TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

By Johan Arif
2 Mei 2021
436
0
Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

TIKTAK.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) diketahui telah selesai berkoordinasi dengan Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) dan Ditjen AHU Kemenkumham mengenai upaya penanganan tersangka kasus penistaan agama, Jozeph Paul Zhang.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan salah satu keputusan koordinasi tersebut yakni mengajukan permohonan ekstradisi untuk menangkap tersangka.

“Hasil rapatnya adalah, yang pertama mengirim permohonan ekstradisi atas nama JPZ,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Menurut Ramadhan, koordinasi tersebut juga dilakukan untuk melacak keberadaan penista agama yang mengaku Nabi ke-26 tersebut. Ia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan dengan cara mengomunikasikan pencarian Jozeph kepada pemegang otoritas di beberapa negara Eropa seperti Jerman dan Belanda.

“Selain itu, melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ,” terang Ramadhan.

Ramadhan pun berharap melalui ekstradisi tersebut, Jozeph yang sudah berstatus sebagai tersangka ini bisa segera ditangkap dan dideportasi ke Indonesia. Ia menilai hal itu dilakukan guna melakukan upaya penegakan hukum terhadap Joseph.

“Jika yang bersangkutan sudah ditemukan keberadaannya, maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap, serta dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kami dikabulkan ya itu maksudnya,” ucap Ramadhan.

Seperti telah diberitakan, Jozeph bermasalah hukum usai melakukan diskusi virtual di media sosial dan acapkali mengeluarkan kalimat yang diduga menistakan agama Islam. Dia diketahui beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.

Jozeph sempat mengaku dirinya adalah nabi ke-26 ketika menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait “Puasa Lalim Islam”. Kemudian ia mengunggah rekaman zoom meeting tersebut melalui akun YouTube Joseph Paul Zhang pada 15 April 2021 silam.

Lantas Kepolisian dalam perkara ini menjerat Jozeph dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, dan Pasal 156a KUHP mengenai penistaan agama.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengklaim telah meminta keterangan dari berbagai ahli, mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.

TagsBareskrimekstradisiJozeph Paul Zhangpenistaan agamapria ngaku Nabi

Related articles More from author

  • Heboh Tagar #JanganPercayaACT di Jagat Twitter Usai Viral Laporan Soal Penyelewengan Donasi
    Nasional

    Ternyata ACT Juga Sunat Donasi Bencana Alam, Total Selewengkan 450 Miliar dalam 15 tahun

    4 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Viral! Situs Resmi DPR Diretas, Tampilan Berandanya Berubah Jadi 'Dewan Pengkhianat Rakyat Republik Indonesia'
    Nasional

    Viral! Situs Resmi DPR Diretas, Tampilan Berandanya Berubah Jadi ‘Dewan Pengkhianat Rakyat Republik Indonesia’

    8 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Dugaan Korporasi Besar di Kasus Tambang Ilegal, Ini Respons Bareskrim
    Nasional

    Dugaan Korporasi Besar di Kasus Tambang Ilegal, Ini Respons Bareskrim

    18 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi
    Nasional

    DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi

    20 April 2021
    By Johan Arif
  • Ikatan Aktivis 98 Pro-Jokowi: Kami Akan Siapkan 1.000 Lawyer untuk Jaga Abu Janda
    Nasional

    Ikatan Aktivis 98 Pro-Jokowi: Kami Akan Siapkan 1.000 Lawyer untuk Jaga Abu Janda

    1 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Amankan Uang 56,8 Miliar, Bareskrim Bongkar Kejahatan Sindikat Internasional Rugikan Perusahaan Asing
    Nasional

    Amankan Uang 56,8 Miliar, Bareskrim Bongkar Kejahatan Sindikat Internasional Rugikan Perusahaan Asing

    8 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Isu Pembubaran MUI Menguat, Begini Saran DPP Nasdem ke MUI
    Nasional

    NasDem Harap Anies Lanjut Datangi PKS, PAN dan PPP

  • Jadi Juri Acara di Prancis, Anggun Tak Mengira Dirinya Trending di Eropa
    Selebriti

    Jadi Juri Acara di Prancis, Anggun Tak Mengira Dirinya Trending di Eropa

  • Jelang Lawan Australia, Ini Kelemahan Timnas U-23
    Olahraga

    Jelang Lawan Australia, Ini Kelemahan Timnas U-23

  • Gerindra Respons Usulan PBB Jadikan Yusril Cawapres Prabowo
    Nasional

    Gerindra Respons Usulan PBB Jadikan Yusril Cawapres Prabowo

  • TIKTAK.ID - Taliban Culik 27 Aktivis Perdamaian dari Jalan Raya
    Internasional

    Taliban Culik 27 Aktivis Perdamaian dari Jalan Raya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.