TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gak Main-main! Jika Indonesia Jadi Lockdown, Keluar Rumah Bisa Dipenjara atau Kena Denda 100 Juta

Gak Main-main! Jika Indonesia Jadi Lockdown, Keluar Rumah Bisa Dipenjara atau Kena Denda 100 Juta

By Johan Arif
28 Maret 2020
2117
0
Gak Main-main! Jika Indonesia Jadi Lockdown, Keluar Rumah Bisa Dipenjara atau Kena Denda 100 Juta

TIKTAK.ID – Seiring kian massifnya penyebaran virus Corona, istilah lockdown menjadi ramai digunakan di seluruh dunia. Istilah ini dipakai di berbagai negara merujuk pada kebijakan ‘menutup atau mengunci wilayahnya’, bahkan warga wajib berada di rumah selama masa lockdown tersebut.

Di regulasi Indonesia tidak dikenal istilah lockdown. Persamaan yang paling mendekati adalah karantina. Regulasi itu tertuang dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat”, demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang dikutip detikcom, Jumat (27/3/20).

Baca juga: Jokowi Menolak, Mahfud MD Bilang PP Lockdown Sedang Disiapkan, Pemerintah Bingung atau Gimana?

Dalam Pasal 49 ayat 1 disebutkan empat jenis karantina, yaitu:
1. Karantina Rumah
2. Karantina Wilayah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan

“Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi”, demikian definisi karantina wilayah.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsDendaHukuman penjaraIndonesiaLockdownMengunci WilayahVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • Baru Saja Resmi Jadi Mensos, Risma Bikin Gebrakan Baru Soal Bansos
    Nasional

    Baru Saja Resmi Jadi Mensos, Risma Bikin Gebrakan Baru Soal Bansos

    23 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Diperpanjang Lagi Sampai 2 Agustus, Ini Sederet Aturan Baru PPKM Level 3 dan 4
    Nasional

    Diperpanjang Lagi Sampai 2 Agustus, Ini Sederet Aturan Baru PPKM Level 3 dan 4

    29 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Hikmah Virus Corona
    Tips & Tutorial

    Terkuak, Penyebaran Virus Corona Ternyata Ada Dampak Positifnya

    24 Februari 2020
    By Hendra Setiawan
  • Tolak UU Cipta Kerja, 4 Ormas Islam Desak Jokowi Mundur dan 7 Partai Pendukungnya Dibubarkan
    Nasional

    Tolak UU Cipta Kerja, 4 Ormas Islam Desak Jokowi Mundur dan 7 Partai Pendukungnya Dibubarkan

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Ungkap Cara Manjur Agar Selamat dari Virus Corona
    Nasional

    Anies Ungkap Cara Manjur Agar Selamat dari Virus Corona

    3 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Fakta Utang RI yang Mencapai 6.074 Triliun dan Ketahanan Ekonomi Era Jokowi
    Nasional

    Fakta Utang RI yang Mencapai 6.074 Triliun dan Ketahanan Ekonomi Era Jokowi

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Survei Teranyar: Prabowo-Anies Kalahkan Prabowo-Puan, PDIP Deg-degan?
    Nasional

    Survei Teranyar: Prabowo-Anies Kalahkan Prabowo-Puan, PDIP Deg-degan?

  • Kontainer Meledak dan Terbakar di Tanjung Perak, Sejumlah Orang Luka Parah
    Nasional

    Kontainer Meledak dan Terbakar di Tanjung Perak, Sejumlah Orang Luka Parah

  • Ingin Makan Mie Instan Saat Diet? Ikuti Cara Ini
    Tips & Tutorial

    Ingin Makan Mie Instan Saat Diet? Ikuti Cara Ini

  • Setelah 15 Tahun, Hamas-Fatah Sepakat Adakan Pemilu Nasional di Palestina
    Nasional

    Setelah 15 Tahun, Hamas-Fatah Sepakat Adakan Pemilu Nasional di Palestina

  • WhatsApp Akan Luncurkan Panggilan Audio dan Video Via PC
    Teknologi

    WhatsApp Akan Luncurkan Panggilan Audio dan Video Via PC

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.