Beri Update Soal Susunan Kabinet Anyar, Gibran: Semakin Mengerucut ke Beberapa Nama
TIKTAK.ID – Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai susunan menteri Kabinet Presiden terpilih, Prabowo Subianto masih belum rampung.
“(Susunan menteri) masih belum, ini bulan apa? Juli, Agustus, September, Oktober,” ujar Gibran di kawasan Tangerang, pada Selasa (30/7/24), seperti dilansir detik.com.
Akan tetapi, Gibran menegaskan nama-namanya sudah semakin mengerucut. Oleh sebab itu, dia meminta agar semua pihak dapat menunggu pengumuman resmi.
Baca juga : Diisukan Duet di Pilgub Jakarta, Ahok Beberkan Obrolan Via WA dengan Anies
“Ya ini semakin mengerucut ke sejumlah nama, ditunggu saja,” ungkap putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Sebelumnya, Ketua Harian Gerindra, Dasco sempat menyatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming belum memutuskan jumlah kementerian di pemerintahannya nanti.
Menurut Dasco, masih ada beberapa pertimbangan dalam menentukan pos kementerian Prabowo, salah satunya sesuai dengan janji kampanye dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga : Anggota Komisi VII DPR Kaitkan Ormas Ambil Izin Tambang dengan Kisah Perang Uhud
“Kabinet hingga saat ini kita masih hitung sesuai dengan kebutuhan yang ada. Terutama bagaimana mengoptimalkan fungsi kementerian yang disesuaikan dengan janji kampanye Prabowo-Gibran sehingga dalam jumlah itu juga masih belum fix berapa,” tutur Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/7/24).
Tak hanya itu, Dasco menyebut penentuan kementerian tersebut bergantung pada anggaran negara.
“Nah ini juga tergantung kan nanti pada ketersediaan anggaran, ketersediaan sarana pendukung seperti ASN, keuangan, dan gedung, gitu,” imbuh Dasco.
Baca juga : KIM Tak Kunjung Putuskan Cagub Jakarta, Gerindra Beri Alasan
Di sisi lain, saat ini DPR RI tengah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU Kementerian. Bila disahkan, revisi itu bakal memberikan wewenang bagi Presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk membentuk kementerian-kementerian baru usai dilantik pada 20 Oktober mendatang.
Mengutip Tempo.co, perubahan itu disebut-sebut akan menghapuskan batas jumlah kementerian yang ada di Kabinet. Kini UU Kementerian mengatur jumlah kementerian paling banyak 34, dengan rincian 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang.
DPR sendiri telah menerima surat presiden atau Surpres mengenai revisi UU Kementerian Negara. Pembahasan revisi UU itu pun bakal dilanjutkan setelah masa reses DPR yang berlangsung pada 12 Juli hingga 15 Agustus 2024.