TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Tolak Gugatan Atas UU Ormas, Pelaku SARA dan Penistaan Agama diancam Penjara Seumur Hidup

MK Tolak Gugatan Atas UU Ormas, Pelaku SARA dan Penistaan Agama diancam Penjara Seumur Hidup

By Rusli Qomar
15 Januari 2020
1517
0
TIKTAK.ID - MK Tolak Gugatan Atas UU Ormas, Pelaku SARA dan Penistaan Agama diancam Penjara Seumur Hidup

TIKTAK.ID – Gugatan sejumlah pihak atas UU Ormas ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, ancaman hukuman pidana yang telah disebutkan dalam pasal-pasal UU Ormas adalah sah dan konstitusional. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan MK pada Selasa, (21/5/2019).

Sejumlah pasal yang diajukan oleh pemohon untuk dihapus yaitu, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas.

Pasal-pasal tersebut menyebutkan beberapa tindakan yang dirinci pada Pasal 59 ayat (3) yang dilarang untuk dilakukan oleh anggota atau pengurus ormas.

Baca juga: Ormas Islam dan NGO Tanah Air Kompak Kutuk Amerika, KUMAIL: Pembunuhan Qassem Soleimani Merupakan Aksi Terorisme Internasional

Bunyi Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas selengkapnya sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Bertemu Lembaga Persahabatan Ormas Islam, Mahfud Soroti Khilafah dan Islamofobia

Adapun tindakan yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 59 antara lain:

1. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
2. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsMK Tolak GugatanPelaku SARApengurus ormaspenistaan agamaUU Ormas

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Ali Mukartono, Jaksa Pada Kasus Penistaan Agama Ahok Tahun 2016
    Nasional

    Jaksa yang Penjarakan Ahok Dulu, Jabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kini

    20 November 2019
    By Rusli Qomar
  • Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
    Nasional

    Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

    2 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Video Pria Ngaku Nabi ke-26 Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan
    Nasional

    Makin Ngelunjak! Jozeph Paul Zhang Mau Pulang Asal Dijemput Jokowi dan Jadi Menteri Agama RI

    26 April 2021
    By Johan Arif
  • Dicecar Najwa, Ahok Akhirnya Ngaku Ambisinya Jadi Pejabat atau Penguasa Masih Ada
    Nasional

    Dicecar Najwa, Ahok Akhirnya Ngaku Ambisinya Jadi Pejabat atau Penguasa Masih Ada

    15 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Ketua Umum FPI Jatim Laporkan Haikal Hassan Ke Polisi, Dijerat Pasal Penistaan Agama Mirip Ahok
    Nasional

    Ketua Umum FPI Jatim Laporkan Haikal Hassan Ke Polisi, Dijerat Pasal Penistaan Agama Mirip Ahok

    20 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Minta Umat Islam Tak Terpancing, Wamenag: Anggap Jozeph Paul Zhang 'Kaleng Rusak'
    Nasional

    Minta Umat Islam Tak Terpancing, Wamenag: Anggap Jozeph Paul Zhang ‘Kaleng Rusak’

    23 April 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Sumut
    Nasional

    Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Sumut

  • Erick Thohir Tunjuk Ahok Jadi Pejabat Penting BUMN
    Nasional

    Erick Thohir Tunjuk Ahok Jadi Pejabat Penting BUMN

  • Lagi-lagi karena Corona, Rilis Fast & Furious 9 Terpaksa Ditunda Setahun
    Selebriti

    Lagi-lagi karena Corona, Rilis Fast & Furious 9 Terpaksa Ditunda Setahun

  • Kecewa Dirinya Diberitakan Minta Rizieq Dibebaskan, Hendropriyono: Orang Intoleran Sebaiknya Dikurung Saja
    Nasional

    Kecewa Dirinya Diberitakan Minta Rizieq Dibebaskan, Hendropriyono: Orang Intoleran Sebaiknya Dikurung Saja

  • Kecelakaan Bus di Bulgaria Tewaskan 46 Orang
    Internasional

    Kecelakaan Bus di Bulgaria Tewaskan 46 Orang

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.