Pemerintah Umumkan Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta pada 27-29 Januari 2025

TIKTAK.ID – Pemprov Jakarta bakal meniadakan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada 27-29 Januari 2025. Peniadaan ganjil genap tersebut sehubungan dengan tanggal merah dalam rangka memperingati Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.
“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, maka ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIADAKAN,” begitu keterangan tertulis yang dikutip detikcom dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, pada Sabtu (18/1/25).
Peniadaan kebijakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas. Ketentuan ini menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Baca juga : Mendagri Usulkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah, 6 Februari Jadi Pilihan Utama
“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” demikian lanjutan bunyi keterangannya.
Tak hanya itu, peniadaan ganjil genap dilakukan sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan begitu, ganjil genap Jakarta pada pekan ini yang berlangsung di dua lokasi, yaitu 25 ruas jalan Jakarta dan 28 akses jalan ke arah atau di sekitar gerbang tol (GT) dalam kota, hanya berlangsung selama dua hari, mulai Kamis (30/1/25) dan Jumat (31/1/25).
Baca juga : Prabowo dan Megawati Dijadwalkan Bertemu Januari Ini, Muzani: Semakin Cepat, Semakin Baik
Kemudian dalam keterangannya, Dishub Jakarta mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.
Perlu diketahui, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Pemerintah menetapkan 27-29 Januari 2025 sebagai tanggal merah. Tanggal merah itu berkaitan dengan peringatan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.
Secara berurutan, tanggal merah pada Senin, 27 Januari 2025 yaitu hari libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad s.a.w 1446 Hijriah. Sedangkan tanggal merah pada Selasa-Rabu, 28-29 Januari 2025 merupakan cuti bersama dan hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.