TIKTAK.ID – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara soal isu Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Sistem Proporsional Tertutup dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang. SBY menyampaikan hal itu merepons pernyataan mantan Wamenkumham, Denny Indrayana.
“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana ‘reliable’, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini bisa menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” cuit SBY melalui akun twitter pribadinya, Minggu (28/5/23), seperti dilansir Sindonews.com.
Kemudian SBY melayangkan tiga hal terkait sistem Pemilu yang hendak diputuskan MK. SBY menduga hal ini mungkin juga menjadi pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia dan mayoritas partai-partai politik.
Baca juga : Cak Imin Tanggapi Bocornya Isu Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024
“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem Pemilu diganti saat proses Pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU, dan pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’,” tutur SBY.
Pertanyaan kedua SBY kepada MK yakni benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka yang telah berjalan ini bertentangan dengan konstitusi? SBY menjelaskan bahwa sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK yaitu menilai apakah sebuah UU bertentangan dengann konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat, dalam hal ini Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka.
“Jika MK tidak punya argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, maka mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, seluruh lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” tegas SBY.
Baca juga : Petinggi Majelis Rasulullah Titip Pesan ke Capres Prabowo
Ketiga, SBY menyebut penetapan UU tentang sistem Pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Untuk itu, dia menilai semestinya Presiden dan DPR memiliki suara tentang hal ini. Terlebih, SBY mengeklaim mayoritas partai politik sudah menyampaikan sikap menolak pengubahan sistem Terbuka menjadi Tertutup.
“Saya yakin kalau dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem Pemilu tidak diubah, tetap sistem Terbuka. Bila di tengah jalan diubah oleh MK, dapat menjadi persoalan serius. KPU dan Parpol harus siap mengelola ‘krisis’ ini. Semoga tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024, kasihan rakyat,” jelas SBY.