Praperadilannya Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Menerima Hasilnya
TIKTAK.ID – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, pada Selasa (14/10/25). Nadiem sempat memberikan komentar atas praperadilannya yang telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya (praperadilan),” ujar Nadiem di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/10/25), seperti dilansir Metrotvnews.com.
Nadiem mengeklaim bakal mengikuti semua prosedur hukum dalam perkaranya. Meskipun, kata Nadiem, kondisinya masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi.
Baca juga : Politikus Gerindra Tuding Pihak yang Suarakan Setop MBG Tak Paham Kondisi Rakyat
“Sudah mulai, masih pemulihan, mohon doanya kepada semuanya. Saya siap untuk menjalani proses hukum,” tutur Nadiem.
Kemudian Nadiem berterima kasih atas banyaknya dukungan dari sejumlah pihak terkait perkaranya. Salah satunya berasal dari beberapa pengemudi ojek online (ojol).
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tak melakukan kesalahan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.
Baca juga : Mahfud: Purbaya Tak Begitu Paham Masalah BLBI
“Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana demi menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” jelas Hakim Tunggal, Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/25).
Menurut hakim, Kejagung sudah cukup bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Hakim juga sudah menolak komplain mengenai tidak diberikannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Karena hal itu sah menurut hukum,” terang Ketut.
Baca juga : Menteri Agama: Kejahatan Seksual di Pesantren Terlalu Dibesar-besarkan
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem berawal dari pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) jenjang PAUD-SMA 2020-2022. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp9,3 triliun. Adapun kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Selain Nadiem, terdapat empat nama yang terseret menjadi tersangka. Keempatnya adalah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
Baca juga : Ratusan Siswa SMPN 1 Cisarua Keracunan MBG, Ini Respons Kepala Dapur SPPG
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).










