Anggota Komisi VII DPR Kaitkan Ormas Ambil Izin Tambang dengan Kisah Perang Uhud
TIKTAK.ID – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku khawatir atas keinginan sejumlah organisasi masyarakat atau ormas yang menerima tawaran izin pengelolaan tambang dari Pemerintah. Pasalnya, komisi yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup tersebut menganggap sikap itu dapat merusak tata kelola mineral dan batu bara atau minerba, sekaligus menjatuhkan wibawa ormas di mata umat.
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mengibaratkan fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, di mana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebut ghanimah atau harta pampasan perang, sehingga meninggalkan tugas pokok pos penjagaan.
“Ujung-ujungnya umat tak terurus,” ungkap Mulyanto pada Selasa (30/7/24), seperti dilansir Tempo.co. Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut pun mendesak Pemerintah dan pimpinan ormas agar mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Baca juga : KIM Tak Kunjung Putuskan Cagub Jakarta, Gerindra Beri Alasan
Untuk diketahui, kebijakan pemberian izin tambang berawal dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani regulasi ini pada 30 Mei lalu. Aturan itu memberikan kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengajukan atau diberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus alias WIUPK dari Pemerintah.
Kemudian dua ormas sudah menyatakan setuju dan ingin memanfaatkan izin tambang tersebut. Keduanya yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah. Setelah dua ormas itu, kali ini Persatuan Islam (Persis) juga mengatakan ingin mengelola tambang.
Baca juga : Jokowi Gelar Rapat Perdana di Istana Presiden IKN Sambil ‘Soft Ngantor’
Menurut Wakil Ketua Persis, Atip Latipulhayat, Pengurus Pusat Persis sudah menyatakan menerima tawaran Pemerintah soal izin tambang tersebut dengan sejumlah alasan.
“Pertama, Persis wajib ikut mengelola sumber daya alam supaya sesuai dengan konstitusi, yaitu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ucap Atip pada Selasa (30/7/24). Dia menyebut pertimbangan lainnya adalah Persis harus berkontribusi dan memberi contoh pengelolaan sumber daya alam yang tidak merusak lingkungan.
Lebih lanjut, Mulyanto menilai pemberian izin pengelolaan tambang sangat rawan, lantaran bisa menimbulkan kecemburuan di antara ormas. Dia menduga, bisa jadi berikutnya ormas pemuda dan ormas lain juga bakal ikut meminta konsesi tambang.
Baca juga : Jokowi Klaim Persiapan Upacara HUT RI di IKN Tak Ada Kendala
“Akhirnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance bakal ‘menguap’. Kita tak dapat membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor privat, yang mengurusi ekonomi, dengan sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil. Terjadi tumpang-tindih, lalu memicu kekacauan,” jelas Mulyanto.