Mendagri Usulkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah, 6 Februari Jadi Pilihan Utama

TIKTAK.ID – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sempat mengusulkan tiga opsi waktu pelantikan kepala daerah. Opsi pertama, kepala daerah yang tidak bersengketa dilantik bersamaan pada 6 Februari. Tak hanya itu, terdapat opsi 1B yang membagi pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 6 Februari, serta bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 10 Februari.
Kemudian opsi 2A adalah gubernur, bupati dan wali kota beserta para wakilnya dilantik oleh Presiden pada Kamis 17 April 2025. Opsi 2B yaitu gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada Kamis 17 April, sementara bupati, wali kota beserta para wakilnya dilantik Presiden pada 21 April. Selain itu, opsi 2C yakni gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 17 April, sedangkan bupati dan wali kota beserta wakilnya dilantik oleh gubernur pada 21 April.
Adapun untuk opsi ketiga, pelantikan bakal melihat kondisi terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa MK. Opsi 3A adalah gubernur, bupati, wali kota beserta para wakilnya dilantik Presiden pada 20 Maret 2025. Opsi 3B yakni gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 20 Maret, sedangkan bupati, wali kota dan para wakilnya dilantik Presiden pada 24 Maret. Opsi 3C menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 20 Maret, sementara bupati, wali kota dan para wakilnya dilantik gubernur pada 24 Maret.
Baca juga : Prabowo dan Megawati Dijadwalkan Bertemu Januari Ini, Muzani: Semakin Cepat, Semakin Baik
Lebih lanjut, Pemerintah dan DPR akhirnya bersepakat agar kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilantik presiden pada 6 Februari 2025 mendatang. Kesepakatan tersebut diambil ketika rapat kerja Komisi II DPR, yang juga diikuti oleh Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/25). Tito mengeklaim bakal melaporkan kesepakatan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, pada sore ini.
“Saya akan lapor hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR mengenai jadwal pelantikan kepala daerah,” ungkap Tito.
Tito menegaskan bahwa pihaknya segera menyusun draf Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar atau payung hukum pelantikan para kepala daerah itu.
Baca juga : Sejarah Baru! Prabowo Akan Melantik Serentak Semua Kepala Daerah pada 6 Februari 2025
“Secepatnya, saya upayakan sebelum tanggal 6 telah ada Perpres. Sebab, Perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu,” imbuhnya.