TIKTAK.ID – Pelik permasalahan pemenuhan hak korban kejahatan HAM di masa lalu, membuat Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Jadi pengadilan adalah jalan yang ideal. Kalau ada kekurangan di dalam pengadilan, (Presiden) keluarkan Perppu,” ujar Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam di Hotel Aeon, Jakarta, Selasa (26/11/19).
Choirul menjelaskan, Perppu tersebut mendasari dua poin utama, yakni bagaimana hak korban harus dipenuhi dan diimplementasikan dengan baik. Pemenuhan hak korban seharusnya tidak dikaitkan dengan keputusan pengadilan. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemenuhan hak korban tidak ada hubungannya dengan putusan pada pengadilan. Namun demikian, realitasnya, pemenuhan hak korban selalu dikaitkan dengan putusan pengadilan.
Baca juga: Jokowi Siap Lepas 841 Atlet ke Ajang SEA Games 2019
“Itu enggak boleh sebenarnya. Okelah kita enggak mau debat yang kedua, kasih kewenangan sama Komnas HAM untuk selesaikan pelanggaran HAM yang berat ini sebagai penyidik kek, penuntut kek, monggo saja,” kata Choirul.
Choirul berharap Negara segera berbenah dalam penanganan perilaku buruk seperti kejahatan HAM.
“Apalagi ada korban dari tahun 1965, tahun ’80, macam-macam yang sudah lama. Malu ini Negara, makanya Perppu ini perlu untuk berikan hak korban tanpa harus tunggu putusan pengadilan,” ucap Choirul.
Halaman selanjutnya…