TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gak Main-main! Jika Indonesia Jadi Lockdown, Keluar Rumah Bisa Dipenjara atau Kena Denda 100 Juta

Gak Main-main! Jika Indonesia Jadi Lockdown, Keluar Rumah Bisa Dipenjara atau Kena Denda 100 Juta

By Johan Arif
28 Maret 2020
2117
0
Gak Main-main! Jika Indonesia Jadi Lockdown, Keluar Rumah Bisa Dipenjara atau Kena Denda 100 Juta

TIKTAK.ID – Seiring kian massifnya penyebaran virus Corona, istilah lockdown menjadi ramai digunakan di seluruh dunia. Istilah ini dipakai di berbagai negara merujuk pada kebijakan ‘menutup atau mengunci wilayahnya’, bahkan warga wajib berada di rumah selama masa lockdown tersebut.

Di regulasi Indonesia tidak dikenal istilah lockdown. Persamaan yang paling mendekati adalah karantina. Regulasi itu tertuang dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat”, demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang dikutip detikcom, Jumat (27/3/20).

Baca juga: Jokowi Menolak, Mahfud MD Bilang PP Lockdown Sedang Disiapkan, Pemerintah Bingung atau Gimana?

Dalam Pasal 49 ayat 1 disebutkan empat jenis karantina, yaitu:
1. Karantina Rumah
2. Karantina Wilayah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan

“Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi”, demikian definisi karantina wilayah.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsDendaHukuman penjaraIndonesiaLockdownMengunci WilayahVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • Ridwan Kamil: Varian Baru Corona Inggris B117 Ditemukan di Karawang!
    Nasional

    Ridwan Kamil: Varian Baru Corona Inggris B117 Ditemukan di Karawang!

    3 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Galang Donasi untuk Tenaga Medis, Belasan Musisi, Komika dan Selebriti Beken Gelar Konser Online
    Selebriti

    Galang Donasi untuk Tenaga Medis, Belasan Musisi, Komika dan Selebriti Beken Gelar Konser Online

    30 Maret 2020
    By
  • Ketua MPR Desak Pemprov DKI Beri Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta, Anies: Waktunya Penindakan
    Nasional

    Ketua MPR Desak Pemprov DKI Beri Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta, Anies: Waktunya Penindakan

    24 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Diskusi 'Ekonomi Politik Pandemi', Pengamat Sorot Kinerja Menteri Jokowi
    Nasional

    Diskusi ‘Ekonomi Politik Pandemi’, Pengamat Sorot Kinerja Menteri Jokowi

    2 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Presiden Palestina Berterima Kasih ke Jokowi, Indonesia Tolak Normalisasi dengan Israel
    Nasional

    Presiden Palestina Berterima Kasih ke Jokowi, Indonesia Tolak Normalisasi dengan Israel

    17 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • DPR Minta Jokowi Pimpin Langsung PPKM Darurat dan Tidak Lagi Andalkan Luhut
    Nasional

    DPR Minta Jokowi Pimpin Langsung PPKM Darurat dan Tidak Lagi Andalkan Luhut

    22 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Innalillahi, Jumlah Pasien Meninggal Akibat Corona di Wilayah Anies Bertambah Lagi
    Nasional

    Innalillahi, Jumlah Pasien Meninggal Akibat Corona di Wilayah Anies Bertambah Lagi

  • AHY Puji Anggota DPR Fraksi Demokrat 'Macan Parlemen' Direspons Sinis Arteria Dahlan
    Nasional

    AHY Puji Anggota DPR Fraksi Demokrat ‘Macan Parlemen’ Direspons Sinis Arteria Dahlan

  • Bantu Masjid, Gereja, dan Kelenteng, Anne Avantie: Kebaikan Tak Pandang Agama
    Selebriti

    Bantu Masjid, Gereja, dan Kelenteng, Anne Avantie: Kebaikan Tak Pandang Agama

  • Serikat Buruh Jerman Anggap Penghentian Impor Energi dari Rusia Tak Masuk Akal
    Internasional

    Serikat Buruh Jerman Anggap Penghentian Impor Energi dari Rusia Tak Masuk Akal

  • 44 Orang Pecatan KPK Gabung ASN Polri, 8 Menolak
    Nasional

    44 Orang Pecatan KPK Gabung ASN Polri, 8 Menolak

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.