Menteri Agama: Kejahatan Seksual di Pesantren Terlalu Dibesar-besarkan

TIKTAK.ID – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren terlalu dibesar-besarkan. Dia mengeklaim kasus itu sedikit, tapi media massa telah membesar-besarkannya lewat pemberitaan.
“Isu pertama belum selesai, adanya kejahatan seksual di Pondok Pesantren yang dibesar-besarkan oleh media. Padahal itu hanya sedikit jumlahnya,” ujar Nasaruddin di Kantor Kemenko PM, pada Selasa (14/10/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Nasaruddin tidak merinci berapa banyak kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes yang dicatat oleh Kemenag. Ia hanya mengimbau seluruh pihak untuk memelihara pondok pesantren. Nasaruddin menyatakan, jangan karena hal itu, perjuangan para kyai dan santri di Ponpes yang sudah berjalan ratusan tahun menjadi rusak.
Baca juga : Ratusan Siswa SMPN 1 Cisarua Keracunan MBG, Ini Respons Kepala Dapur SPPG
“Jangan sampai orang nanti alergi memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren. Jangan sampai pihak-pihak yang berkeringat beratusan tahun lamanya sudah lebih 200 tahun membangun Pondok Pesantren itu yang terpaksa, yang dikonotasikan sangat negatif,” tutur Nasaruddin.
Untuk diketahui, data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang 2024. Ironisnya, dari jumlah tersebut 42 persen di antaranya adalah kasus pencabulan. Sedangkan dari total kasus pencabulan tersebut, 36 persen di antaranya terjadi di lingkungan belajar berbasis agama seperti pesantren.
Adapun menurut catatan CNNIndonesia.com, kasus pencabulan atau kekerasan seksual sepanjang 2024 terjadi di beberapa lingkungan pesantren sejumlah daerah. Pada Maret 2024, polisi telah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, Jawa Tomur, M (72) beserta putranya F (37), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.
Baca juga : Dana Reses DPR Naik 75 Persen, Jadi Rp702 Juta
Kemudian pada Juli 2024, dua guru di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Agam ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap 40 santri. Agustus 2024, Polres Karawang mengumumkan kasus pencabulan terhadap puluhan santri yang masih anak-anak di sebuah pesantren di Kecamatan Majalaya, Karawang, Jawa Barat. September 2024, pemilik pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Pada November 2024, seorang santri pondok pesantren, inisial FP (15) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu tenaga pengajar, berinisial TR. Desember 2024, terdapat sebanyak 20 santriwati pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi korban pelecehan seksual oleh pengajarnya, AH (40).
Teranyar, pada Agustus 2025, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan ketua yayasan salah satu pondok pesantren di Tapsel berinisial MN (64) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap santriwati berusia 17 tahun yang tak lain merupakan saudaranya sendiri.










