TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mendagri Usulkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah, 6 Februari Jadi Pilihan Utama

Mendagri Usulkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah, 6 Februari Jadi Pilihan Utama

By Joni Sitohang
28 Januari 2025
225
0
Mendagri Usulkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah, 6 Februari Jadi Pilihan Utama

TIKTAK.ID – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sempat mengusulkan tiga opsi waktu pelantikan kepala daerah. Opsi pertama, kepala daerah yang tidak bersengketa dilantik bersamaan pada 6 Februari. Tak hanya itu, terdapat opsi 1B yang membagi pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 6 Februari, serta bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 10 Februari.

Kemudian opsi 2A adalah gubernur, bupati dan wali kota beserta para wakilnya dilantik oleh Presiden pada Kamis 17 April 2025. Opsi 2B yaitu gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada Kamis 17 April, sementara bupati, wali kota beserta para wakilnya dilantik Presiden pada 21 April. Selain itu, opsi 2C yakni gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 17 April, sedangkan bupati dan wali kota beserta wakilnya dilantik oleh gubernur pada 21 April.

Adapun untuk opsi ketiga, pelantikan bakal melihat kondisi terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa MK. Opsi 3A adalah gubernur, bupati, wali kota beserta para wakilnya dilantik Presiden pada 20 Maret 2025. Opsi 3B yakni gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 20 Maret, sedangkan bupati, wali kota dan para wakilnya dilantik Presiden pada 24 Maret. Opsi 3C menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 20 Maret, sementara bupati, wali kota dan para wakilnya dilantik gubernur pada 24 Maret.

Baca juga : Prabowo dan Megawati Dijadwalkan Bertemu Januari Ini, Muzani: Semakin Cepat, Semakin Baik

Lebih lanjut, Pemerintah dan DPR akhirnya bersepakat agar kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilantik presiden pada 6 Februari 2025 mendatang. Kesepakatan tersebut diambil ketika rapat kerja Komisi II DPR, yang juga diikuti oleh Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/25). Tito mengeklaim bakal melaporkan kesepakatan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, pada sore ini.

“Saya akan lapor hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR mengenai jadwal pelantikan kepala daerah,” ungkap Tito.

Tito menegaskan bahwa pihaknya segera menyusun draf Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar atau payung hukum pelantikan para kepala daerah itu.

Baca juga : Sejarah Baru! Prabowo Akan Melantik Serentak Semua Kepala Daerah pada 6 Februari 2025

“Secepatnya, saya upayakan sebelum tanggal 6 telah ada Perpres. Sebab, Perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu,” imbuhnya.

TagsMahkamah KonstitusiMendagriMKTito Karnavian

Related articles More from author

  • SBY Buka Suara Usai MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka
    Nasional

    SBY Buka Suara Usai MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka

    18 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Tito Sebut Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Inisiatif DPR
    Nasional

    Tito Sebut Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Inisiatif DPR

    12 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Singgung Tingginya Utang Negara, Din Syamsuddin Tolak Pemindahan Ibu Kota dan Bakal Gugat UU IKN ke MK
    Nasional

    Singgung Tingginya Utang Negara, Din Syamsuddin Tolak Pemindahan Ibu Kota dan Bakal Gugat UU IKN ke MK

    22 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Nyaris 6000 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Diamankan Polisi
    Nasional

    Nyaris 6000 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Diamankan Polisi

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon
    Nasional

    MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

    23 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan
    Nasional

    Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan

    20 Oktober 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Mandi Saat Demam Memperburuk Kondisi Kesehatan, Mitos atau Fakta?
    Tips & Tutorial

    Mandi Saat Demam Memperburuk Kondisi Kesehatan, Mitos atau Fakta?

  • Hilangkan Depresi dan Kesepian dengan Kegiatan Positif ini
    Tips & Tutorial

    Hilangkan Depresi dan Kesepian dengan Kegiatan Positif ini

  • WhatsApp Siapkan Banyak Fitur Baru untuk 2021
    Teknologi

    WhatsApp Privat Grup Bocor, Nongol di Google

  • Kenali Sejumlah Makanan Harian Beracun ini Agar Tak Salah Makan dan Cara Memasaknya
    Tips & Tutorial

    Kenali Sejumlah Makanan Harian Beracun ini Agar Tak Salah Makan dan Cara Memasaknya

  • Beda dengan MUI Sumut, MUI Sulsel Perbolehkan Ucapan Natal Selama Tak Ganggu Akidah. Bagaimana dengan MUI Pusat?
    Nasional

    Beda dengan MUI Sumut, MUI Sulsel Perbolehkan Ucapan Natal Selama Tak Ganggu Akidah. Bagaimana dengan MUI Pusat?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.