3. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.
4. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
5. Menggunakan nama, lambang, bendera dkk gerakan separatis atau organisasi terlarang.
6. Melakukan kegiatan separatis.
7. Menganut dan mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
Terkait point 3, 4,5,6 dan 7 diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara sedikitnya 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Tak Gubris Peringatan Sejumlah Ormas Islam Soal DWP, Anies Disebut Gubernur Pengkhianat
MK menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Dikutip dari detikcom, Rabu (22/5/2019), MK menyatakan, seseorang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas adalah jika ia melakukan perbuatan yang dilarang itu dengan sengaja baik kesengajaan dengan kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn), kesengajaan dengan maksud/tujuan (opzet als oogmerk), ataupun kesengajaan dengan kepastian (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) – dan dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
“Seseorang meskipun menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas namun tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang sebagaimana diuraikan di atas maka orang yang bersangkutan bukanlah subjek yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas,” demikian putusan MK.
Baca juga: Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS
Lebih lanjut MK menyatakan, “Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang didasarkan pada proposisi bahwa seseorang diancam pidana karena orang itu menjadi anggota atau pengurus Ormas padahal yang melakukan pelanggaran adalah Ormasnya adalah tidak benar”.