TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendy melemparkan wacana sertifikasi pernikahan. Sertifikasi ini menurutnya bertujuan agar pasangan yang hendak menikah memiliki pengetahuan soal reproduksi dan kesehatan, seperti stunting (kondisi anak tumbuh kerdil). Karena itu, pasangan yang hendak menikah harus mengikuti bimbingan pra-nikah. Kalau lulus bimbingan mereka akan mendaptakan sertifikat sebagai syarat menikah. Sebaliknya, mereka yang tak lulus bimbingan tak akan mendapat sertifikat pernikahan, sehingga pasangan tersebut tak boleh menikah.
“Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/19).
Baca juga: Larang Salam Lintas Agama, MUI Jatim Panen Protes
Namun berbeda dengan Muhadjir, Wakil Presiden Maruf Amin menyatakan, sertifikasi itu hanya pembekalan bagi pasangan yang akan merajut rumah tangga dan bukan mengatur seseorang boleh menikah atau tidak.
“Bukan berarti yang enggak punya sertifikat enggak boleh nikah, ini menakutkan. Substansinya yang kita pentingkan,” kata Maruf di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (15/11/19)
Maruf menegaskan substansi pembekalan pra-nikah bertujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya membangun rumah tangga yang baik dan menghasilkan SDM berkualitas. Sebab lanjutnya, rumah tangga adalah bagian paling kecil dari masyarakat dalam sebuah negara.
Baca juga: Kemenag Rombak 155 Buku Pelajaran Agama Bermuatan Wacana Khilafah
Halaman selanjutnya…