TIKTAK.ID – Junta Myanmar telah mendakwa Aung San Suu Kyi dengan dakwaan memengaruhi pejabat pemilihan selama pemilihan 2020. Sebuah sumber mengatakan pada Senin (31/1/22), setahun setelah peristiwa kudeta yang menuduh telah terjadi kecurangan besar-besaran pada pemilihan 2020 itu.
Suu Kyi, 76, telah ditahan sejak kudeta 1 Februari tahun lalu yang memicu protes massal dan tindakan keras berdarah terhadap perbedaan pendapat dengan hampir 1.500 warga sipil tewas, menurut kelompok pemantau lokal.
Peraih Nobel itu, kini menghadapi serangkaian dakwaan -termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi negara- dan jika terbukti bersalah atas semua tuduhan itu, Suu Kyi bisa menghadapi hukuman lebih dari 100 tahun penjara, seperti yang dilaporkan France24.
Dalam waktu dekat Suu Kyi akan menghadapi persidangan lebih lanjut atas tuduhan memengaruhi komisi pemilihan negara itu selama pemilihan 2020, ketika partainya telah mengalahkan saingannya yang bersekutu dengan militer dengan cukup telak, kata seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut.
Kasus ini akan diselesaikan dalam waktu enam bulan, tambah sumber tersebut.
Mantan presiden dan pendukung partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Win Myint juga akan menghadapi dakwaan yang sama, kata sumber itu.
Beberapa anggota senior komisi pemilihan nasional juga telah ditangkap sejak kudeta berkobar. Mereka dituduh mendalangi kemenangan telak NLD.
Junta membatalkan hasil Pemilu 2020 pada Juli tahun lalu, dengan mengatakan telah menemukan sekitar 11,3 juta kasus penipuan Pemilu.
Pemantau independen mengatakan pemilihan umum sebagian besar berjalan dengan bebas dan adil.
Junta telah berjanji untuk mengadakan pemilihan lagi pada Agustus 2023 jika negara itu -yang saat ini terbelah oleh pertempuran antara militer dan pejuang anti-kudeta– telah berhasil pulih.
Menjelang peringatan kudeta pada Selasa (1/2/22) besok, junta telah memperingatkan bahwa protes atau menyebar “propaganda” terhadap militer dapat didakwa dengan pengkhianatan tingkat tinggi atau di bawah undang-undang anti-terorisme.
Suu Kyi telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena mengimpor dan memiliki walkie talkie secara ilegal, hasutan terhadap militer dan melanggar aturan Covid-19.