Tag: Pelaku SARA

  • MK Tolak Gugatan Atas UU Ormas, Pelaku SARA dan Penistaan Agama diancam Penjara Seumur Hidup

    MK Tolak Gugatan Atas UU Ormas, Pelaku SARA dan Penistaan Agama diancam Penjara Seumur Hidup

    TIKTAK.ID – Gugatan sejumlah pihak atas UU Ormas ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, ancaman hukuman pidana yang telah disebutkan dalam pasal-pasal UU Ormas adalah sah dan konstitusional. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan MK pada Selasa, (21/5/2019).

    Sejumlah pasal yang diajukan oleh pemohon untuk dihapus yaitu, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas.

    Pasal-pasal tersebut menyebutkan beberapa tindakan yang dirinci pada Pasal 59 ayat (3) yang dilarang untuk dilakukan oleh anggota atau pengurus ormas.

    Baca juga: Ormas Islam dan NGO Tanah Air Kompak Kutuk Amerika, KUMAIL: Pembunuhan Qassem Soleimani Merupakan Aksi Terorisme Internasional

    Bunyi Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas selengkapnya sebagai berikut:

    (1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

    (2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
    Baca juga: Bertemu Lembaga Persahabatan Ormas Islam, Mahfud Soroti Khilafah dan Islamofobia

    Adapun tindakan yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 59 antara lain:

    1. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
    2. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Halaman selanjutnya…