TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Langkah Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Diapresiasi Jokowi

Langkah Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Diapresiasi Jokowi

By Johan Arif
16 Januari 2020
922
0
PT Jiwasraya

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan dan menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.

“Presiden mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan menetapkan dan menahan lima tersangka,” ujar Fadjroel, dilansir Kompas.com, Rabu (15/1/20).

Fadjroel menilai penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan, hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Baca juga: Jokowi Yakin Sandiaga Uno Gantikan Dirinya di Pilpres 2024, Pengamat: Prediksi Bagus!

Selain itu, Fadjroel juga memastikan Pemerintah akan terus berupaya agar dana nasabah di perusahaan asuransi plat merah itu bisa diselamatkan. Menurutnya, berdasarkan arahan Jokowi kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai menemukan titik terang pada Selasa (14/1/20). Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan dan menahan lima orang tersangka. Para tersangka itu diprediksi merugikan negara sekitar Rp13,7 triliun.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Atas UU Ormas, Pelaku SARA dan Penistaan Agama diancam Penjara Seumur Hidup

Kelima orang tersebut yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Tidak hanya itu, terdapat mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Usai resmi ditahan, kelimanya akan menjalani penahanan selama 20 hari, namun untuk tempat penahanannya dipastikan bakal berbeda.

Hendrisman akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur milik Pomdam Jaya, Hary di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, Syahmirwan di Rumah Tahanan Cipinang, Benny di Rumah Tahanan KPK, dan Heru di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

TagsBenny TjokrosaputroHarry PrasetyoHendrisman RahimHeru HidayatJiwasrayaKejagungKejaksaan AgungKPKPT Asuransi JiwasrayaSyahmirwan

Related articles More from author

  • Jubirsus Gerindra Yakin Jokowi Pilih Orang Terbaik untuk Dewan Pengawas KPK
    Nasional

    Jubirsus Gerindra Yakin Jokowi Pilih Orang Terbaik untuk Dewan Pengawas KPK

    8 Desember 2019
    By Johan Arif
  • ICW Kritik Wakil Ketua KPK yang Sebut Kepala Desa Korupsi Cukup Kembalikan Uang Tanpa Perlu Dipenjara
    Nasional

    ICW Kritik Wakil Ketua KPK yang Sebut Kepala Desa Korupsi Cukup Kembalikan Uang Tanpa Perlu Dipenjara

    4 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Waketum Hanura Usulkan Cara Ini Supaya Bisa Pantau Harta Pejabat
    Nasional

    Waketum Hanura Usulkan Cara Ini Supaya Bisa Pantau Harta Pejabat

    12 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Novel Baswedan Kritik Keras Proses Hukum Kasus Andrie Yunus
    Nasional

    Novel Baswedan Kritik Keras Proses Hukum Kasus Andrie Yunus

    15 Mei 2026
    By Joni Sitohang
  • (Cek Hoaks atau Fakta) BEM SI Bakal Gelar Demo Pemakzulan Jokowi
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) BEM SI Bakal Gelar Demo Pemakzulan Jokowi

    12 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • KPK Dalami Profit dan Aliran Uang di Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank BRI
    Nasional

    KPK Dalami Profit dan Aliran Uang di Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank BRI

    20 Oktober 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Kenalkan! Neon, Sosok Avatar Besutan Samsung Bertabiat Layaknya Manusia Sungguhan
    Teknologi

    Kenalkan! Neon, Sosok Avatar Besutan Samsung Bertabiat Layaknya Manusia Sungguhan

  • Indonesia Peringkat 3 Kasus Kematian Covid-19 di Asia, Pakar Sindir Ucapan Syukur Jokowi
    Nasional

    Indonesia Peringkat 3 Kasus Kematian Covid-19 di Asia, Pakar Sindir Ucapan Syukur Jokowi

  • Jawaban Kuasa Hukum KontraS Hadapi Somasi Luhut Soal 'Main' Tambang di Papua
    Nasional

    Jawaban Kuasa Hukum KontraS Hadapi Somasi Luhut Soal ‘Main’ Tambang di Papua

  • Gelora Dicap Dukung Dinasti Politik Gara-gara Dukung Anak dan Mantu Jokowi, Begini Dalih Fahri Hamzah
    Nasional

    Jawab Protes Netizen, Fahri Hamzah Bongkar Alasannya Tak Segalak Dulu Lagi ke Pemerintah

  • Blusukan ke Kampung di Solo, Gibran Tempeli Rumah Warga Stiker Jokowi-Ganjar
    Nasional

    Blusukan ke Kampung di Solo, Gibran Tempeli Rumah Warga Stiker Jokowi-Ganjar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.