirasi dan keinginan mantan pegawai KPK mendirikan parpol. Dia menyatakan langkah tersebut adalah pilihan yang kesatria dan terhormat, demi mewujudkan cita-cita dan agenda politik yang diizinkan oleh konstitusi.

Baca juga : Pegawai KPK Pecatan Firli Dukung Ide Dirikan Partai Serikat Pembebasan

“Setiap warga negara mempunyai hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul. Termasuk membentuk partai politik dan berpartisipasi sebagai peserta Pemilu sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Partai Politik dan UU Pemilu,” ucap Kamhar.

Namun Kamhar menilai terdapat cara lain yang bisa ditempuh oleh mantan pegawai KPK, yaitu bergabung dengan parpol yang sudah ada. Dia menganggap hal itu akan relatif lebih mudah. Meski begitu, kata Kamhar, mantan pegawai KPK harus beradaptasi dan berkompromi dengan warna dan dinamika politik dominan yang sudah ada.

Sebelumnya, Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang menyampaikan keinginannya membuat parpol. Dia berpendapat partai politik menjadi kendaraan strategis dalam sistem demokrasi yang dapat mewujudkan perubahan besar, yaitu Indonesia bebas dari korupsi.

TagsFirli BahuriKPKPKStes wawasan kebangsaanTWK

Related articles More from author

  • PT Jiwasraya
    Nasional

    Langkah Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Diapresiasi Jokowi

    16 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Tjahjo Puji Firli Hanya Soal 1 Periode 2 Menteri Kena OTT KPK, ICW Tak Terima
    Nasional

    Tjahjo Puji Firli Hanya Soal 1 Periode 2 Menteri Kena OTT KPK, ICW Tak Terima

    24 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Penghentian Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara, ICW: Hasil Penghancuran KPK Secara Sistemik pada 2019
    Nasional

    Penghentian Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara, ICW: Hasil Penghancuran KPK Secara Sistemik pada 2019

    30 Desember 2025
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?
    Nasional

    MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?

    6 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Mesra dengan PDI-P, Nasdem Buka Peluang Usung Duet Anies-Puan di 2024
    Nasional

    NasDem Desak Demokrat-PKS Tegaskan Dukung Anies Ketimbang Bahas Cawapres

    24 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Politisi PDIP Tanggapi Usulan Abraham Samad Jadi Cawapres Ganjar
    Nasional

    Politisi PDIP Tanggapi Usulan Abraham Samad Jadi Cawapres Ganjar

    30 Agustus 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ridwan Kamil Heran Kunjungan Dinasnya ke Khofifah Ditafsirkan Wacana 2024
    Nasional

    Ridwan Kamil Heran Kunjungan Dinasnya ke Khofifah Ditafsirkan Wacana 2024

  • Keunggulan Oppo dengan Fitur ColorOS 11 Terbaru
    Teknologi

    Keunggulan Oppo dengan Fitur ColorOS 11 Terbaru

  • Infrastruktur Belum Siap, Jokowi Gagal Pindah Kantor ke IKN Bulan Ini
    Nasional

    Infrastruktur Belum Siap, Jokowi Gagal Pindah Kantor ke IKN Bulan Ini

  • Ungkap Fakta Mengejutkan, Arief Poyuono Sebut Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Biang Bencana Ekonomi RI
    Nasional

    Ungkap Fakta Mengejutkan, Arief Poyuono Sebut Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Biang Bencana Ekonomi RI

  • Ganjar Desak Hak Angket DPR, AHY Malah Respons Begini
    Nasional

    Ganjar Desak Hak Angket DPR, AHY Malah Respons Begini

Artikel Terbaru

  • HP Vivo Y28: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 25 September 2026
  • Desember, Rico Waas Targetkan Puskesmas Glugur Darat Rampung Dibangun 25 September 2026
  • Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat 25 September 2026
  • Cara Membuat Kata Sandi yang Kuat dan Mudah Diingat 25 September 2026
  • Riwayat Sekolah Gibran Diungkap Jokowi: UTS Australia-MDIS Singapura 25 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (54)
  • Keuangan (8)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,933)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,212)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.