Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, upaya karantina dilakukan bila ada ancaman kemungkinan penyebaran penyakit tersebut ke daerah lain. Bahkan sangat dimungkinkan dilakukan karantina wilayah bagi suatu daerah apabila memang dianggap perlu. Upaya ini dilakukan untuk mencegah keluar-masuknya penyakit dari atau ke suatu daerah.
Setelah di-lockdown atau karantina wilayah berlaku, dilakukan pembatasan gerak orang, alat angkut, dan barang keluar dan ke dalam suatu wilayah melalui pengendalian perimeter dengan bantuan TNI/Polri.
Bagaimana dengan warga yang terkena lockdown? Tidak main-main, setiap orang tidak diperkenankan keluar dari rumah. Warga diwajibkan berdiam diri di rumah selama waktu karantina wilayah itu berlangsung. Bagi yang keluar dari rumah tanpa izin, bisa dikenakan pidana penjara.
Baca juga: (Cek Hoaks atau Fakta) Anies Baswedan Edarkan Seruan Penghentian Sementara Hubungan Suami-Istri
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sebagai timbal baliknya, Pemerintah wajib memberi makan tiga kali sehari kepada warganya. Makanan itu dikirim oleh anggota TNI/Polri ke masing-masing rumah sesuai dengan jumlah warganya. Siapa yang berkewajiban memberi makan ratusan ribu orang itu? Pemda setempat.