TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Langkah Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Diapresiasi Jokowi

Langkah Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Diapresiasi Jokowi

By Johan Arif
16 Januari 2020
922
0
PT Jiwasraya

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan dan menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.

“Presiden mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan menetapkan dan menahan lima tersangka,” ujar Fadjroel, dilansir Kompas.com, Rabu (15/1/20).

Fadjroel menilai penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan, hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Baca juga: Jokowi Yakin Sandiaga Uno Gantikan Dirinya di Pilpres 2024, Pengamat: Prediksi Bagus!

Selain itu, Fadjroel juga memastikan Pemerintah akan terus berupaya agar dana nasabah di perusahaan asuransi plat merah itu bisa diselamatkan. Menurutnya, berdasarkan arahan Jokowi kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai menemukan titik terang pada Selasa (14/1/20). Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan dan menahan lima orang tersangka. Para tersangka itu diprediksi merugikan negara sekitar Rp13,7 triliun.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Atas UU Ormas, Pelaku SARA dan Penistaan Agama diancam Penjara Seumur Hidup

Kelima orang tersebut yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Tidak hanya itu, terdapat mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Usai resmi ditahan, kelimanya akan menjalani penahanan selama 20 hari, namun untuk tempat penahanannya dipastikan bakal berbeda.

Hendrisman akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur milik Pomdam Jaya, Hary di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, Syahmirwan di Rumah Tahanan Cipinang, Benny di Rumah Tahanan KPK, dan Heru di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsBenny TjokrosaputroHarry PrasetyoHendrisman RahimHeru HidayatJiwasrayaKejagungKejaksaan AgungKPKPT Asuransi JiwasrayaSyahmirwan

Related articles More from author

  • ICW Minta Presiden Panggil Pimpinan BKN dan KPK Soal Pemecatan 51 Pegawai
    Nasional

    ICW Minta Presiden Panggil Pimpinan BKN dan KPK Soal Pemecatan 51 Pegawai

    26 Mei 2021
    By Johan Arif
  • KPK Ungkap Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar
    Nasional

    KPK Ungkap Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar

    26 Desember 2025
    By Johan Arif
  • Pakar Pidana: PDIP Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat Korupsi Bansos
    Nasional

    Pakar Pidana: PDIP Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat Korupsi Bansos

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK
    Nasional

    TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK

    24 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Golkar Tak Terima Bahlil Dikaitkan dengan Korupsi Pertamina
    Nasional

    Golkar Tak Terima Bahlil Dikaitkan dengan Korupsi Pertamina

    8 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Janji Tak Mau Permalukan Jokowi-Prabowo, Menteri KKP Edhy Prabowo Ternyata Ditangkap KPK
    Nasional

    Janji Tak Mau Permalukan Jokowi-Prabowo, Menteri KKP Edhy Prabowo Ternyata Ditangkap KPK

    25 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Tommy Soeharto Tiba-tiba Minta Kader Berkarya Tiru Fahri Hamzah, Kenapa?
    Nasional

    Partai Berkarya Pimpinan Tommy Soeharto Tak Diakui Pemerintah

  • Wapres Ma’ruf Amin Bakal ke Papua Pekan Depan, Tangani Apa?
    Nasional

    Wapres Ma’ruf Amin Bakal ke Papua Pekan Depan, Tangani Apa?

  • Gaduh, Negara Eropa Ramai-ramai Hentikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca
    Internasional

    Gaduh, Negara Eropa Ramai-ramai Hentikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

  • Mantan Pejabat Pertahanan: AS Harus Bersiap Perang dengan Rusia
    Internasional

    Mantan Pejabat Pertahanan: AS Harus Bersiap Perang dengan Rusia

  • Daftar ke KPU Bareng KIB, Pimpinan PSI: Ada Tanda-tanda Alam
    Nasional

    Daftar ke KPU Bareng KIB, Pimpinan PSI: Ada Tanda-tanda Alam

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.