TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar Hukum Tata Negara: Pengesahan UU Ciptaker Jokowi, Praktik Legislasi Terburuk Pasca Reformasi

Pakar Hukum Tata Negara: Pengesahan UU Ciptaker Jokowi, Praktik Legislasi Terburuk Pasca Reformasi

By Joni Sitohang
19 Oktober 2020
510
0
Pakar Hukum Tata Negara: Pengesahan UU Ciptaker Jokowi, Praktik Legislasi Terburuk Pasca Reformasi

TIKTAK.ID – Banyak didapati pelanggaran prosedural ketatanegaraan dalam proses pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Tidak hanya proses, secara prinsip pun Omnibus Law UU Ciptaker dinilai keliru.

Antara lain sempat terjadi perubahan jumlah halaman naskah Omnibus Law UU Ciptaker setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/20) lalu.

Demikian disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam diskusi Smart FM bertajuk “Omnibus Law dan Aspirasi Publik”, Sabtu (17/10/20).

Baca juga : Mahfud MD Bicara Seberapa Bahaya KAMI bagi Pemerintahan Jokowi

“Pertanyaannya, apakah mengubah-ubah naskah dan lain sebagainya, itu melanggar hukum tata negara secara prosedural? Iya. Melanggar prinsip? Iya juga. Jadi, ini praktik yang sangat buruk dalam catatan kami, bahkan ini yang terburuk ya dalam proses legislasi selama ini, terutama pascareformasi,” beber Bivitri Susanti.

“Kita tahu beredar (draf) 905 halaman, nah itu kemudian ada 1.052, 1.035, terakhir 812, saya hampir hapal. Saya mencoba menelusuri, karena diminta. Kalau mau kritis, kritisnya yang benar dong. Sumbernya yang mana? Karena masing-masing itu berbeda-beda,” imbuhnya.

“Itu sudah harus ada naskah finalnya. Itu kelaziman dan diatur Undang-Undang,” tegas Bivitri.

Baca juga : Jokowi Beberkan 3 Manfaat UU Cipta Kerja untuk Rakyat, Apa Saja?

Bivitri juga menilai ada yang tidak wajar dalam proses persetujuan UU Ciptaker saat masih menjadi RUU pada tingkat 1.

“Pada saat pembahasan ataupun persetujuan tingkat 1 itu yang terjadi pada RUU Cipta Kerja ini adalah pada hari Sabtu 3 Oktober di atas jam 22.00 WIB. Ini juga tidak wajar ya sebenarnya,” tuturnya.

Bivitri juga menyesalkan pengesahan UU Ciptaker terlalu dikebut oleh DPR dan Pemerintah. Pasalnya, Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan tanggal 8 Oktober malah dipercepat menjadi 5 Oktober 2020.

Baca juga : Habib Rizieq Gaungkan Revolusi di Tengah Pandemi, Pengamat: Ibarat Menari di Atas Derita Rakyat

“Nah ini kita tahu, begitu terburu-buru. Bahkan juga ada keinginan yang sangat luar biasa untuk mempercepat rapat (Paripurna) dari tanggal 8 Oktober ke 5 Oktober tanpa pemberitahuan yang memadai. Ini juga menyalahi prosedural,” sesalnya.

Selain Bivitri, narasumber lain dalam diskusi daring tersebut antara lain Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, Litbang Kompas Yohan Wahyu, dan pengamat Komunikasi Politik UPH Emrus Sihombing.

TagsDPRJokowiOmnibus LawRUU Cipta KerjaUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing
    Nasional

    Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

    21 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Amien Rais: Mahfud MD yang Sekarang ini Sudah Berubah
    Nasional

    Amien Rais: Mahfud MD yang Sekarang ini Sudah Berubah

    14 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • PDIP Anggap Sinyal Jokowi Dukung Ganjar, Hanya Sebatas 'Ice Breaking'
    Nasional

    PDIP Anggap Sinyal Jokowi Dukung Ganjar, Hanya Sebatas ‘Ice Breaking’

    30 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Komunitas Jokpro 2024 Banten Deklarasi Dukung Jokowi-Prabowo
    Nasional

    Komunitas Jokpro 2024 Banten Deklarasi Dukung Jokowi-Prabowo

    2 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi-Prabowo Janjikan Rumah dan Biaya Pendidikan untuk Keluarga Prajurit KRI Nanggala 402
    Nasional

    Jokowi-Prabowo Janjikan Rumah dan Biaya Pendidikan untuk Keluarga Prajurit KRI Nanggala 402

    30 April 2021
    By Johan Arif
  • LAKPESDAM PBNU, Minta Jokowi Batalkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan 1.351 Pegawai KPK
    Nasional

    LAKPESDAM PBNU, Minta Jokowi Batalkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan 1.351 Pegawai KPK

    10 Mei 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • AHY Nilai Jokowi Cuma 'Gunting Pita' Garapan SBY, Gibran Buka Suara
    Nasional

    AHY Nilai Jokowi Cuma ‘Gunting Pita’ Garapan SBY, Gibran Buka Suara

  • Coba Konsumsi 6 Makanan ini Usai Tenaga Habis Terkuras
    Tips & Tutorial

    Coba Konsumsi 6 Makanan ini Usai Tenaga Habis Terkuras

  • Semarang Banjir, Ganjar Pranowo 'Ngaku Salah', Netizen Curiga itu Drama
    Nasional

    Semarang Banjir, Ganjar Pranowo: Saya yang salah. Yang lain sudah bekerja dengan baik

  • PKS: Prabowo, Megawati dan SBY Bakal Berperan Besar di Pilpres 2024
    Nasional

    PKS: Prabowo, Megawati dan SBY Bakal Berperan Besar di Pilpres 2024

  • Turunkan Angka Stunting, BKKBN Luncurkan Aplikasi Elsimil
    Nasional

    Turunkan Angka Stunting, BKKBN Luncurkan Aplikasi Elsimil

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.