Mahfud: Purbaya Tak Begitu Paham Masalah BLBI

TIKTAK.ID – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menduga Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa tak begitu paham soal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mahfud menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan Purbaya mengenai Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) sebaiknya dibubarkan, lantaran membuat ribut dan menghasilkan sedikit uang.
“Jadi kita hanya memberi masukan. Namun supaya diingat, saya tetap berpikir kalau Pak Purbaya ini tak begitu paham masalah BLBI ini. Tidak paham masalah BLBI, sepertinya,” ujar Mahfud, seperti dikutip Kompas.com dari akun YouTube pribadinya, pada Rabu (15/10/25).
Baca juga : Menteri Agama: Kejahatan Seksual di Pesantren Terlalu Dibesar-besarkan
Mahfud mengakui kalau Purbaya sebagai Menteri Keuangan memiliki hak untuk memilih sebuah kebijakan, tapi ia hanya memberikan peringatan.
Mahfud menjelaskan, BLBI adalah utang resmi dari obligor dan debitur dengan jaminan serta surat pengakuan resmi kepada negara. Mulanya, kata Mahfud, nilai tersebut mencapai Rp440 triliun dan menjadi Rp141 triliun usai dikorting negara.
“Sudah disahkan secara hukum oleh Mahkamah Agung,” ucap Mahfud.
Baca juga : Ratusan Siswa SMPN 1 Cisarua Keracunan MBG, Ini Respons Kepala Dapur SPPG
Kemudian Pakar Hukum Tata Negara ini menyebut hingga kini Satgas BLBI sudah merampas uang dan aset dari para debitur sebesar Rp41 triliun. Dia mengaku nilai pengembalian tersebut terkumpul saat dirinya memimpin Satgas BLBI pada masa Pemerintahan Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud pun khawatir bakal timbul ketidakadilan, jika tugas Satgas BLBI menagih utang itu tidak dilanjutkan lantaran ada pengemplang utang yang ditagih dan bersedia membayar, tapi tetap tidak membayar.
“Hal itu dapat menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Loh, saya kok ditagih, dirampas, lalu dilelang? Kok yang lain tidak?” terang Mahfud.
Baca juga : Dana Reses DPR Naik 75 Persen, Jadi Rp702 Juta
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, persoalan penagihan BLBI bukan sekadar utang, tapi keputusan hukum dan hak negara dari para pengusaha yang mengajukan utang.
“Itu utang, loh, tidak bisa lalu sudah biarkan, karena itu kan utang kepada negara,” tegas Mahfud.
Perlu diketahui, Purbaya berencana membubarkan Satgas BLBI yang dibentuk dan sempat dipimpin Mahfud MD. Pasalnya, Purbaya menganggap kinerja Satgas BLBI tidak maksimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau obligor. Ia bahkan menuding kinerja mereka tidak sebanding dengan keributan yang dibuat.










