TIKTAK.ID – Hermawan Susanto, pria yang mengancam penggal Presiden Joko Widodo (Jokowi) menceritakan kronologi dirinya mengikuti aksi di depan Kantor Bawaslu. Hal ini dia ungkapkan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1/20).
Hermawan menjelaskan bahwa bukan dia yang merekam dan menyebarkan video pengancaman penggal kepala Jokowi. Menurutnya, dia juga tidak lama berada di sana.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Makmur bertanya beberapa hal kepada Hermawan mengenai video pengancaman. Salah satunya terkait waktu pembuatan video tersebut. Hermawan mengatakan kurang lebih video diambil pada 10 Mei sesudah shalat Jumat.
Baca juga: Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri Soal Buronnya Politisi PDIP Harun Masiku
“Saat itu riuh demonstran, saya jadi ikut larut dalam suasana sehingga spontan mengatakan pengancaman itu,” ujar Hermawan, dilansir Tribunnews.com.
Tidak hanya itu, Hermawan menyatakan bahwa ia mengancam Jokowi bukan sebagai presiden.
Pernyataan Hermawan mengundang pertanyaan Hakim.
“Kamu mengaku Jokowi yang dimaksud bukan Jokowi sebagai presiden. Lalu kalau belum tahu subjeknya siapa, kenapa mengancam?” tanya Hakim.
Namun, Hermawan hanya mengulangi jawaban sebelumnya bahwa dirinya spontan dan tidak ada niatan mengancam. Jawaban itu dianggap tidak menjawab pertanyaan di atas. Hakim kembali menanyakan hal yang sama berulang kali.
Halaman selanjutnya…