Tag: Hukuman penjara

  • Hadapi Dakwaan Tambahan, Suu Kyi Terancam Hukuman 100 Tahun Penjara

    Hadapi Dakwaan Tambahan, Suu Kyi Terancam Hukuman 100 Tahun Penjara

    TIKTAK.ID – Junta Myanmar telah mendakwa Aung San Suu Kyi dengan dakwaan memengaruhi pejabat pemilihan selama pemilihan 2020. Sebuah sumber mengatakan pada Senin (31/1/22), setahun setelah peristiwa kudeta yang menuduh telah terjadi kecurangan besar-besaran pada pemilihan 2020 itu.

    Suu Kyi, 76, telah ditahan sejak kudeta 1 Februari tahun lalu yang memicu protes massal dan tindakan keras berdarah terhadap perbedaan pendapat dengan hampir 1.500 warga sipil tewas, menurut kelompok pemantau lokal.

    Peraih Nobel itu, kini menghadapi serangkaian dakwaan -termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi negara- dan jika terbukti bersalah atas semua tuduhan itu, Suu Kyi bisa menghadapi hukuman lebih dari 100 tahun penjara, seperti yang dilaporkan France24.

    Dalam waktu dekat Suu Kyi akan menghadapi persidangan lebih lanjut atas tuduhan memengaruhi komisi pemilihan negara itu selama pemilihan 2020, ketika partainya telah mengalahkan saingannya yang bersekutu dengan militer dengan cukup telak, kata seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut.

    Kasus ini akan diselesaikan dalam waktu enam bulan, tambah sumber tersebut.

    Mantan presiden dan pendukung partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Win Myint juga akan menghadapi dakwaan yang sama, kata sumber itu.

    Beberapa anggota senior komisi pemilihan nasional juga telah ditangkap sejak kudeta berkobar. Mereka dituduh mendalangi kemenangan telak NLD.

    Junta membatalkan hasil Pemilu 2020 pada Juli tahun lalu, dengan mengatakan telah menemukan sekitar 11,3 juta kasus penipuan Pemilu.

    Pemantau independen mengatakan pemilihan umum sebagian besar berjalan dengan bebas dan adil.

    Junta telah berjanji untuk mengadakan pemilihan lagi pada Agustus 2023 jika negara itu -yang saat ini terbelah oleh pertempuran antara militer dan pejuang anti-kudeta– telah berhasil pulih.

    Menjelang peringatan kudeta pada Selasa (1/2/22) besok, junta telah memperingatkan bahwa protes atau menyebar “propaganda” terhadap militer dapat didakwa dengan pengkhianatan tingkat tinggi atau di bawah undang-undang anti-terorisme.

    Suu Kyi telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena mengimpor dan memiliki walkie talkie secara ilegal, hasutan terhadap militer dan melanggar aturan Covid-19.

  • Militer Myanmar Ancam Pengunjuk Rasa Anti-Kudeta dengan Hukuman 20 Tahun Penjara

    Militer Myanmar Ancam Pengunjuk Rasa Anti-Kudeta dengan Hukuman 20 Tahun Penjara

    TIKTAK.ID – Militer Myanmar mengancam pengunjuk rasa anti-kudeta dengan hukuman 20 tahun penjara jika mereka menghalangi aktivitas Angkatan Bersenjata.

    Militer juga mengatakan hukuman panjang dan denda juga akan berlaku bagi mereka yang ditemukan menghasut “kebencian atau penghinaan” terhadap para pemimpin kudeta, baik dalam bentuk “kata-kata, baik lisan maupun tulisan, atau dengan tanda, atau dengan representasi yang terlihat”.

    Pernyataan itu disampaikan melalui pernyataan yang diposting di situs web militer pada Senin (15/2/21), dan dikatakan bahwa orang-orang yang mencegah pasukan keamanan menjalankan tugas mereka dapat menghadapi hukuman 20 tahun penjara. Sementara mereka yang ditemukan menimbulkan ketakutan atau keresahan di depan umum dapat dipenjara selama tiga hingga tiga tahun, atau tujuh tahun, seperti yang dilansir BBC.

    Berita tentang ancaman hukum datang beberapa jam setelah internet dipulihkan setelah dimatikan selama akhir pekan dari Minggu hingga Senin.

    Para demonstran menuntut pembebasan para pemimpin terpilih mereka yang ditahan oleh militer, termasuk Aung San Suu Kyi, dan pemulihan demokrasi di Myanmar, yang juga dikenal sebagai Burma.

    Pada Senin (15/2/21), pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw mengatakan dia akan ditahan selama dua hari lagi. Selanjutnya, dia akan diadili melalui tautan video di pengadilan di Ibu Kota Nay Pyi Taw pada Rabu besok, tambahnya.

    Menurut kantor berita Reuters, Suu Kyi ditangkap bersama dengan pejabat Pemerintah lainnya pada 1 Februari, tetapi penahanannya akan berakhir pada 15 Februari.

    Suu Kyi dituduh dengan kepemilikan perangkat komunikasi yang melanggar hukum -walkie-talkie yang digunakan oleh staf keamanannya.

    Padahal, partainya memenangkan Pemilu dengan gemilang pada November lalu, namun militer menuduh telah terjadi kecurangan pada pemilihan itu, tanpa memberikan bukti dan langsung melancarkan kudeta.

    Kehadiran militer yang meningkat di sejumlah kota merupakan tanda terbaru kemungkinan tindakan keras akan diambil terhadap pengunjuk rasa anti-kudeta. Di banyak lokasi strategis, tentara telah menggantikan posisi polisi.

    Di kota utama, Yangon, kendaraan lapis baja beroda delapan terlihat berusaha melewati lalu lintas pada jam sibuk, kadang-kadang juga dikelilingi oleh mobil yang membunyikan klakson sebagai tanda penentangan mereka terhadap kudeta.

  • Nasib Buruk Hantui Trump: Dijebloskan Penjara, Diburu Bahkan Dikenai Hukuman Mati

    Nasib Buruk Hantui Trump: Dijebloskan Penjara, Diburu Bahkan Dikenai Hukuman Mati

    TIKTAK.ID – Donald Trump resmi lengser dari kursi Presiden AS pada 20 Januari 2021. Ia kini digantikan oleh rivalnya di Pilpres AS November lalu, Joe Biden.

    Selama empat tahun berkuasa, Trump kerap kali mengeluarkan kebijakan kontroversial dalam segala hal. Ini ditakutkan bakal berpengaruh signifikan pada nasibnya setelah tak lagi menjabat.

    Ia bisa dikenai hukuman penjara, diburu bahkan dikenai hukuman mati.

    Berikut rangkuman “ancaman” yang datang ke Trump, dirangkum dari berbagai sumber:

    Penjara
    Di dalam negeri sejumlah skandal membawa ancaman serius bagi Trump. Salah satunya ke Trump Organization soal penghapusan pajak senilai jutaan dolar dalam biaya konsultasi perusahaan.

    Penyidik di Kejaksaan Manhataan dan Jaksa Agung New York sudah memanggil Trump Organizaton. Investigasi dilakukan soal kemungknan Trump dan organisasinya melakukan peningkatan asset tertentu secara pribadi, yang melanggar UU.

    New York Times sebelumnya memuat bahwa Trump mengambil US$26 juta (Rp369,1 miliar) dalam penghapusan yang berasal dari biaya yang ia bayarkan kepada konsultan, termasuk biaya US$747 ribu. Ini melibatkan putri Trump, Ivanka.

    Keringanan pajak properti Trump juga tengah diselidiki. Di antaranya Trump Seven Springs di Bedford, New York dan Trump National Golf Club di Los Angeles.

    Selain itu, masalah skandal pemerkosaan juga muncul di 2019 dan masih diproses. Seorang wanita bernama E.Jean Carroll melaporkan penyangkalan tuduhan pemerkosaan yang dilakukan Trump ke dirinya 24 tahun yang lalu.

    Carroll merupakan kolumnis di majalah Elle. Dari laporan, pengaduan yang diajukan Carroll di pengadilan negara bagian New York di Manhattan, menyatakan bahwa Trump berbohong menyangkal pernah menyerangnya.

    Trump ia sebut telah mencoreng integritas, kejujuran, dan martabatnya dengan menyusun berbagai kebohongan yang membuatnya dianggap mengarang insiden itu. Carroll menuduh Trump memperkosanya di Bergdorf Goodman di Fifth Avenue tahun 1995 hingga 1996.

    Diburu Iran
    Pemerintah Iran mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Trump Juni lalu. Bukan hanya dirinya, sebagaimana dilansir media lokal Fars, ada 25 pejabat lain yang “diburu” atas pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani awal 2020 lalu.

    Iran pun meminta bantuan Interpol untuk memburu Trump. Jaksa di Teheran, Ali Alqasimehr mengatakan surat perintah itu dikeluarkan atas tuduhan pembunuhan dan aksi teroris.

    “Iran telah meminta Interpol untuk mengeluarkan Red Notice untuk Trump dan individu lain yang dituduh Republik Islam mengambil bagian dalam pembunuhan Syahid Soleimani,” katanya.

    Alqasimehr mengatakan kelompok itu termasuk pejabat militer dan sipil AS lainnya, tetapi tidak memberikan perincian lebih lanjut.

    Dia mengatakan Iran akan terus mengejar masalah ini setelah masa jabatan Trump berakhir.

    Pembunuhan Soleimani membawa AS dan Iran ke tepi konflik bersenjata. Iran sempat membalas dengan menembakkan rudal ke pangkalan militer Amerika di Irak beberapa hari kemudian.

    Diburu Irak
    Dilansir Express.co.uk, Pengadilan Irak juga mengeluarkan surat perintah penangkapan Trump. Sama dengan alasan Iran, Trump dituduh melakukan pembunuhan berencana ke Jenderal Qassem Soleimani dan petinggi semi militer Irak, Abu Mahdi al-Muhandis.

    Abu Mahdi adalah pemimpin pasukan semi militer Irak. Ia tewas dalam serangan yang sama dengan Soleimani. Pengadilan digelar karena gugatan keluarga Al-Mahdi.

    Surat perintah penangkapan dikeluarkan Pengadilan Baghdad 13 Januari lalu. Ini membuat Trump terancam hukuman mati di negara itu.

  • Myanmar Penjarakan Pendeta Pelanggar Protokol Kesehatan

    Myanmar Penjarakan Pendeta Pelanggar Protokol Kesehatan

    TIKTAK.ID – Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada seorang pendeta Kanada karena bandel tetap melaksanakan kebaktian gereja dengan melanggar protokol kesehatan yang melarang pertemuan untuk mengurangi penyebaran virus Corona.

    Sementara situasi di luar pengadilan, kerumunan sekitar 50 pengikut pengkhotbah meledak dengan sorak-sorai dan merayakan kabar putusan itu.

    David Lah, seorang pendeta kelahiran Burma, dan koleganya, warga negara Myanmar Wai Tun, didakwa pada April lalu di bawah Undang-Undang Manajemen Bencana atas layanan kebaktian yang mereka adakan di kota Yangon.

    David, 43, memiliki basis di Toronto dan lahir di Myanmar. Dia sering kembali ke Tanah Airnya, tempat dia memiliki banyak pengikut atau jemaah yang mengikuti khotbah-khotbahnya.

    Kedua pria itu dihukum karena melanggar peraturan administrasi dan dihukum tiga bulan kerja paksa, kata Maung Soe, hakim di pengadilan Kota Mayangone Yangon, kepada wartawan, Kamis (6/8/20).

    “Hakim juga mempertimbangkan waktu yang telah dia habiskan di tahanan, jadi dia bisa saja dibebaskan bahkan dalam beberapa hari atau minggu ke depan,” kata Florence Looi dari Al Jazeera dalam laporannya dari Ibu Kota Malaysia, Kuala Lumpur.

    Myanmar memberlakukan larangan pertemuan massal pada pertengahan Maret lalu, namun rekaman muncul pada awal April tentang David yang mengadakan kebaktian di Yangon.

    “Jika orang-orang memegang Alkitab dan Yesus di dalam hati mereka, penyakit tidak akan datang,” katanya dalam satu video ke ruangan yang penuh dengan jemaahnya yang mengikuti kebaktian. “Satu-satunya orang yang bisa menyembuhkan dan memberikan kedamaian dalam pandemi ini adalah Yesus.”

    Tak lama kemudian, sekitar 20 orang yang mengikuti kebaktian bersama David pada April lalu, termasuk David sendiri, dinyatakan positif terkena virus Corona, kata seorang pejabat saat itu.

    Menurut Jubir Kementerian Kesehatan, Thar Tun Kyaw, upacara kebaktian itu telah menyebabkan 67 kasus baru. Cluster tersebut merupakan salah satu yang terbesar di Myanmar, yang hanya melaporkan 357 kasus dan enam kematian terkait virus tersebut.

    Upacara keagamaan yang mengumpulkan banyak orang di seluruh dunia terkadang menjadi pemicu penyebaran virus, yang telah menginfeksi lebih dari 18 juta orang di seluruh dunia dan menewaskan hampir 700 ribu orang.

  • Nekat Sambangi Pacarnya Saat Lockdown Corona, Pria ini Diganjar Denda 12,8 Juta dan 1 Bulan Penjara

    Nekat Sambangi Pacarnya Saat Lockdown Corona, Pria ini Diganjar Denda 12,8 Juta dan 1 Bulan Penjara

    TIKTAK.ID – Di tengah kegentingan situasi akibat wabah Corona, ada baiknya setiap orang lebih berhati-hati untuk tidak melanggar aturan yang ditetapkan masing-masing Pemerintah di setiap negara.

    Jangan sampai nasib buruk nenimpa, seperti yang dialami Jonathan David, warga Australia yang akhirnya dipenjara karena nekad mengunjungi pacarnya di tengah-tengah aturan lockdown di negaranya.

    Pria itu ditangkap setelah berulang kali menyelinap keluar dari kamar hotel Perth untuk mengunjungi pacarnya saat berada di bawah aturan lockdown atau karantina.

    Baca juga: Gara-gara Insiden ‘Gambar Syur, Singapura Larang Guru Mengajar Online Gunakan Aplikasi Zoom

    Jonathan David (35) mengaku bersalah atas dua tuduhan karena telah gagal mematuhi arahan di pengadilan Perth pada Rabu (15/4/20).

    David pun dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan didenda sekitar 1.300 dolar Australia (sekitar Rp12,8 juta).

    Seorang hakim meyebutnya “sangat arogan” berdasarkan laporan Perth Now. Pasalnya, David diminta untuk melakukan karantina mandiri di Hotel Travelodge selama 14 hari.

    Namun kenyataannya, dia menyelinap keluar dari gedung dan naik kereta pada 4 dan 5 April, berdasarkan keterangan WAToday Perth.

    Dia diduga meninggalkan gedung beberapa kali untuk mengunjungi pacarnya dan membeli makanan.

    Baca juga: Gara-gara Dinilai Gagal Tahan Laju Corona, Mendagri Turki Mengundurkan Diri

    Polisi mengatakan bahwa David bahkan membuka pintu darurat untuk kejadian kebakaran dengan serbet sehingga dia bisa pergi dan kembali tanpa diketahui staf.

    Jaksa tersebut menggambarkan tindakan itu sebagai “kebodohan besar” dan seorang hakim mengatakan David “lebih dari bodoh” dan “sangat egois sekali.”

    “Anda memilih untuk melempar dadu dengan nyawa orang lain dan itu sangat arogan,” kata hakim tersebut.

  • Gak Main-main! Jika Indonesia Jadi Lockdown, Keluar Rumah Bisa Dipenjara atau Kena Denda 100 Juta

    Gak Main-main! Jika Indonesia Jadi Lockdown, Keluar Rumah Bisa Dipenjara atau Kena Denda 100 Juta

    TIKTAK.ID – Seiring kian massifnya penyebaran virus Corona, istilah lockdown menjadi ramai digunakan di seluruh dunia. Istilah ini dipakai di berbagai negara merujuk pada kebijakan ‘menutup atau mengunci wilayahnya’, bahkan warga wajib berada di rumah selama masa lockdown tersebut.

    Di regulasi Indonesia tidak dikenal istilah lockdown. Persamaan yang paling mendekati adalah karantina. Regulasi itu tertuang dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

    “Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat”, demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang dikutip detikcom, Jumat (27/3/20).

    Baca juga: Jokowi Menolak, Mahfud MD Bilang PP Lockdown Sedang Disiapkan, Pemerintah Bingung atau Gimana?

    Dalam Pasal 49 ayat 1 disebutkan empat jenis karantina, yaitu:
    1. Karantina Rumah
    2. Karantina Wilayah
    3. Karantina Rumah Sakit
    4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan

    “Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi”, demikian definisi karantina wilayah.

    Halaman selanjutnya…